ESTONIA

Menkeu Pastikan Dampak Pajak Minimum Global Bakal Minimal

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Desember 2021 | 17:00 WIB
Menkeu Pastikan Dampak Pajak Minimum Global Bakal Minimal

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews - Estonia berupaya untuk meminimalisasi dampak pajak minimum global terhadap kebijakan perpajakan domestik yang selama ini telah berlaku.

Menteri Keuangan Estonia Keit Pentus-Rosimannus mengatakan pihaknya akan mengupayakan berbagai cara sehingga proposal Pilar 2: Global Anti Base Erosion hanya memberikan dampak kepada perusahaan-perusahaan beromzet besar.

"Kami akan memastikan Pilar 2 hanya akan berdampak kepada perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. Selain itu, tidak ada satupun ketentuan pajak Estonia yang disentuh," katanya, dikutip pada Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Menkeu menilai sistem pajak yang kompetitif tetap diperlukan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja dan inovasi. Selain itu, sistem pajak yang sederhana juga tetap diperlukan sehingga tidak menghambat dunia usaha.

Untuk diketahui, Estonia merupakan salah satu negara di Uni Eropa yang sempat menyuarakan keberatan atas proposal Pilar 2 yang diusung OECD. Dalam proposal tersebut, tarif pajak korporasi minimum global ditetapkan sebesar 15%.

Estonia keberatan lantaran ketentuan pajak di dalam negeri mengatur laba yang ditahan dan laba yang direinvestasi bebas dari pajak korporasi. Pajak korporasi dengan tarif 20% hanya dikenakan atas laba yang didistribusikan sebagai dividen kepada pemegang saham.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dengan sistem tersebut, lanjut Rosimannus, pemerintah sudah mampu untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajaknya. Tak hanya itu, ia mengeklaim kinerja penerimaan pajak Estonia sudah setara dengan negara-negara besar yang memiliki tarif pajak lebih tinggi.

"Bahkan, saat ini penerimaan pajak kami sudah setara dengan negara-negara besar yang memiliki tarif pajak lebih tinggi," ujar Rosimannus seperti dilansir news.err.ee. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?