TAJUK

Menunggu Insentif Riset dan Vokasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2019 | 14:19 WIB
Menunggu Insentif Riset dan Vokasi

Ilustrasi. (Foto: nnkpservices.com)

SUDAH sejak lama sebetulnya, berbagai kalangan di Indonesia telah mendesakkan perlunya insentif fiskal atas kegiatan riset dan vokasi oleh perusahaan. Insentif fiskal itu berupa dijadikannya biaya riset sebagai kredit pengurang omzet perusahaan, antara 100%-200%.

Karena selama ini tidak ada insentif itu, kegiatan riset di Indonesia pun tergolong minim, di samping ada faktor-faktor lain yang memang tidak mendukung. Perusahaan pun akhirnya memakai hasil riset dari luar negeri, dan membayar royalti atas penggunaan hasil riset tersebut.

Masalahnya baru kemudian disadari, bahwa besaran royalti yang dibayarkan perusahaan ini terus meningkat tiap tahun, dari Rp44 triliun (2016), Rp46 triliun (2017), dan Rp103 triliun (2018). Apabila hal ini terus berlangsung, tentu ia akan bekerja menggerus penerimaan.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Di sisi lain, periset di Indonesia yang mendapatkan royalti juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atau 26 dengan tarif bervariasi, 2%-15%. Kebijakan tersebut dengan sendirinya membuat masyarakat semakin enggan menjadi peneliti di Indonesia.

Karena itu, meski terlambat, rencana pemerintah membuat insentif untuk riset harus diapresiasi. Insentif ini akan membendung keluarnya arus dana karena kewajiban pembayaran royalti ke luar negeri. Beberapa negara seperti Singapura, Jepang, Prancis, Jerman, juga sudah melakukannya.

Menurut rencana, kebijakan ini akan diluncurkan setelah Pemilu 2019. Besarannya terbagi menjadi dua, yaitu pengurangan omzet 100% dalam hal hasil riset digunakan untuk berproduksi baik produk baru maupun efisiensi operasi, dan 200% ketika hasil riset itu sudah dipatenkan.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sementara itu, untuk pendidikan vokasi, besarannya 100%. Pendidikan vokasi ini dilakukan melalui kegiatan pembinaan dan pengembangan SMK, politeknik, atau balai latihan kerja, melalui penyediaan fasilitas praktik kerja untuk siswa dan pemagangan untuk tenaga pengajar.

Beberapa negara seperti Singapura, Jepang, Prancis, Jerman, juga Uni Eropa, sudah menerapkan kebijakan tersebut. Singapura misalnya, memberlakukan insentif pengurangan omzet 100% untuk kegiatan riset dan bisa ditambah 150% hingga 400%.

Insentif fiskal ini juga bisa menjadi opsi untuk mendukung kebijakan pengembangan sumber daya manusia (SDM) lokal. Perusahaan akan terdorong meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia, dengan meningkatkan bujetnya untuk pendidikan vokasi.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Pemberian insentif ini akan berjalan mulus bila pemerintah memperhatikan tiga faktor. Pertama, kajian manfaat dan biaya. Sudah menjadi rumus dasar setiap pemberian insentif pajak akan menggerus penerimaan dalam jangka pendek. Karena itu, perhitungannya harus cermat.

Kedua, aspek transparansi dalam pemberian insentif. Ini menjadi bagian pertanggungjawaban kepada publik terkait pihak yang mendapat manfaat dari fasilitas fiskal. Ketiga, dukungan administrasi pajak yang mumpuni. Aspek ini penting untuk memastikan insentif banyak dimanfaatkan pelaku usaha.

Ketiga faktor tadi akan bekerja memastikan skema insentif untuk riset dan vokasi ini memang layak diberikan, akuntabel untuk dipertanggungjawabkan, dan laku atau mudah dimanfaatkan perusahaan. Itu yang perlu diingat. (Bsi)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja