PRANCIS

Menteri Keuangan Serukan Aksi Sepihak Soal Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Oktober 2020 | 17:26 WIB
Menteri Keuangan Serukan Aksi Sepihak Soal Pajak Digital

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire. (foto: gouvernement.fr)

PARIS, DDTCNews – Upaya untuk mencapai konsensus global terkait dengan pemajakan ekonomi digital pada tahun ini gagal. Kondisi ini memunculkan seruan aksi sepihak atau unilateral.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan Uni Eropa harus menjadi contoh penerapan pajak digital ketika OECD gagal merumuskan kebijakan tersebut. Aksi unilateral Uni Eropa dapat menjadi contoh bagi negara lain untuk menjawab tantangan pemajakan ekonomi digital.

“Kami pikir Eropa harus menjadi contoh [penerapan pajak digital]," katanya, dikutip pada Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Pernyataan Le Maire ini berbeda dengan banyak pemimpin negara G20 yang mendukung OECD untuk melanjutkan proses pembicaraan konsensus global hingga pertengahan 2021. Dia menyebutkan Uni Eropa harus kembali fokus untuk proposal pajak digital yang berlaku untuk seluruh negara anggota.

Dia menyebutkan agenda pembahasan proposal tersebut dalam posisi tertunda. Hal tersebut terjadi sebagai komitmen Uni Eropa untuk merampungkan konsensus global pajak digital tepat waktu pada akhir tahun fiskal 2020.

Menurutnya, komitmen Uni Eropa pada konsensus karena proses pembahasannya melibatkan 140 yurisdiksi. Bila konsensus dapat disepakati, akan ada solusi jangka panjang untuk pemajakan perusahaan digital multinasional.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Adapun rencana aksi unilateral pajak digital sudah berlaku pada beberapa negara Eropa dan jumlahnya semakin meningkat. Inggris dan Prancis sudah memiliki payung hukum untuk menerapkan pajak layanan digital (digital services tax/DST).

Kebijakan serupa juga sudah mendapatkan lampu hijau dari Parlemen Spanyol. Pada Juni 2020, Negeri Matador memperkenalkan DST yang tidak jauh berbeda dengan milik Inggris dan Prancis dengan tarif 3% atas pendapatan konsolidasi global perusahaan multinasional lebih dari €750 juta dan ditambah syarat pendapatan domestik lebih dari €3 juta per tahun.

Seperti dilansir silicon.co.uk, faktor lain yang membuat rencana pajak digital Uni Eropa mengalami penundaan pembahasan karena adanya penolakan dari beberapa negara anggota. Hal tersebut memaksa negara seperti Prancis dan Spanyol untuk meneruskan aksi unilateral. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN