SEBELUM terjadi pandemi Covid-19, aktivitas ekonomi digital sudah berkembang. Sekarang, saat ada pembatasan aktivitas secara fisik untuk mengurangi penularan virus Corona, aktivitas secara online atau digital meningkat makin pesat.
Kondisi tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap aktivitas ekonomi digital. Perlakuan perpajakan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) menjadi salah satu kebijakan perpajakan yang dimasukkan dalam Perpu No.1/2020.
Perlakuan perpajakan terhadap aktivitas PMSE ini terdiri atas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), dan pajak transaksi elektronik (PTE). Kebijakan yang sudah berlaku mulai 1 Juli 2020 adalah pengenaan PPN. Hal ini ditandai dengan terbitnya PMK 48/2020.
Pada episode kesembilan DDTC PodTax kali ini, Lenida Ayumi berbincang dengan Kasubdit Humas Perpajakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Ani Natalia. Mereka berdiskusi mengenai penerapan pajak atas aktivitas PMSE yang salah satunya ditujukan untuk menjaga basis penerimaan pajak. Penasaran? Selengkapnya di DDTC PodTax!
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.