PAJAK PENGHASILAN

Mitra Gojek Bisa Ubah Skema PPh Dari Final Ke Rezim Normal

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Januari 2022 | 15:33 WIB
Mitra Gojek Bisa Ubah Skema PPh Dari Final Ke Rezim Normal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan mitra aplikasi ride hailing seperti Gojek dapat mengubah rezim pajak penghasilan dari sistem tarif final menjadi ketentuan tarif normal.

Akun Twitter @kring_pajak menjelaskan mitra aplikasi yang sudah memilih rezim PPh final UMKM 0,5% bisa beralih menjadi rezim normal PPh. Hal tersebut menjadi pilihan yang ditawarkan kepada penyedia jasa untuk memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

"Jika menggunakan tarif UMKM (PP 23/2018) kemudian ingin mengubah menggunakan tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh maka wajib menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PMK-99/2018," sebut DJP dalam akun @kring_pajak, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Setelah itu, surat pemberitahuan disampaikan kepada KPP dan KP2KP tempat wajib pajak terdaftar. Saluran lain berbasis elektronik juga bisa dipakai sebagai sarana menyampaikan surat pemberitahuan untuk beralih dari rezim final ke sistem normal PPh.

Wajib pajak dapat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut pada tahun berjalan dan paling lambat disampaikan pada akhir tahun pajak. Dengan demikian, ketentuan baru berlaku efektif pada tahun pajak selanjutnya.

"Penyampaian pemberitahuan dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak dan wajib pajak dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak berikutnya atau saat pendaftaran (bagi wajib pajak baru terdaftar)," jelas DJP.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Seperti diketahui, mitra aplikasi ditawarkan dua skema rezim PPh yaitu menggunakan rezim PPh final UMKM sebesar 0,5% atau skema normal dengan ketentuan PTKP dan mengikuti tarif pajak Pasal 17 UU PPh.

Jika memilih skema pertama, basis pemajakan berdasarkan peredaran bruto atau omzet usaha yang di kemudian dikalikan dengan tarif 0,5%. Sementara itu, jika memilih skema kedua maka wajib pajak baru membayar pajak setelah pendapatan di atas PTKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses