PERTUMBUHAN EKONOMI

Menkeu Tetap Waspadai Efek Negatif Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2016 | 20:01 WIB
Menkeu Tetap Waspadai Efek Negatif Tax Amnesty (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) tidak hanya bermanfaat dalam meningkatkan penerimaan negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mewaspadai dampak negatif kebijakan tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi tahun ini.

Menkeu mengatakan akan berhati-hati dalam menjalankan kebijakan amnesti pajak. Dirinya khawatir jika kewajiban membayar tarif tebusan program itu dianggap akan membebani keuangan masyarakat, sehingga mendorong masyarakat untuk tetap menyimpan uangnya.

"Jika masyarakat merasa keberatan, maka sangat besar kemungkinan mereka untuk tetap menyembunyikan hartanya. Bahkan bisa menurunkan konsumsi belanja masyarakat, saya harus lebih waspada karena ini menyangkut konsumsi pada sentimen publik," ujarnya di Jakarta, Kamis (25/8)

Baca Juga:
Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Jika kondisi itu berlanjut maka akan menghambat konsumsi belanja masyarakat pada semester II ini. Padahal, belanja rumah tangga merupakan komponen pengeluaran tersebut dalam pertumbuhan ekonomi.

Karena itu pemerintah harus lebih mewaspadai munculnya dampak negatif itu. Hingga saat ini Menkeu tengah membantu Ditjen Pajak untuk memperbaiki beberapa layanan program pengampunan pajak untuk meminimalisir munculnya dampak negatif tersebut.

Namun, di sisi lain dia melihat dampak positif amnesti pajak tersebut bagi pertumbuhan ekonomi. Menurut Sri Mulyani, dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunan pajak dapat menjadi sumber investasi baru kalau dikelola secara baik.

Baca Juga:
APBN 2024 Ditutup dengan Defisit Rendah, Sri Mulyani: Jadi Bekal 2025

Apalagi, saat ini anggaran pemerintah sudah terbatas dan tidak terlalu besar untuk memacu investasi. "Walaupun tidak serta merta dalam waktu dekat tapitax amnesty dapat menciptakan investasi," katanya.

Tercatat pertumbuhan ekonomi kuartal II-2016 sebesar 5,18% persen atau selama semester I mencapai 5,04%. Penopang utama melesatnya pertumbuhan ekonomi kuartal II adalah kenaikan konsumsi masyarakat dan lonjakan belanja pemerintah. Untuk itu, dana tax amnesty yang disalurkan melalui berbagai investasi perlu digenjot lagi.

"Kesuksesan program tax amnesty memang hal utama, namun dalam melaksanakannya harus lebih waspada terhadap dampak negatif tersebut. Melalui dampak negatif itu lah program ini bisa gagal, bahkan jalannya investasi pun akan terhambat," tuturnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Senin, 06 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal DPP 11/12 Harga Jual, Sri Mulyani: Tak Ideal Tapi Harus Diambil

Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!