TAX CENTER

Menkumham Sahkan Pendirian PERTAPSI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:40 WIB
Menkumham Sahkan Pendirian PERTAPSI

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah mengesahkan pendirian Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).

Pengesahan tersebut diberikan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar pada 19 Oktober 2022.

“Memberikan pengesahan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia berkedudukan di Jakarta Utara, sesuai Salinan Akta Nomor 01 Tanggal 22 September 2022,” bunyi penggalan keputusan tersebut.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Sebelumnya, penandatanganan akta pendirian PERTAPSI di depan notaris dilakukan pada 21 September 2022. Akta itu diteken Dewan Pendiri PERTAPSI, yakni P. M. John L. Hutagaol, Darussalam, dan Doni Budiono di Surabaya, Jawa Timur.

PERTAPSI juga menjadi nama baru dari Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI). Perkumpulan ini merupakan satu-satunya wadah bagi tax center dan akademisi pajak di Indonesia yang mandiri dan membentuk badan hukum.

Sesuai dengan akta yang sudah diteken sebelumnya, terdapat beberapa nama pada susunan dewan pembina, dewan pengawas, dan pengurus perkumpulan yang telah berdiri sejak tanggal 6 Desember 2011 tersebut.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Berikut perinciannya:

  • Ketua Dewan Pembina: P. M. John L. Hutagaol
  • Anggota Dewan Pembina: Yeheskiel Minggus Tiranda dan Basri Musri Simbolon
  • Pengawas pada Dewan Pengawas: Elia Mustikasari
  • Ketua Umum : Darussalam
  • Wakil Ketua I : Titi Muswati Putranti
  • Wakil Ketua II : Heru Tjaraka
  • Wakil Ketua III : Roike Tambengi
  • Sekretaris I : Christine
  • Bendahara I : Aulia Hidayati
  • Bendahara II : Amelia Sandra
  • Bidang Riset : Memed Sueb
  • Bidang Organisasi : Doni Budiono
  • Bidang Kerja Sama : Beny Susanti

PERTAPSI merupakan organisasi yang mengayomi tax center dan bergerak di bidang penyuluhan, pemberian informasi, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, serta kegiatan lain terkait dengan perpajakan bagi mahasiswa, dosen, sivitas akademika perguruan tinggi dan umum.

Perkumpulan ini diharapkan makin mendorong masyarakat melek pajak melalui aktivitas tax center. Pada saat bersamaan, PERTAPSI juga diharapkan menjadi tempat para akademisi pajak bertukar ilmu. Dengan demikian, selain memperkuat literasi dan kesadaran pajak, kehadiran PERTAPSI diharapkan menjadi wadah untuk sharing knowledge terkait dengan perpajakan.

Perkumpulan ini bersama-sama dengan Ditjen Pajak (DJP) membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

[email protected] 20 Oktober 2022 | 12:00 WIB

Sukses selalu buat PERTAPSI, Perkenalkan saya Bambang dari Wilayah Riau, boleh dong berpartisipasi dalam PERTAPSI. Salam Bambang

19 Oktober 2022 | 14:17 WIB

bagaimana cara jd anggota dan priviledge/benefit apa yg didapat dg menjadi anggota?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya