TAX CENTER

Menkumham Sahkan Pendirian PERTAPSI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:40 WIB
Menkumham Sahkan Pendirian PERTAPSI

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah mengesahkan pendirian Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).

Pengesahan tersebut diberikan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar pada 19 Oktober 2022.

“Memberikan pengesahan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia berkedudukan di Jakarta Utara, sesuai Salinan Akta Nomor 01 Tanggal 22 September 2022,” bunyi penggalan keputusan tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Sebelumnya, penandatanganan akta pendirian PERTAPSI di depan notaris dilakukan pada 21 September 2022. Akta itu diteken Dewan Pendiri PERTAPSI, yakni P. M. John L. Hutagaol, Darussalam, dan Doni Budiono di Surabaya, Jawa Timur.

PERTAPSI juga menjadi nama baru dari Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI). Perkumpulan ini merupakan satu-satunya wadah bagi tax center dan akademisi pajak di Indonesia yang mandiri dan membentuk badan hukum.

Sesuai dengan akta yang sudah diteken sebelumnya, terdapat beberapa nama pada susunan dewan pembina, dewan pengawas, dan pengurus perkumpulan yang telah berdiri sejak tanggal 6 Desember 2011 tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berikut perinciannya:

  • Ketua Dewan Pembina: P. M. John L. Hutagaol
  • Anggota Dewan Pembina: Yeheskiel Minggus Tiranda dan Basri Musri Simbolon
  • Pengawas pada Dewan Pengawas: Elia Mustikasari
  • Ketua Umum : Darussalam
  • Wakil Ketua I : Titi Muswati Putranti
  • Wakil Ketua II : Heru Tjaraka
  • Wakil Ketua III : Roike Tambengi
  • Sekretaris I : Christine
  • Bendahara I : Aulia Hidayati
  • Bendahara II : Amelia Sandra
  • Bidang Riset : Memed Sueb
  • Bidang Organisasi : Doni Budiono
  • Bidang Kerja Sama : Beny Susanti

PERTAPSI merupakan organisasi yang mengayomi tax center dan bergerak di bidang penyuluhan, pemberian informasi, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, serta kegiatan lain terkait dengan perpajakan bagi mahasiswa, dosen, sivitas akademika perguruan tinggi dan umum.

Perkumpulan ini diharapkan makin mendorong masyarakat melek pajak melalui aktivitas tax center. Pada saat bersamaan, PERTAPSI juga diharapkan menjadi tempat para akademisi pajak bertukar ilmu. Dengan demikian, selain memperkuat literasi dan kesadaran pajak, kehadiran PERTAPSI diharapkan menjadi wadah untuk sharing knowledge terkait dengan perpajakan.

Perkumpulan ini bersama-sama dengan Ditjen Pajak (DJP) membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

[email protected] 20 Oktober 2022 | 12:00 WIB

Sukses selalu buat PERTAPSI, Perkenalkan saya Bambang dari Wilayah Riau, boleh dong berpartisipasi dalam PERTAPSI. Salam Bambang

19 Oktober 2022 | 14:17 WIB

bagaimana cara jd anggota dan priviledge/benefit apa yg didapat dg menjadi anggota?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?