PENGAMPUNAN PAJAK

Menkeu: Jika Bank Curang, Ada Sanksi Berat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 18:16 WIB
Menkeu: Jika Bank Curang, Ada Sanksi Berat

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengimbau kepada bank yang akan menampung dana hasil program pengampunan pajak supaya tidak bermain curang.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan, bank yang bermain curang akan diberikan sanksi yang berat, apabila diketahui bank yang bersangkutan membawa dana hasil repatriasi dari Indonesia ke luar negeri.

“Jika bank-bank tersebut berani mencoba untuk mengalihkan dana walaupun dalam waktu sebentar ke luar negeri, apalagi membawa dana hasil repatriasi ke luar negeri maka kami akan memberikan sanksi kepada mereka,” tegas Bambang, Jakarta, Selasa (19/7).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Jika ada salah satu bank yang mencoba membawa dana hasil repatriasi ke luar negeri maka Menteri Keuangan bisa langsung memberikan sanksi kepada bank tersebut. Sankinya bisa berupa terminasi langsung terhadap bank maupun denda.

“Repatriasi merupakan salah satu program dari pengampunan pajak yang hasilnya akan digunakan untuk meningkatkan kondisi perekonomian Indonesia. Karena itulah dana repatriasi tidak diperbolehkan dialihkan ke luar negeri,” jelas Bambang.

Bambang menuturkan, hal utama dalam penentuan bank penampung dana hasil repatriasi antara lain bank tersebut harus memenuhi syarat (eligible). “Belum tentu semua bank siap dengan ketentuan yang sudah dibuat. Bank tersebut harus siap dengan kontrak yang akan berlaku dan tidak akan membawa dana tersebut ke luar negeri,” imbuhnya.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Hingga saat ini, lanjut Bambang, yang menjadi hal tersullit yakni pihak bank harus memberikan otoritas dan akses penuh kepada pemerintah terkait pengecekan data perpajakan.

“Ketentuan dengan bank-bank tersebut nantinya akan memberikan akses penuh kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pengecekan secara langsung,” ujarnya.

Adapun syarat dan ketentuan tersebut akan dituangkan ke dalam kontrak persetujuan antara Menteri Keuangan dengan pihak bank terkait. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?