KOTA MATARAM

Menunggak Pajak, Penertiban Papan Reklame Mulai Digencarkan

Dian Kurniati | Senin, 01 Maret 2021 | 17:15 WIB
Menunggak Pajak, Penertiban Papan Reklame Mulai Digencarkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews – Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menggencarkan penertiban papan reklame yang menunggak pembayaran pajak. Nanti, penertiban papan reklame ilegal tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) M. Syakirin mengatakan langkah penutupan papan reklame yang menunggak pembayaran pajak merupakan salah satu cara optimalisasi setoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

"Kalau jumlahnya saya tidak hafal, tetapi mereka [pengusaha] sebagian sudah setor pajak," katanya dikutip Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Penertiban akan dilakukan melalui beberapa tahap. Pertama, pemkot melakukan pendataan titik papan reklame di Kota Mataram. Kedua, melakukan inventarisasi kelompok papan iklan yang telah lewat jatuh tempo pembayaran pajak reklame.

Ketiga, menutup iklan yang menunggak pajak reklame. Penutupan papan iklan merupakan upaya terakhir yang dilakukan pemkot. Sebelum menertibkan, pemkot akan menyampaikan informasi jatuh tempo pembayaran pajak reklame kepada pengusaha.

Syakirin menjelaskan penertiban papan iklan yang menunggak pajak reklame tahun ini lebih lunak jika dibandingkan dengan tahun lalu. Pada 2020, penunggak pajak reklame tak menutup media iklan, tapi juga dipotong atribut iklannya sehingga tidak bisa digunakan kembali.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Pihak ketiga [Satpol PP, DPM PTSP dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman] kita suruh tutup bahwa reklame ini belum bayar pajak atas perintah dari BKD," ujarnya.

Syakirin menyebutkan proses bisnis penegakan kepatuhan pajak reklame pada tahun ini hanya berupa penutupan iklan pelaku usaha. Melalui upaya penertiban tersebut, target pajak reklame senilai Rp4,5 miliar tahun ini diharapkan dapat terpenuhi.

"Papan reklame baru bisa dibuka apabila pengusaha telah mengurus izin kembali dan membayar tunggakan pajak," tuturnya seperti dilansir suarantb.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU