PENGAMPUNAN PAJAK

Menkeu: Jika Bank Curang, Ada Sanksi Berat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 18:16 WIB
Menkeu: Jika Bank Curang, Ada Sanksi Berat

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengimbau kepada bank yang akan menampung dana hasil program pengampunan pajak supaya tidak bermain curang.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan, bank yang bermain curang akan diberikan sanksi yang berat, apabila diketahui bank yang bersangkutan membawa dana hasil repatriasi dari Indonesia ke luar negeri.

“Jika bank-bank tersebut berani mencoba untuk mengalihkan dana walaupun dalam waktu sebentar ke luar negeri, apalagi membawa dana hasil repatriasi ke luar negeri maka kami akan memberikan sanksi kepada mereka,” tegas Bambang, Jakarta, Selasa (19/7).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jika ada salah satu bank yang mencoba membawa dana hasil repatriasi ke luar negeri maka Menteri Keuangan bisa langsung memberikan sanksi kepada bank tersebut. Sankinya bisa berupa terminasi langsung terhadap bank maupun denda.

“Repatriasi merupakan salah satu program dari pengampunan pajak yang hasilnya akan digunakan untuk meningkatkan kondisi perekonomian Indonesia. Karena itulah dana repatriasi tidak diperbolehkan dialihkan ke luar negeri,” jelas Bambang.

Bambang menuturkan, hal utama dalam penentuan bank penampung dana hasil repatriasi antara lain bank tersebut harus memenuhi syarat (eligible). “Belum tentu semua bank siap dengan ketentuan yang sudah dibuat. Bank tersebut harus siap dengan kontrak yang akan berlaku dan tidak akan membawa dana tersebut ke luar negeri,” imbuhnya.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Hingga saat ini, lanjut Bambang, yang menjadi hal tersullit yakni pihak bank harus memberikan otoritas dan akses penuh kepada pemerintah terkait pengecekan data perpajakan.

“Ketentuan dengan bank-bank tersebut nantinya akan memberikan akses penuh kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pengecekan secara langsung,” ujarnya.

Adapun syarat dan ketentuan tersebut akan dituangkan ke dalam kontrak persetujuan antara Menteri Keuangan dengan pihak bank terkait. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses