KABUPATEN TULUNGAGUNG

Meriahkan HUT ke-817, Pemda Ini Adakan Lagi Program Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 16 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Meriahkan HUT ke-817, Pemda Ini Adakan Lagi Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

TULUNGAGUNG, DDTCNews – Guna memeriahkan HUT ke-817 Kabupaten Tulungagung, Pemkab Tulungagung mengadakan pembebasan denda atau pemutihan pajak daerah yang berlaku sampai dengan 15 Desember 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Endah Inawati mengatakan pemberian insentif dilakukan untuk memeriahkan HUT ke-817 Kabupaten Tulungagung. Kebijakan pemutihan tersebut diberi nama program bebas denda pajak daerah.

"Bulan bebas denda yang dimaksud adalah pengurangan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak daerah yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran," katanya, dikutip pada Minggu (16/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Endah menuturkan Bupati Maryoto Birowo mengatur periode program pemutihan berlangsung mulai 1 Oktober hingga 15 Desember 2022. Dengan insentif ini, masyarakat yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Program pembebasan denda berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Dia menjelaskan program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Pembayarannya pun dapat melalui Bank Jatim, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan kantor pos.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Endah memandang program pemutihan pajak menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meringankan beban ekonomi wajib pajak.

Dia pun mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Ayo manfaatkan segera program bebas denda pajak daerah. Ini merupakan momen yang tepat bagi masyarakat untuk taat bayar pajak," ujarnya seperti dilansir beritalima.com.

Beberapa waktu lalu, pemkab juga sempat menggelar program serupa saat memeriahkan HUT ke-77 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2022. Pada saat itu, periode pemutihan denda pajak daerah hanya diberikan sepanjang Agustus 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra