KEBIJAKAN PAJAK

Menuju Rezim Pajak yang Lebih Kompetitif Melalui UU Cipta Kerja

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Mei 2021 | 07:45 WIB
Menuju Rezim Pajak yang Lebih Kompetitif Melalui UU Cipta Kerja

TANTANGAN yang dihadapi berbagai negara dalam penjagaan ekonomi pada saat pandemi dan pascapandemi Covid-19 sangat berat. Sejumlah upaya ekstra dan langkah luar biasa ditempuh pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian, salah satunya melalui reformasi struktural.

Salah satu artikel yang menarik dengan judul Indonesia’s Job Creation Law Unlocks New Opportunities for Foreign Investors and Expatriates mengulas mengenai upaya reformasi struktural pemerintah Indonesia, khususnya di bidang pajak, untuk menghadirkan keunggulan kompetitif perekonomian khususnya pada fase pemulihan.

Artikel yang dimuat dalam International Tax Review ini menjadi bagian dari segmen Special Focus Indonesia (2nd edition). Artikel tersebut ditulis Partner on Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian dan Manager DDTC Fiscal Research Denny Visaro. Keduanya memiliki segudang pengalaman di bidang perpajakan dalam lingkup lokal hingga internasional baik sebagai praktisi maupun periset.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Artikel ini dimulai dengan informasi mengenai terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sebagai bentuk pergeseran rezim pajak Indonesia menuju sistem yang lebih kompetitif secara global.

UU Cipta Kerja telah merestrukturisasi beberapa undang-undang perpajakan secara bersamaan sebagai upaya untuk meningkatkan konduktivitas investasi, memperkuat daya saing, serta keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Restrukturisasi ini salah satunya mengatur mengenai berbagai fasilitas pajak yang diberikan terhadap investor asing dan ekspatriat. Penulis dalam artikel ini kemudian menganalisis tiga perubahan besar dalam UU Cipta Kerja bidang pajak, khususnya dari aspek pajak internasional.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Pertama, pemberlakukan sistem territorial atas penghasilan warga negara asing (WNA) dengan keahlian tertentu. Kedua, pembebasan pajak bersyarat atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang berasal dari luar negeri. Ketiga, penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri.

Artikel ini sangat relevan untuk dibaca perumus kebijakan, sektor privat, hingga akademisi. Tidak hanya mengupas mengenai substansi dari tiga kebijakan pajak yang termaktub dalam UU Cipta Kerja, penulis juga mengidentifikasi peluangnya dalam mengoptimalkan kinerja pajak Indonesia serta membuka keran reformasi pajak yang mengarah pada peningkatan daya saing ekonomi dan kemudahan berusaha,

Ingin mengetahui pembahasan selengkapnya? Artikel menarik ini dapat diakses melalui International Tax Review dalam segmen Special Focus Indonesia (2nd edition). Sebagai informasi, dalam Special Focus Indonesia (1st edition), profesional DDTC juga berkontribusi melalui artikel berjudul Indonesia’s DGT attempts to stay balanced amid economic recovery. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?