KEBIJAKAN PAJAK

Menjawab Tantangan PPN pada Era Ekonomi Digital

Hamida Amri Safarina | Rabu, 17 Februari 2021 | 16:28 WIB
Menjawab Tantangan PPN pada Era Ekonomi Digital

DALAM beberapa tahun terakhir, lanskap perekonomian global mengalami perubahan signifikan. Globalisasi dan digitalisasi ekonomi melahirkan model bisnis baru. Hal ini berimplikasi pada sistem perpajakan, salah satunya pajak pertambahan nilai (PPN), di Uni Eropa.

Topik itulah yang menjadi pembahasan menarik dalam buku yang berjudul VAT/GST in a Global Digital Economy. Buku yang dirilis oleh Wolter Kluwer pada 2015 ini terdiri dari beberapa esai yang disusun sebanyak 12 akademisi dan praktisi yang ahli di bidang perpajakan.

Buku ini menjelaskan tentang peluang dan tantangan pemungutan PPN atas ekonomi digital, ketentuan pemungutannya, dan cara meningkatkan kepatuhan kooperatif. Selain itu, penulis juga membahas tentang pemajakan produk digital dan mata uang virtual (cryptocurrency).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Menurut penulis, globalisasi dan digitalisasi tidak hanya terbatas pada perubahan transaksi jual-beli secara konvensional menjadi online. Teknologi turut memberikan banyak peluang untuk menciptakan model bisnis baru yang masih sulit dijangkau otoritas pajak untuk memungut PPN.

Tidak tanggung-tanggung, banyak dari model bisnis baru ini memberi tekanan pada sistem perpajakan nasional. Pasalnya, sistem perpajakan sering kali tidak fleksibel atau dinamis untuk beradaptasi dengan perkembangan yang begitu cepat.

Perubahan nyata yang terjadi ialah banyaknya produk digital yang saat ini beredar. Marie Lamensch, salah satu kontributor buku ini, mengungkapkan internet memungkinkan pengiriman produk digital kepada konsumen yang berlokasi di berbagai tempat dalam satu waktu.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Produk digital tidak dapat dipersamakan dengan jasa elektronik, tetapi dianggap sebagai barang tidak berwujud. Melihat banyaknya barang tidak berwujud yang beredar luas, dibutuhkan aturan khusus dan sistem pemungutan PPN yang baru untuk menjawab tantangan globalisasi dan digitalisasi ini.

Adapun pemungutan PPN tetap dengan berpegang teguh pada prinsip destinasi yang penentuannya melihat pada lokasi dari konsumen akhir. Namun, tantangan selanjutnya ialah cara otoritas pajak menentukan lokasi dari konsumen akhir dengan tepat.

Buku yang disunting Michael Lang dan Ine Lejeune ini juga membahas aspek PPN atas berkembangnya cryptocurrency. Mata uang virtual saat ini banyak digunakan sebagai alat pembayaran dalam aplikasi jual beli online.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Cryptocurrency juga dapat ditemukan dalam aplikasi games online tertentu. Terlebih lagi, mata uang virtual ini banyak dipindahtangankan kepada pihak lain sebagai hadiah, hibah, ataupun warisan.

Penulis berpendapat cukup sulit mengkaji aspek PPN terhadap berkembangnya cryptocurrency. Hal ini dikarenakan cryptocurrency tidak dikeluarkan institusi tertentu. Peredarannya juga tidak diawasi. Karakteristik, risiko, dan ketentuan penggunaan mata uang virtual ini sangat berbeda dengan uang yang kita pahami secara konvensional.

Meskipun demikian, penulis berpendapat perlakuan pajak atas penggunaan cryptocurrency harus disamakan dengan mata uang konvensional. Sayangnya, pada bagian ini tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait upaya yang dapat ditempuh otoritas pajak untuk memajaki cryptocurrency.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, merespons adanya perkembangan teknologi, sistem pemungutan PPN atas ekonomi digital juga perlu diperhatikan. Menurut penulis, setidaknya terdapat tiga hal yang perlu dilakukan untuk optimalisasi pemungutan PPN atas ekonomi digital.

Pertama, perlu adanya modifikasi dan inovasi ketentuan pemungutan PPN. Dalam proses pemungutan PPN, pihak penyedia produk digital atau layanan berbasis internet dapat ditunjuk sebagai pemungut. Dengan demikian, terjalin kerja sama antara otoritas pajak dengan pihak penyedia produk digital atau layanan berbasis internet.

Kedua, simplifikasi proses registrasi untuk menjadi pemungut PPN. Ketiga, perlunya kerja sama antarnegara untuk meningkatkan administrasi pajaknya. Saat ini banyak penyedia produk digital atau layanan berbasis internet yang domisilinya tidak berada di tempat konsumen akhir berada. Kapasitas penegakan hukum dan kerja sama antarnegara harus ditingkatkan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Secara keseluruhan, buku ini disusun dengan sistematis dan memberikan pandangan yang menarik atas berkembangnya ekonomi digital. Buku ini dapat digunakan oleh pembuat kebijakan, praktisi, dan akademisi dalam mengembangkan pemahaman terkait dengan pemungutan PPN atas ekonomi digital.

Tertarik membaca buku ini? Silakan datang ke DDTC Library! (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?