PENGAMPUNAN PAJAK

Menkeu Minta Pengusaha Sawit Manfaatkan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2017 | 11:07 WIB
Menkeu Minta Pengusaha Sawit Manfaatkan Tax Amnesty Menkeu Sri Mulyani Indrawati selepas memberikan keynote speech pada acara Pertemuan Nasional Sawit Indonesia 2017 di Jakarta (2/2). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pengusaha kelapa sawit untuk semakin memperbaiki kinerja keuangannya, termasuk pelaporan pajak melalui program pengampunan pajak (tax amnesty).

Ia mengatakan bisa memanfaatkan sisa waktu program pengampunan pajak hingga akhir Maret 2017. Karena seusai program tersebut berakhir justru akan dikenakan tarif pajak yang jauh lebih tinggi.

"Masih ada waktu untuk pengusaha sawit memperbaiki penyetoran pajaknya melalui program tax amnesty meskipun hanya tersisa 2 bulan. Jadi perlu untuk melihat lagi kinerja keuangan untuk mengecek kemungkinan adanya aset yang harus dilaporkan," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/2).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Pemerintah terus mengimbau kepada seluruh masyarakat mengenai program pengampunan pajak yang akan segera berakhir. Dengan semakin banyak partisipasi, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang patuh terhadap peraturan perpajakan ke depannya.

Ia pun menyatakan pekerjaan mengumpulkan uang merupakan tugas yang tidak menyenangkan dibandingkan dengan membelanjakan uang. Maka ia meminta kepada pengusaha sawit untuk menyetorkan kewajibannya kepada negara secara taat dan sesuai aturan.

"Insentif nanti akan dilakukan, ini soal fasilitasnya. Tapi saya tetap ingatkan supaya membayar pajaknya yang baik," paparnya.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Di samping itu penerimaan uang tebusan per hari Kamis (2/2) mencapai Rp104 triliun, pembayaran tunggakan sekitar Rp5,87 triliun, setra pembayaran atas bukti permulaan sebesar Rp770 miliar. Uang tebusan program ini ditargetkan tercapai Rp165 triliun.

Seperti diketahui, program pengampunan pajak akan menghapuskan berbagai sanksi atas kelalaian perpajakan wajib pajak dengan hanya membayarkan tarif tebusan yang sangat rendah dibandingkan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan pada umumnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak