ADMINISTRASI PAJAK

Minta Data dari Lembaga Keuangan, DJP Uji Coba Pengembangan Aplikasi

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:39 WIB
Minta Data dari Lembaga Keuangan, DJP Uji Coba Pengembangan Aplikasi

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memulai uji coba (piloting) standardisasi penyampaian respons atas permintaan informasi keuangan oleh DJP kepada lembaga jasa keuangan (LJK).

Otoritas pajak saat ini tengah berupaya untuk mendefinisikan format respons atas permintaan informasi keuangan guna menyederhanakan dan menyeragamkan bentuk jawaban dari LJK atas permintaan informasi keuangan.

"Selain itu, berbagai kemungkinan jawaban LJK atas permintaan informasi keuangan dari DJP juga telah diakomodasi," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Contoh, bentuk jawaban ketika wajib pajak yang dimintakan informasi keuangan bukan merupakan nasabah LJK yang dikirimi permintaan, bentuk jawaban ketika rekening keuangan atas wajib pajak yang dimintakan informasinya tidak ada perubahan saldo, dan kondisi lainnya.

DJP berencana untuk menerapkan standar XML dalam standardisasi format respons atas permintaan informasi keuangan. Skema XML dipandang akan memungkinkan pengirim dan penerima data memiliki ekspektasi yang sama atas data yang dipertukarkan.

Ke depan, LJK dalam waktu dekat juga akan diwajibkan untuk menjawab permintaan informasi keuangan dari DJP menggunakan format standar melalui saluran elektronik yaitu portal exchange of information (EOI).

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Dengan portal tersebut, LJK dapat melihat secara langsung daftar permintaan informasi oleh DJP beserta perinciannya, mengunduh data permintaan dalam format JSON, dan mengirimkan respons atas setiap permintaan melalui menu yang tersedia pada Portal EOI.

Untuk diketahui, DJP memiliki kewenangan untuk meminta informasi keuangan kepada LJK. Hal ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2017 s.t.d.t.d PMK No. 19/2018.

Informasi keuangan dari LJK tersebut diperlukan otoritas pajak untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DJP dalam hal mengawasi kepatuhan pajak, penegakan hukum, serta pelaksanaan kerja sama internasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik