KENYA

Miliarder Dunia Makin Kaya, Oxfam Usulkan 3 Kebijakan Pajak Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Januari 2023 | 14:00 WIB
Miliarder Dunia Makin Kaya, Oxfam Usulkan 3 Kebijakan Pajak Ini

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Konfederasi organisasi amal Inggris, Oxfam meminta pemerintah pada setiap yurisdiksi untuk meningkatkan tarif PPh dan mulai mengenakan pajak kekayaan atas kelompok 1% terkaya.

Dalam laporannya bertajuk Survival of the Richest, Oxfam mencatat kelompok 1% terkaya di dunia telah mengakumulasi tambahan kekayaan senilai US$42 triliun sejak 2020 atau 2 kali lipat lebih besar dari tambahan kekayaan yang diterima oleh lapisan masyarakat lainnya.

"Sudah waktunya kita menghapuskan mitos yang menyatakan bahwa pemotongan pajak orang kaya akan menghasilkan trickle down effect bagi masyarakat lainnya," ujar Direktur Eksekutif Oxfam Gabriela Bucher, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Bukannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat lapisan bawah, pemotongan pajak bagi orang-orang kaya dan korporasi justru memperburuk ketimpangan. Akibat beragam insentif, pajak efektif yang ditanggung masyarakat justru lebih tinggi ketimbang miliarder.

Saat ini, hanya 4% dari total penerimaan pajak di dunia yang bersumber dari kekayaan. Setengah dari miliarder di dunia juga tinggal di yurisdiksi yang tak mengenakan pajak warisan. Implikasinya, harta senilai US$5 triliun bakal beralih ke ahli waris tanpa dikenai pajak sama sekali.

Capital gains juga dikenai pajak dengan tarif yang lebih rendah dengan rata-rata hanya sebesar 18%. Penghasilan berupa gaji atau upah justru dikenai pajak dengan tarif yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Oxfam pun mengusulkan 3 kebijakan. Pertama, pemerintah perlu menerapkan pajak solidaritas yang berbasis pada kekayaan dan windfall tax.

Kedua, tarif PPh untuk kelompok 1% terkaya perlu ditingkatkan setidaknya menjadi sebesar 60%. Tarif PPh perlu ditingkatkan khususnya atas capital gains mengingat penghasilan tersebut dipajaki dengan tarif yang cenderung lebih rendah dibandingkan dengan penghasilan lain.

Ketiga, Oxfam meminta kepada pemerintah di setiap yurisdiksi untuk mengenakan pajak berbasis kekayaan untuk mengurangi ketimpangan. Pajak yang dimaksud dapat berupa pajak warisan, pajak properti, dan pajak atas harta bersih. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini