ADMINISTRASI PAJAK

Meski Sudah Resign, WP Tetap Berhak Minta Bukti Potong Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 11 Februari 2024 | 12:00 WIB
Meski Sudah Resign, WP Tetap Berhak Minta Bukti Potong Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Otoritas menjelaskan setiap karyawan memiliki hak untuk menerima bukti potong pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2023 dari bendahara dan pemberi kerja. Apabila karyawan tersebut telah resign, DJP menyarankan untuk tidak ragu meminta bukti potong pajak.

"Jika belum mendapatkan bupot dari pemberi kerja sebelumnya, hubungi pemberi kerja tersebut untuk mendapat bupot yang menjadi hak wajib pajak," bunyi cuitan akun X @kring_pajak, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

DJP telah mewajibkan pemberi kerja memberikan bukti potong pajak kepada karyawannya. Ketentuan itu tertuang dalam PER-16/PJ/2016, yang menyebut pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima karyawan paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Apabila telah menerima bukti potong dari bendahara gaji, karyawan dapat segera menyampaikan SPT Tahunan 2023 secara benar, lengkap, dan jelas.

"Pada dasarnya, SPT harus dilaporkan dengan benar, lengkap, dan jelas. Supaya PPh yang telah dipotong dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan, Kakak perlu mengisikan data bukti potong (bupot) yang didapat dan dimiliki," sebut DJP.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6