KABUPATEN TULUNGAGUNG

Meriahkan HUT ke-817, Pemda Ini Adakan Lagi Program Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 16 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Meriahkan HUT ke-817, Pemda Ini Adakan Lagi Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

TULUNGAGUNG, DDTCNews – Guna memeriahkan HUT ke-817 Kabupaten Tulungagung, Pemkab Tulungagung mengadakan pembebasan denda atau pemutihan pajak daerah yang berlaku sampai dengan 15 Desember 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Endah Inawati mengatakan pemberian insentif dilakukan untuk memeriahkan HUT ke-817 Kabupaten Tulungagung. Kebijakan pemutihan tersebut diberi nama program bebas denda pajak daerah.

"Bulan bebas denda yang dimaksud adalah pengurangan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak daerah yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran," katanya, dikutip pada Minggu (16/10/2022).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Endah menuturkan Bupati Maryoto Birowo mengatur periode program pemutihan berlangsung mulai 1 Oktober hingga 15 Desember 2022. Dengan insentif ini, masyarakat yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Program pembebasan denda berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Dia menjelaskan program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Pembayarannya pun dapat melalui Bank Jatim, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan kantor pos.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Endah memandang program pemutihan pajak menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meringankan beban ekonomi wajib pajak.

Dia pun mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Ayo manfaatkan segera program bebas denda pajak daerah. Ini merupakan momen yang tepat bagi masyarakat untuk taat bayar pajak," ujarnya seperti dilansir beritalima.com.

Beberapa waktu lalu, pemkab juga sempat menggelar program serupa saat memeriahkan HUT ke-77 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2022. Pada saat itu, periode pemutihan denda pajak daerah hanya diberikan sepanjang Agustus 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP