PENGAMPUNAN PAJAK

Menkeu Minta Pengusaha Sawit Manfaatkan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2017 | 11:07 WIB
Menkeu Minta Pengusaha Sawit Manfaatkan Tax Amnesty Menkeu Sri Mulyani Indrawati selepas memberikan keynote speech pada acara Pertemuan Nasional Sawit Indonesia 2017 di Jakarta (2/2). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pengusaha kelapa sawit untuk semakin memperbaiki kinerja keuangannya, termasuk pelaporan pajak melalui program pengampunan pajak (tax amnesty).

Ia mengatakan bisa memanfaatkan sisa waktu program pengampunan pajak hingga akhir Maret 2017. Karena seusai program tersebut berakhir justru akan dikenakan tarif pajak yang jauh lebih tinggi.

"Masih ada waktu untuk pengusaha sawit memperbaiki penyetoran pajaknya melalui program tax amnesty meskipun hanya tersisa 2 bulan. Jadi perlu untuk melihat lagi kinerja keuangan untuk mengecek kemungkinan adanya aset yang harus dilaporkan," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/2).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Pemerintah terus mengimbau kepada seluruh masyarakat mengenai program pengampunan pajak yang akan segera berakhir. Dengan semakin banyak partisipasi, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang patuh terhadap peraturan perpajakan ke depannya.

Ia pun menyatakan pekerjaan mengumpulkan uang merupakan tugas yang tidak menyenangkan dibandingkan dengan membelanjakan uang. Maka ia meminta kepada pengusaha sawit untuk menyetorkan kewajibannya kepada negara secara taat dan sesuai aturan.

"Insentif nanti akan dilakukan, ini soal fasilitasnya. Tapi saya tetap ingatkan supaya membayar pajaknya yang baik," paparnya.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Di samping itu penerimaan uang tebusan per hari Kamis (2/2) mencapai Rp104 triliun, pembayaran tunggakan sekitar Rp5,87 triliun, setra pembayaran atas bukti permulaan sebesar Rp770 miliar. Uang tebusan program ini ditargetkan tercapai Rp165 triliun.

Seperti diketahui, program pengampunan pajak akan menghapuskan berbagai sanksi atas kelalaian perpajakan wajib pajak dengan hanya membayarkan tarif tebusan yang sangat rendah dibandingkan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan pada umumnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN