PODTAX

Menyongsong 2021 dengan Kebijakan Fiskal Ekspansif-Konsolidatif

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Januari 2021 | 09:21 WIB
Menyongsong 2021 dengan Kebijakan Fiskal Ekspansif-Konsolidatif

PEMERINTAH optimis bahwa ekonomi Indonesia di tahun ini akan beranjak pulih, setelah kontraksi dalam akibat Pandemi Covid-19. Momentum pemulihan ekonomi juga menjadi penentu penerimaan perpajakan 2021.

Dalam Postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021, Kementerian Keuangan telah mematok penerimaan perpajakan sebesar Rp1.444,5 triliun. Lantas, bagaimana peluang Indonesia dalam mencapai target tersebut?

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji memprediksi bahwa sektor pajak Indonesia akan bergerak semakin dinamis dengan berbagai perubahan baru yang terjadi pada 2021 dan tahun mendatang.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ia berpendapat pada 2021, pemulihan ekonomi akan membutuhkan daya tahan anggaran yang lebih baik. Dalam konteks ini, pemerintah membutuhkan sumber-sumber penerimaan baru, khususnya dari sektor pajak.

Selain itu, Indonesia juga memiliki target fiskal jangka menengah yang perlu dicapai salah satunya defisit anggaran. “Di tahun 2023, defisit anggaran Indonesia perlu kembali ke level normal yaitu dibawah 3% [terhadap PDB] sehingga optimalisasi penerimaan pajak harus mulai dilakukan,” tutur Bawono.

Dalam mencapai target tersebut, pemerintah mulai menyasar untuk menyeimbangkan kebijakan fiskal yang bersifat ekspansif dan konsolidatif. “Bagaimana pemerintah di berbagai negara meramu kebijakan pajak untuk menyeimbangkan dua sisi inilah yang akan membuat sistem pajak domestik dan global akan semakin dinamis,” jelasnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, Bowono juga mengidentifikasi empat strategi kebijakan pajak baru yang dapat dilakukan untuk membentuk fondasi keberlanjutan fiskal ke depan.

Penasaran apa saja strateginya? Simak obrolan lengkap mereka dalam episode spesial akhir tahun DDTC PodTax melalui Youtube atau Spotify! Jangan lupa juga untuk ikut kuisnya dan menangkan hadiah menarik!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra