PENEGAKAN HUKUM

MK Undur Jadwal Sidang Pemeriksaan Uji Formil UU HPP

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Februari 2022 | 10:30 WIB
MK Undur Jadwal Sidang Pemeriksaan Uji Formil UU HPP

Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi mengundur jadwal pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan pengujian formil UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan persidangan yang awalnya akan diselenggarakan pada pekan depan diputuskan untuk diundur dan digelar pada 21 Februari 2022.

"Semula dijadwalkan pada Selasa, 15 Februari 2022 Pukul 13.30 WIB," sebut MK dalam laman resminya, dikutip pada Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, permohonan pengujian formil dengan nomor perkara 14/PUU-XX/2022 diajukan pemohon bernama Priyanto sejak 21 Januari 2022. Pemohon memandang metode omnibus yang digunakan dalam menyusun UU HPP tidak dikenal pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

"Teknis omnibus law sama sekali tidak dikenal dalam UU PPP sehingga penyusunan UU HPP yang menggunakan metode omnibus law jelas-jelas melanggar UU PPP yang berarti bertentangan dengan UUD 1945," tulis pemohon dalam permohonannya.

Pemohon memandang MK sudah mengeluarkan kaidah hukum mengenai metode omnibus pada Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. Pada putusan tersebut, metode omnibus belum diadopsi dalam UU PPP sehingga tidak dapat digunakan dalam pembentukan undang-undang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 adalah putusan yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU diminta untuk melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun sejak Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 diucapkan.

Bila perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja tak kunjung dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh MK, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra