“I want to reform the tax code so that it’s simple and fair”. Kalimat tersebut diucapkan oleh Barack Obama saat memenangkan pemilihan presiden Amerika Serikat pada 2009 silam.
Reformasi pajak selalu menjadi salah satu sorotan utama dalam hampir setiap pemilu di Amerika Serikat. Hal tersebut menunjukkan bahwa pajak memainkan peranan penting, baik dalam pertarungan politik maupun pembuatan kebijakan publik.
Kebijakan pajak merupakan ‘kesepakatan’ antara negara dengan individu sebagai pemilih (voters). Oleh karenanya, politisi berlomba menjanjikan reformasi pajak untuk mendapatkan dukungan politik, dengan memastikan kemudahan dan keadilan pajak bagi pemilih. Pada saat bersamaan, politisi juga perlu mengoptimalisasi penerimaan untuk membiayai layanan publik yang akan menjadi kriteria penilaian pemilih dalam kontestasi politik.
Artinya, reformasi pajak juga tidak terjadi dalam ruang hampa. Faktor politik dan kelembagaan terbukti memiliki efek penting dalam pilihan kebijakan. Lantas bagaimana menjelaskan hubungan antara keduanya?
Artikel ‘Case Studies in The Political Economy of Tax Reform’ ini menawarkan suatu kajian analisis empiris tentang relasi ekonomi politik dengan reformasi kebijakan pajak di Amerika Serikat. Melalui pengalaman di lima negara bagian, artikel ini membahas tren terbaru dalam kebijakan fiskal negara dan mengidentifikasi kriteria normatif bagi praktik reformasi pajak yang baik,
Pada bagian awal, pemahaman pembaca dibawa pada tinjauan teoretis dan empiris mengenai reformasi pajak serta implikasinya bagi kepatuhan pajak, penerimaan negara, hingga pertumbuhan ekonomi. Dari berbagai literatur yang tersaji dalam artikel ini juga didapati bahwa faktor ideologi dan partai politik memengaruhi kebijakan reformasi pajak di berbagai negara.
Urgensi akan reformasi pajak juga semakin meningkat dalam beberapa periode terakhir. Salah satunya lantaran krisis keuangan tahun 2008. Akibat resesi ekonomi ini, negara-negara menghadapi konsekuensi logis penyusutan penerimaan pajak namun pada saat yang sama memerlukan peningkatan anggaran bagi belanja publik.
Demi mengoreksi dampak ekonomi tersebut, keberhasilan reformasi pajak menjadi kunci bagi kelangsungan keuangan negara. Dalam hal ini, pemerintah perlu menancapkan prinsip-prinsip fundamental sebagai fondasi ketika merumuskan sebuah reformasi pajak.
Berangkat dari karya klasik Adam Smith yaitu ‘Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations’, artikel ini menganalisis empat prinsip utama pajak – kesetaraan, transparansi, kenyamanan, dan efisiensi—dalam konteks reformasi pajak yang terjadi di Amerika Serikat.
Pembahasan kemudian beralih pada analisis empiris reformasi pajak yang dilakukan di lima negara bagian Amerika Serikat. Meskipun tidak dapat diambil sebuah konsensus umum, studi ini menemukan dua tipologi utama reformasi pajak serta unsur ekonomi politik di sekitarnya.
Pertama, dari studi empiris yang dilakukan, reformasi pajak yang banyak digunakan adalah penurunan tarif bagi kegiatan ekonomi yang dikenakan pajak dan secara bersamaan memperluas basis pajak. Langkah ini berfungsi untuk meningkatkan efisiensi, kenyamanan, dan transparansi dalam sistem perpajakan.
Kedua, dari sudut pandang ekonomi politik, pemerintahan yang terdiri dari satu partai berkuasa memiliki peluang keberhasilan lebih besar dalam melakukan reformasi pajak secara luas. Berdasarkan pengalaman empiris, pejabat eksekutif dan legislatif yang berasal dari partai yang sama dapat menyelenggarakan reformasi pajak lebih mudah dengan tingkat konflik antar-stakeholder (legislative-executive deadlock) yang lebih rendah.
Artikel yang ditulis oleh George R. Crowley dari pusat kajian ekonomi politik University of Troy Alabama ini ditujukan untuk skala pembaca yang luas mulai dari praktisi kebijakan, pemerhati kebijakan publik, dan masyarakat sipil. Bacaan ini juga berguna dalam mengidentifikasi unsur-unsur krusial bagi pelaksanaan reformasi pajak ke depan.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.