STATISTIK WITHHOLDING TAX

Meninjau Tarif WHT Bunga di Negara-Negara Asia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 November 2020 | 17:22 WIB
Meninjau Tarif WHT Bunga di Negara-Negara Asia

PEMERINTAH, melalui UU Cipta Kerja, bermaksud untuk melakukan penyesuaian atas tarif PPh Pasal 26 atas bunga yang kini sebesar 20%. Hal ini dapat ditemukan pada Pasal 26 ayat (1b) UU PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja. Beleid ini diperlukan untuk mendukung penerbitan obligasi di luar negeri oleh pemerintah maupun korporasi.

Sebelum menelisik lebih jauh, perlu kita pahami, dalam sistem pajak penghasilan (PPh) terdapat konsep pemotongan dan pemungutan pajak yang dikenal dengan istilah withholding tax (WHT). Konsep ini diyakini lebih efisien dan menjamin kepatuhan karena mengandalkan pihak ketiga untuk memotong/memungut pajak dan menyetorkannya kepada negara.

Di Indonesia, WHT dengan konsep pemotongan diatur dalam Undang-Undang (UU) PPh yang tercakup dalam beberapa pasal, di antaranya Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Di sisi lain, WHT dengan konsep pemungutan mencakup PPh Pasal 22.

Konsep pemotongan untuk jenis PPh Pasal 26 diterapkan atas pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Dengan demikian, pihak-pihak yang menjadi subjek pajak pemotongan merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN).

Lalu bagaimana besaran tarif WHT penghasilan bunga di belahan dunia lain? Tabel berikut secara umum memperlihatkan besaran tarif WHT penghasilan bunga di negara-negara Asia.


Dari 15 negara tersebut, sebanyak 8 negara menerapkan besaran tarif yang sama, baik untuk SPLN Orang Pribadi (OP) maupun SPLN berbentuk badan. Adapun dua di antaranya memiliki ketentuan khusus atas tarifnya, yakni Jepang dan Singapura.

Sementara itu, sebanyak 3 negara seperti Filipina, India, dan Timor Leste menerapkan tarif SPLN badan yang lebih tinggi. Sebanyak 4 negara, yaitu China, Vietnam, Jepang, dan Singapura menerapkan tarif SPLN OP yang lebih tinggi. Adapun 2 di antaranya memiliki ketentuan tarif khusus seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.

Menariknya, Brunei Darussalam tidak memajaki penghasilan yang berasal dari bunga pada SPLN OP. Di samping itu, tarif SPLN badan pun tergolong cukup rendah, yakni hanya sebesar 2,5%. Di Vietnam, pemerintahnya hanya memberlakukan tarif 5% atas SPLN badan dan menetapkan tarif yang sama dengan Indonesia (20%) atas SPLN OP.

Mengacu pada data yang tertera dalam tabel, tarif pemajakan atas penghasilan bunga SPLN di Indonesia adalah sebesar 20%. Namun, tarif tersebut hanya berlaku apabila SPLN tidak memenuhi syarat untuk menggunakan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Dengan melihat batas minimum dan batas maksimum tarif WHT di negara-negara tersebut, Indonesia saat ini dirasa memiliki besaran tarif yang cukup tinggi.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!