KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Menko Luhut Dukung Penundaan Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Januari 2024 | 09:24 WIB
Menko Luhut Dukung Penundaan Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) berbincang dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/1/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemberlakuan tarif pajak daerah sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan tertentu tidak memiliki urgensi dan perlu ditunda penerapannya.

Luhut mengatakan pemerintah akan segera mengevaluasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) terkait dengan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tersebut.

"Saya kira saya sangat pro dengan itu [untuk ditunda]. Saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," katanya, dikutip dari akun media sosial, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Luhut menuturkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu perlu ditimbang ulang karena berpotensi memberikan dampak pada pedagang kecil dan pekerja pada sektor tersebut.

"Ini menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga. Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali impact kepada yang lain, orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan sebagainya," ujarnya.

Sebagai informasi, tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa mulai berlaku pada tahun ini.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tarif tinggi atas jenis-jenis hiburan tersebut diperlukan untuk mengendalikan konsumsinya sekaligus untuk mencegah terjadinya persaingan tarif PBJT jasa hiburan antardaerah.

"Hiburan tertentu dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan. Dalam upaya mengendalikan maka dipandang perlu untuk memberikan tarif batas bawahnya," ujar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati.

Tarif PBJT atas hiburan yang bersifat umum sudah dibatasi maksimal sebesar 10%, lebih rendah dibandingkan tarif dalam UU 28/2009 yang memungkinkan pemda mengenakan pajak hiburan hingga 35%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja