KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Menko Luhut Dukung Penundaan Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Januari 2024 | 09:24 WIB
Menko Luhut Dukung Penundaan Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) berbincang dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/1/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemberlakuan tarif pajak daerah sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan tertentu tidak memiliki urgensi dan perlu ditunda penerapannya.

Luhut mengatakan pemerintah akan segera mengevaluasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) terkait dengan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tersebut.

"Saya kira saya sangat pro dengan itu [untuk ditunda]. Saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," katanya, dikutip dari akun media sosial, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Luhut menuturkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu perlu ditimbang ulang karena berpotensi memberikan dampak pada pedagang kecil dan pekerja pada sektor tersebut.

"Ini menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga. Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali impact kepada yang lain, orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan sebagainya," ujarnya.

Sebagai informasi, tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa mulai berlaku pada tahun ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tarif tinggi atas jenis-jenis hiburan tersebut diperlukan untuk mengendalikan konsumsinya sekaligus untuk mencegah terjadinya persaingan tarif PBJT jasa hiburan antardaerah.

"Hiburan tertentu dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan. Dalam upaya mengendalikan maka dipandang perlu untuk memberikan tarif batas bawahnya," ujar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati.

Tarif PBJT atas hiburan yang bersifat umum sudah dibatasi maksimal sebesar 10%, lebih rendah dibandingkan tarif dalam UU 28/2009 yang memungkinkan pemda mengenakan pajak hiburan hingga 35%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak