ADMINISTRASI PAJAK

Minta Data dari Lembaga Keuangan, DJP Uji Coba Pengembangan Aplikasi

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:39 WIB
Minta Data dari Lembaga Keuangan, DJP Uji Coba Pengembangan Aplikasi

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memulai uji coba (piloting) standardisasi penyampaian respons atas permintaan informasi keuangan oleh DJP kepada lembaga jasa keuangan (LJK).

Otoritas pajak saat ini tengah berupaya untuk mendefinisikan format respons atas permintaan informasi keuangan guna menyederhanakan dan menyeragamkan bentuk jawaban dari LJK atas permintaan informasi keuangan.

"Selain itu, berbagai kemungkinan jawaban LJK atas permintaan informasi keuangan dari DJP juga telah diakomodasi," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Contoh, bentuk jawaban ketika wajib pajak yang dimintakan informasi keuangan bukan merupakan nasabah LJK yang dikirimi permintaan, bentuk jawaban ketika rekening keuangan atas wajib pajak yang dimintakan informasinya tidak ada perubahan saldo, dan kondisi lainnya.

DJP berencana untuk menerapkan standar XML dalam standardisasi format respons atas permintaan informasi keuangan. Skema XML dipandang akan memungkinkan pengirim dan penerima data memiliki ekspektasi yang sama atas data yang dipertukarkan.

Ke depan, LJK dalam waktu dekat juga akan diwajibkan untuk menjawab permintaan informasi keuangan dari DJP menggunakan format standar melalui saluran elektronik yaitu portal exchange of information (EOI).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan portal tersebut, LJK dapat melihat secara langsung daftar permintaan informasi oleh DJP beserta perinciannya, mengunduh data permintaan dalam format JSON, dan mengirimkan respons atas setiap permintaan melalui menu yang tersedia pada Portal EOI.

Untuk diketahui, DJP memiliki kewenangan untuk meminta informasi keuangan kepada LJK. Hal ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2017 s.t.d.t.d PMK No. 19/2018.

Informasi keuangan dari LJK tersebut diperlukan otoritas pajak untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DJP dalam hal mengawasi kepatuhan pajak, penegakan hukum, serta pelaksanaan kerja sama internasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra