KOTA MATARAM

Menunggak Pajak, Penertiban Papan Reklame Mulai Digencarkan

Dian Kurniati | Senin, 01 Maret 2021 | 17:15 WIB
Menunggak Pajak, Penertiban Papan Reklame Mulai Digencarkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews – Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menggencarkan penertiban papan reklame yang menunggak pembayaran pajak. Nanti, penertiban papan reklame ilegal tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) M. Syakirin mengatakan langkah penutupan papan reklame yang menunggak pembayaran pajak merupakan salah satu cara optimalisasi setoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

"Kalau jumlahnya saya tidak hafal, tetapi mereka [pengusaha] sebagian sudah setor pajak," katanya dikutip Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Penertiban akan dilakukan melalui beberapa tahap. Pertama, pemkot melakukan pendataan titik papan reklame di Kota Mataram. Kedua, melakukan inventarisasi kelompok papan iklan yang telah lewat jatuh tempo pembayaran pajak reklame.

Ketiga, menutup iklan yang menunggak pajak reklame. Penutupan papan iklan merupakan upaya terakhir yang dilakukan pemkot. Sebelum menertibkan, pemkot akan menyampaikan informasi jatuh tempo pembayaran pajak reklame kepada pengusaha.

Syakirin menjelaskan penertiban papan iklan yang menunggak pajak reklame tahun ini lebih lunak jika dibandingkan dengan tahun lalu. Pada 2020, penunggak pajak reklame tak menutup media iklan, tapi juga dipotong atribut iklannya sehingga tidak bisa digunakan kembali.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Pihak ketiga [Satpol PP, DPM PTSP dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman] kita suruh tutup bahwa reklame ini belum bayar pajak atas perintah dari BKD," ujarnya.

Syakirin menyebutkan proses bisnis penegakan kepatuhan pajak reklame pada tahun ini hanya berupa penutupan iklan pelaku usaha. Melalui upaya penertiban tersebut, target pajak reklame senilai Rp4,5 miliar tahun ini diharapkan dapat terpenuhi.

"Papan reklame baru bisa dibuka apabila pengusaha telah mengurus izin kembali dan membayar tunggakan pajak," tuturnya seperti dilansir suarantb.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN