PROVINSI DKI JAKARTA

Meski Baru 56%, Pemprov DKI Optimis Target Pajak Daerah Tercapai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 September 2018 | 15:44 WIB
Meski Baru 56%, Pemprov DKI Optimis Target Pajak Daerah Tercapai

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) merasa optimis target penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2018 bisa tercapai, meskipun hingga Agustus 2018 realisasinya baru berkisar 56,05% dari target yang telah ditetapkan sepanjang tahun ini.

Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Syafruddin menegaskan penerimaan pajak daerah hingga akhir Agustus 2018 telah mengalami peningkatan dibandingkan periode sama tahun 2017.

“Saya yakin target pajak daerah bisa tercapai. Kami akan terus mengejar kekurangan penerimaan agar targetnya bisa dicapai,” ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (5/9).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Pajak daerah DKI Jakarta sejauh ini sudah tercatat Rp21,30 triliun atau 56,05% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp38 triliun. Capaian tersebut menurutnya mengalami peningkatan senilai Rp1,23 triliun dibanding periode sama tahun 2017 yang hanya tercapai Rp20,07 triliun.

Lebih lanjut dia memaparkan beberapa di antara 13 jenis pajak daerah yang dipungut sudah hampir mencapai target per sektornya, seperti pada pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tercatat Rp5,2 triliun atau 65% dari target Rp8 triliun.

Kemudian penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) telah mencapai Rp3,4 triliun atau 59,13% dari target Rp5,75 triliun dan penerimaan pajak restoran tercapai Rp2 triliun atau 68,96% dari target Rp2,9 triliun.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Di samping itu, optimisme Syafruddin juga didasari karena penilaiannya terhadap wajib pajak DKI Jakarta yang sudah semakin sadar pajak. Dia menyebutkan rata-rata kesadaran wajib pajak atas kewajibannya sudah semakin tinggi.

“Tingkat kesadaran rata-rata wajib pajak di DKI Jakarta sudah tinggi, walaupun memang ada beberapa yang masih bandel,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi