KEBIJAKAN PAJAK

Menuju Rezim Pajak yang Lebih Kompetitif Melalui UU Cipta Kerja

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Mei 2021 | 07:45 WIB
Menuju Rezim Pajak yang Lebih Kompetitif Melalui UU Cipta Kerja

TANTANGAN yang dihadapi berbagai negara dalam penjagaan ekonomi pada saat pandemi dan pascapandemi Covid-19 sangat berat. Sejumlah upaya ekstra dan langkah luar biasa ditempuh pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian, salah satunya melalui reformasi struktural.

Salah satu artikel yang menarik dengan judul Indonesia’s Job Creation Law Unlocks New Opportunities for Foreign Investors and Expatriates mengulas mengenai upaya reformasi struktural pemerintah Indonesia, khususnya di bidang pajak, untuk menghadirkan keunggulan kompetitif perekonomian khususnya pada fase pemulihan.

Artikel yang dimuat dalam International Tax Review ini menjadi bagian dari segmen Special Focus Indonesia (2nd edition). Artikel tersebut ditulis Partner on Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian dan Manager DDTC Fiscal Research Denny Visaro. Keduanya memiliki segudang pengalaman di bidang perpajakan dalam lingkup lokal hingga internasional baik sebagai praktisi maupun periset.

Baca Juga:
Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Artikel ini dimulai dengan informasi mengenai terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sebagai bentuk pergeseran rezim pajak Indonesia menuju sistem yang lebih kompetitif secara global.

UU Cipta Kerja telah merestrukturisasi beberapa undang-undang perpajakan secara bersamaan sebagai upaya untuk meningkatkan konduktivitas investasi, memperkuat daya saing, serta keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Restrukturisasi ini salah satunya mengatur mengenai berbagai fasilitas pajak yang diberikan terhadap investor asing dan ekspatriat. Penulis dalam artikel ini kemudian menganalisis tiga perubahan besar dalam UU Cipta Kerja bidang pajak, khususnya dari aspek pajak internasional.

Baca Juga:
Pers Punya Peran Penting dalam Peningkatan Kesadaran Pajak

Pertama, pemberlakukan sistem territorial atas penghasilan warga negara asing (WNA) dengan keahlian tertentu. Kedua, pembebasan pajak bersyarat atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang berasal dari luar negeri. Ketiga, penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri.

Artikel ini sangat relevan untuk dibaca perumus kebijakan, sektor privat, hingga akademisi. Tidak hanya mengupas mengenai substansi dari tiga kebijakan pajak yang termaktub dalam UU Cipta Kerja, penulis juga mengidentifikasi peluangnya dalam mengoptimalkan kinerja pajak Indonesia serta membuka keran reformasi pajak yang mengarah pada peningkatan daya saing ekonomi dan kemudahan berusaha,

Ingin mengetahui pembahasan selengkapnya? Artikel menarik ini dapat diakses melalui International Tax Review dalam segmen Special Focus Indonesia (2nd edition). Sebagai informasi, dalam Special Focus Indonesia (1st edition), profesional DDTC juga berkontribusi melalui artikel berjudul Indonesia’s DGT attempts to stay balanced amid economic recovery. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Senin, 10 Februari 2025 | 14:17 WIB HARI PERS NASIONAL

Pers Punya Peran Penting dalam Peningkatan Kesadaran Pajak

Senin, 10 Februari 2025 | 11:44 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Pajak Minimum Global Berdasarkan Pilar 2 OECD, Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini