ESTONIA

Menkeu Pastikan Dampak Pajak Minimum Global Bakal Minimal

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Desember 2021 | 17:00 WIB
Menkeu Pastikan Dampak Pajak Minimum Global Bakal Minimal

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews - Estonia berupaya untuk meminimalisasi dampak pajak minimum global terhadap kebijakan perpajakan domestik yang selama ini telah berlaku.

Menteri Keuangan Estonia Keit Pentus-Rosimannus mengatakan pihaknya akan mengupayakan berbagai cara sehingga proposal Pilar 2: Global Anti Base Erosion hanya memberikan dampak kepada perusahaan-perusahaan beromzet besar.

"Kami akan memastikan Pilar 2 hanya akan berdampak kepada perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. Selain itu, tidak ada satupun ketentuan pajak Estonia yang disentuh," katanya, dikutip pada Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Menkeu menilai sistem pajak yang kompetitif tetap diperlukan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja dan inovasi. Selain itu, sistem pajak yang sederhana juga tetap diperlukan sehingga tidak menghambat dunia usaha.

Untuk diketahui, Estonia merupakan salah satu negara di Uni Eropa yang sempat menyuarakan keberatan atas proposal Pilar 2 yang diusung OECD. Dalam proposal tersebut, tarif pajak korporasi minimum global ditetapkan sebesar 15%.

Estonia keberatan lantaran ketentuan pajak di dalam negeri mengatur laba yang ditahan dan laba yang direinvestasi bebas dari pajak korporasi. Pajak korporasi dengan tarif 20% hanya dikenakan atas laba yang didistribusikan sebagai dividen kepada pemegang saham.

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Dengan sistem tersebut, lanjut Rosimannus, pemerintah sudah mampu untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajaknya. Tak hanya itu, ia mengeklaim kinerja penerimaan pajak Estonia sudah setara dengan negara-negara besar yang memiliki tarif pajak lebih tinggi.

"Bahkan, saat ini penerimaan pajak kami sudah setara dengan negara-negara besar yang memiliki tarif pajak lebih tinggi," ujar Rosimannus seperti dilansir news.err.ee. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah