REFORMASI PERPAJAKAN

Menkeu: RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Sesuai Arahan Presiden 

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 September 2019 | 17:01 WIB
Menkeu: RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Sesuai Arahan Presiden 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menjanjikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian akan menjadi beleid teranyar yang akan meningkatkan denyut perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kebijakan tersebut sudah mengikuti arahan kebijakan Presiden Joko Widodo. Memangkas jalur birokrasi dan meningkatkan minat dunia usaha untuk melakukan ekspansi menjadi salah satu arahan orang nomor satu di Indonesia tersebut.

"Presiden minta ada penyederhanaan dan kami perlu lebih aktif melihat kebutuhan investor agar mereka bisa menerjemahkan minat investasi menjadi aktivitas investasi, dan kami keluarkan kebijakan perpajakan sebagaimana yang disampaikan kemarin," katanya di Kompleks Parlemen, Jumat (6/9/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyatakan dukungan kebijakan perpajakan tidak cukup untuk mendorong kegiatan investasi dan ekspor. Hambatan lain juga perlu menjadi atensi utama pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi lebih cepat.

Aspek perizinan menjadi salah satu yang ditekankan untuk dibuat lebih mudah ke depan. Hal ini, sambung Menkeu, masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

"Kami harus menghilangkan peraturan yang menyebabkan cost of doing business (biaya berusaha)-nya mahal tinggi dan panjang bertele-tele," paparnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani menambahkan untuk menarik investasi lebih deras ke dalam negeri sebetulnya Indonesia sudah mempunyai modal yang mumpuni. Laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang stabil menjadi modal besar untuk menarik aliran dana baik modal maupun instrumen keuangan ke pasar domestik.

"Aliran capital pada akhirnya akan mencari tempat yang aman. Jadi, untuk menjaga dari gejolak perubahan global kami harus menunjukkan bahwa Indonesia adalah tempat yang baik dan aman," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN