LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2022

Meracik Kebijakan Pajak yang Tetap Menarik bagi Orang Kaya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2022 | 14:50 WIB
Meracik Kebijakan Pajak yang Tetap Menarik bagi Orang Kaya

Garry Yeremia Silitonga,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

HENLEY & Partners, perusahaan konsultasi dan advisor investasi bagi high net worth individuals (HNWI), baru saja merilis publikasi bertajuk Millionaire Migration Trends for 2022.

Publikasi tersebut cukup menarik perhatian, khususnya bagi institusi penerimaan negara di dunia, tidak terkecuali Ditjen Pajak (DJP) di Indonesia. Apalagi, dalam publikasi ini, Indonesia menjadi bagian dari 10 negara yang diproyeksi akan kehilangan beberapa HNWI pada akhir tahun.

Adapun HNWI merupakan terminologi dalam industri jasa keuangan yang merujuk pada orang pribadi dan/atau keluarga dengan kepemilikan aset likuid diinvestasikan lebih dari US$1 juta. Hampir sebagian HNWI memiliki sumber penghasilan lintas negara, memiliki investasi yang beragam mencakup hulu dan hilir industri tertentu, serta memiliki potensi kontribusi penerimaan pajak.

Beberapa alasan utama HNWI beremigrasi dari negara asalnya adalah untuk menghindari konflik, mengantisipasi stagnansi perekonomian, menghindari kenaikan pajak atas HNWI, dan beberapa aspek lainnya.

Di sisi lain, negara-negara yang menjadi tujuan HNWI beremigrasi menawarkan beberapa hal menarik, seperti stabilitas keuangan, pertumbuhan perekonomian yang masif, layanan kesehatan yang baik, destinasi kepariwisataan yang mumpuni, serta sistem dan tarif pajak menarik dan kompetitif.

Sistem dan kebijakan pajak yang menarik dan kompetitif tentunya perlu diinisiasi. Hal ini khususnya terkait dengan perlakuan perpajakan atas HNWI. Pasalnya, ada aspek psikologis yang unik menyangkut kekayaan, yakni terkait dengan privasi atas informasi kekayaan.

HNWI memiliki perhatian khusus terhadap aturan mengenai kerahasiaan dan perlindungan data pribadi mereka. Apalagi, pada era digital, transaksi elektronik lebih banyak digunakan. HNWI juga cenderung ingin mendapat perhatian khusus dan perlakuan istimewa dari mitra kerja sama.

Di satu sisi, pengawasan perpajakan atas HNWI perlu ditingkatkan. Hal ini mengingat HNWI umumnya menggunakan jasa konsultasi untuk melakukan tax planning. Risikonya, tax planning dilakukan secara agresif dengan mengeksploitasi celah peraturan untuk meminimalisasi beban pajak.

Atas dasar pemikiran tersebut, ada beberapa strategi yang dapat diambil untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari HNWI. Strategi yang dapat diambil dapat bersifat quick win dan kebijakan jangka menengah dengan kajian lebih lanjut.

DJP telah memiliki unit khusus untuk melakukan pengawasan terhadap HNWI, yaitu pada KPP LTO IV. Sebagai efisiensi pengelolaan HNWI di daerah, DJP juga sudah memiliki fungsi pengawasan di KPP Madya di setiap Kanwil DJP.

Kompetensi AR dan Teknologi Informasi

Sebagai strategi quick win, perlu ada peningkatan kompetensi account representative (AR) yang berada di unit khusus pengelola HNWI. Adapun peningkatan kompetensi khususnya terkait dengan pemanfaatan teknologi dan komunikasi interpersonal, baik dengan HNWI maupun pihak ketiga.

Di sisi lain, kompetensi teknis AR perlu ditingkatkan. Komptensi ini khususnya terkait dengan pengetahuan atas keunikan proses bisnis industri dan tantangan yang sedang dihadapi HNWI dalam bisnisnya.

Salah satu isu yang diperhatikan HNWI adalah kerahasiaan dan keamanan data, khususnya menyangkut laporan kekayaan. Oleh karena itu, DJP dapat melakukan percepatan penyelesaian pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax system).

Selain memudahkan administrasi perpajakan, sistem tersebut diharapkan dapat mengakomodasi perlindungan atas data. Tujuannya tentu saja untuk mencegah kebocoran. Otoritas juga dapat menciptakan kemudahan dalam pemberian layanan satu pintu menggunakan DJP Online.

Penulis berpendapat berbagai layanan dapat ditempatkan dalam satu user interface pada situs web DJP Online. Selain karena situs web tersebut sudah cukup umum digunakan, wajib pajak juga dapat mengawasi informasi pajak, peraturan, dan layanan Kring Pajak dalam satu website khusus berbasis login account.

DJP juga dapat melakukan pengumpulan data dan informasi, selain pelaporan SPT, melalui pemantauan aktivitas yang dilakukan wajib pajak pada website tersebut. Data dan informasi itu dapat dimanfaatkan untuk kajian dan perbaikan kebijakan.

Kajian Kebijakan Pajak

Untuk kebijakan jangka menengah, DJP dapat melakukan kajian internal terkait dengan pendefinisian dan penentuan batasan HNWI. Dengan demikian, pengalokasian sumber daya manusia juga sesuai dengan kompetensi tertentu. Harapannya, perlakuan terhadap wajib pajak lebih sesuai segmentasi.

Selanjutnya, DJP perlu melakukan kajian kebijakan dan penerbitan produk hukum tertentu atas HNWI. Pemerintah selama ini sudah meluncurkan beberapa program pengampunan pajak. Namun, kebijakan tersebut tidak dapat terus-menerus dilakukan untuk menjaring penerimaan pajak HNWI.

Kebijakan pengenaan pajak atas kekayaan (wealth tax) merupakan hal menarik untuk dikaji lebih lanjut. Hal ini didasari atas sumber penghasilan HNWI yang umumnya berasal dari investasi atau passive income.

Jenis penghasilan tersebut selama ini dikenai tarif pajak secara final, seperti pajak atas dividen, pengalihan saham, sewa dan atau jual properti dan sebagainya.

Seiring dengan berjalannya waktu, nilai investasi tersebut akan terus meningkat dan mengakumulasi kekayaan HNWI. Sayangnya, atas penghasilan tersebut tidak dapat dikenai pajak apabila belum dijual atau dialihkan.

Skema yang mungkin bisa diterapkan untuk pemajakan atas kekayaan HNWI ini adalah pengenaan tarif pajak atas peningkatan nilai aset bersih selama setahun. Sebaliknya, menurut pendapat penulis, penurunan nilai aset bersih yang belum terealisasi juga dapat dijadikan beban pengurang pajak.

Pandangan tersebut memang perlu dikaji lebih mendalam lagi. Kajian yang dimaksud khususnya terkait dengan penentuan tarif, mekanisme, serta skema terbaik, menarik dan kompetitif disesuikan dengan kondisi di Indonesia.

Pidato Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan pada 16 Agustus 2022 makin memantapkan dan meyakinkan dunia bahwa Indonesia sebagai negara dengan ekonomi yang kuat. Tentu kita optimistis Indonesia dapat menjadi negara tujuan HNWI untuk berinvestasi dan bukan negara yang ditinggalkan HNWI.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2022. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-15 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN