AHMAD JAELANI:

Mimi Peri Turun Kahyangan Demi Buat NPWP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Juli 2018 | 15:18 WIB
Mimi Peri Turun Kahyangan Demi Buat NPWP

MEDIA sosial tidak hanya mengubah cara manusia berinteraksi dan berkomunikasi. Jenis ekonomi baru juga lahir dari segmentasi sosial manusia di dunia maya ini.

Dalam beberapa tahun ke belakang, khalayak paham betul bagaimana fenomena 'selebgram' di media sosial Instagram membius generasi muda.

Kaum milenial kini tidak hanya terpaku apa yang disajikan media konvensional tapi punya media alternatif dalam menentukan keputusan di berbagai dimensi kehidupan, terutamanya di ranah gaya hidup dan fashion.

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Maka lahirlah selebgram-selebgram dengan jumlah pengikut atau followers ratusan ribu hingga jutaan akun. Ceruk ekonomi baru pun terbentuk.

Lihat saja lini massa para selebgram yang rutin memperbarui lini massa akunnya dengan konten komersial atau akrab disebut endorsement. Potensi penerimaan pajak pun hadir di depan mata.

Yang terkini, selebgram dengan akun @mimi.peri kedapatan 'turun ke bumi' dan menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (9/7).

Baca Juga:
Ajukan ‘Pemisahan NPWP’, WP Istri Ini Diimbau Tetap Gabung NPWP Suami

Otoritas pajak mengabarkan hal tersebut dengan postingan foto si empu dengan 1,4 juta followers itu memegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ditemani petugas pajak, Mimi Peri menggunakan busana selayaknya orang normal tak seperti yang biasa ditunjukan dengan busana 'nyeleneh' ala @mimi.peri.

"Ada peri dari Kahyangan @mimi.peri yang hari ini bela belain turun ke Bumi untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP juga melakukan konsultasi perpajakan di KPP Pratama Kendari," bunyi status akun Instagram Ditjen Pajak yang hingga Selasa (10/7) siang sudah disukai 9.000 lebih pengguna akun Instagram.

Baca Juga:
Daftar NPWP Muncul Eror ‘Flow Proses Tidak Benar’, Coba Ikuti Cara Ini

Postingan itu pun mendapat respons dari pria yang bernama asli Ahmad Jelani ini. “Makasih pajakri (@DitjenPajakRI),” katanya.

Selain itu, Mimi Peri juga mengungkapkan dirinya semakin lebih banyak tahu tentang pentingnya membayar pajak. Mimi Peri juga memuji pelayanan dan keramahan dari petugas pajak di KPP Kendari.

Berikut komentar lengkap Mimi Peri yang diunggahnya dalam akun Instagram:

"Wlawpun ak tinggal di kayanagn ak ..gk mau yg nama nya telat bayat pajak..soal nya pajak itu penting stlah ak konsultasi di @kppkendari. disitu ak jd banyk tau tentang pajak terlebih lagi dayang dayang di kantor pajak ramah ramah..makdar itu ak buat kartu NPWP .....Yuuuu SEMUA SELURUH MAHLUK BUMI....UNTK TATAI WAJIB PAJAK ..DEMI KEMAKMURAN NEGARA. Jdi slain kewajiban kita jga ikut membangun NEGARA .. Terimakasih @ditjenpajakri udah posting foto ak." (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Senin, 09 Desember 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Muncul Eror ‘Flow Proses Tidak Benar’, Coba Ikuti Cara Ini

Senin, 09 Desember 2024 | 15:31 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Kewajiban Wajib Pajak Cabang Setelah Berlakunya Coretax?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?