Contoh format surat permintaan data e-faktur dalam Lampiran huruf L PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan permintaan data e-faktur hanya dapat dilakukan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan permintaan data e-faktur dilakukan dengan surat. Adapun surat permintaan data e-faktur dibuat sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf L PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
“Saat ini untuk permintaan data e-faktur hanya dapat dilakukan langsung ke KPP tempat PKP (pengusaha kena pajak) dikukuhkan,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X, dikutip pada Rabu (10/7/2024).
Berdasarkan pada contoh format dalam lampiran tersebut, surat berisi informasi mengenai nama PKP, NPWP, dan alamat. Selain itu, ada penjabaran mengenai masa pajak data e-faktur serta alasan permintaan data tersebut.
Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (8) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila data faktur pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang.
Sejatinya, berdasarkan pada Pasal 35 beleid tersebut, permintaan data e-faktur dapat diajukan oleh PKP secara elektronik melalui laman DJP atau langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan jika data e-faktur rusak atau hilang.
Adapun permintaan data e-faktur terbatas pada data e-faktur yang dibuat dan telah diunggah (di-upload) ke DJP serta telah memperoleh persetujuan dari DJP.
“Kepala kantor pelayanan pajak memberikan data e-faktur yang diminta … secara langsung paling lama 20 hari kerja sejak surat permintaan data e-faktur diterima secara lengkap,” bunyi penggalan Pasal 35 ayat (4) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.