KERJA SAMA GLOBAL

Menkeu & Gubernur BI Hadiri Pertemuan G20 di Buenos Aires

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Juli 2018 | 17:45 WIB
Menkeu & Gubernur BI Hadiri Pertemuan G20 di Buenos Aires

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menghadiri pertemuan ke-3 negara-negara G-20 di Buenos Aires pada 21-22 Juli 2018. Pertemuan ini menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam mengatasi ketidakpastian pasar keuangan global yang tinggi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman dalam keterangan pers, Senin (23/7). Menurutnya, dalam pertemuan tersebut, ekonomi global diprediksi tetap tumbuh positif meski dibayangi sejumlah risiko.

"Perekonomian global masih diperkirakan tumbuh solid sebesar 3,9% pada 2018 dan 2019, namun perekonomian global mulai menunjukkan risiko perlambatan pertumbuhan dalam jangka menengah dan meningkatnya faktor risiko," katanya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Adapun aktor risiko tersebut terutama bersumber dari ketegangan perdagangan, normalisasi kebijakan suku bunga beberapa Bank Sentral. Selain itu, faktor ketegangan geopolitik di beberapa kawasan ikut mempengaruhi ekonomi global.

"Dampak perkembangan teknologi terhadap sektor keuangan juga mewarnai diskusi pada pertemuan, khususnya mengenai upaya eksplorasi manfaat teknologi keuangan bagi konsumen, investor, dan perekonomian serta kekhawatiran terhadap risiko yang timbul dari perkembangan teknologi keuangan," ungkapnya.

Agusman menegaskan pembahasan G20 tersebut sejalan dengan assesment BI sebagaimana tercermin pada Rapat Dewan Gubernur pada 18-19 Juli 2018. Dalam kesempatan itu, BI menyampaikan adanya kenaikan risiko nilai tukar di banyak negara.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Kebijakan ini khususnya berlaku di negara berkembang. Gejolak dan risiko nilai tukar ini memaksa bank sentral menaikkan suku bunga untuk menjaga stabilitas, terlepas kondisi ekonomi domestik masing-masing negara.

"Dalam kaitan tersebut, BI menekankan pentingnya memperkuat bauran kebijakan moneter dan fiskal, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas dan mendorong pelaksanaan reformasi struktural," papar Agusman. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU