PAJAK PENGHASILAN

Mitra Gojek Bisa Ubah Skema PPh Dari Final Ke Rezim Normal

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Januari 2022 | 15:33 WIB
Mitra Gojek Bisa Ubah Skema PPh Dari Final Ke Rezim Normal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan mitra aplikasi ride hailing seperti Gojek dapat mengubah rezim pajak penghasilan dari sistem tarif final menjadi ketentuan tarif normal.

Akun Twitter @kring_pajak menjelaskan mitra aplikasi yang sudah memilih rezim PPh final UMKM 0,5% bisa beralih menjadi rezim normal PPh. Hal tersebut menjadi pilihan yang ditawarkan kepada penyedia jasa untuk memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

"Jika menggunakan tarif UMKM (PP 23/2018) kemudian ingin mengubah menggunakan tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh maka wajib menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PMK-99/2018," sebut DJP dalam akun @kring_pajak, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Setelah itu, surat pemberitahuan disampaikan kepada KPP dan KP2KP tempat wajib pajak terdaftar. Saluran lain berbasis elektronik juga bisa dipakai sebagai sarana menyampaikan surat pemberitahuan untuk beralih dari rezim final ke sistem normal PPh.

Wajib pajak dapat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut pada tahun berjalan dan paling lambat disampaikan pada akhir tahun pajak. Dengan demikian, ketentuan baru berlaku efektif pada tahun pajak selanjutnya.

"Penyampaian pemberitahuan dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak dan wajib pajak dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak berikutnya atau saat pendaftaran (bagi wajib pajak baru terdaftar)," jelas DJP.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Seperti diketahui, mitra aplikasi ditawarkan dua skema rezim PPh yaitu menggunakan rezim PPh final UMKM sebesar 0,5% atau skema normal dengan ketentuan PTKP dan mengikuti tarif pajak Pasal 17 UU PPh.

Jika memilih skema pertama, basis pemajakan berdasarkan peredaran bruto atau omzet usaha yang di kemudian dikalikan dengan tarif 0,5%. Sementara itu, jika memilih skema kedua maka wajib pajak baru membayar pajak setelah pendapatan di atas PTKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?