KEBIJAKAN PAJAK

Meninjau Netralitas Pemberian Advis dari Otoritas Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 September 2020 | 14:30 WIB
Meninjau Netralitas Pemberian Advis dari Otoritas Pajak

SEBAGIAN besar wajib pajak tidak memiliki waktu dan pengetahuan untuk memahami dan menangani aspek kewajiban perpajakan mereka. Sayangnya, ketentuan perpajakan, termasuk prosedur administratifnya seringkali rumit dan sulit dimengerti.

Beragam pertanyaan kemudian muncul seperti bagaimana seseorang dapat memahami untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya? Siapa yang bertanggung jawab untuk memberikan informasi tersebut?

Pertanyaan tersebut tampaknya mengilhami penulisan buku berjudul “The Authority Advice and The Public”. Buku yang ditulis Stephen Daly ini menawarkan proposisi sederhana yaitu otoritas pajak seharusnya mengasisteni wajib pajak melalui pemberian advis.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Proposisi tersebut menjadi justifikasi bagi otoritas pajak untuk mendorong wajib pajak dapat menyadari konsekuensi hukum atas seluruh tindakan yang dilakukan. Untuk itu, otoritas juga perlu memberikan informasi benar, jelas, mudah diakses, dan dapat diandalkan.

Mengalir pada enam bagian utama, buku ini mengeksplorasi pandangan mengenai peran otoritas dalam menyediakan advis bagi wajib pajak. Digambarkan pada konteks Inggris, Daly mengupas bagaimana dapur otoritas pajak, Her Majesty’s Revenue and Custom (HMRC), melakukan fungsi asistensi tersebut.

Mula-mula buku ini mengidentifikasi ruang lingkup advis HMRC serta peran krusialnya terhadap sistem pajak di Inggris. Kedua isu tersebut dibahas tuntas pada bagian pertama dan kedua.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Pada hakikatnya, advis merupakan pandangan atau penilaian mengenai konsekuensi atau implikasi pajak dari transaksi atau pengaturan tertentu yang dikomunikasikan kepada wajib pajak.

Di Inggris, advis dari HMRC terdikotomi menjadi dua, yaitu bersifat umum dan individu. Pada advis yang bersifat individu, HMRC menerbitkan dokumen berupa putusan yang mengikat. Untuk advis yang berlaku umum, didokumentasikan dalam bentuk pedoman yang lebih umum seperti halnya buletin, ringkasan, lembar fakta, dan konsultasi.

Pada advis individu, putusan yang dikeluarkan terpecah kembali menjadi dua yakni putusan formal dan putusan informal. Menariknya, praktik pajak di Inggris lebih mengenal sistem putusan informal yang didasari oleh permohonan dari wajib pajak.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Dalam skema tersebut, HMRC tidak hanya menerbitkan dokumen putusan tertulis bagi wajib pajak, melainkan juga saluran informasi dan bantuan informal lainnya.

Setelah mengetahui ruang lingkupnya, lantas bagaimana dasar hukum dan justifikasi normatif dari advis yang dikeluarkan oleh otoritas pajak Inggris tersebut? Nah, hal ini diuraikan pada bagian ketiga.

Berdasarkan kerangka hukum, advis dari HMRC merupakan produk sah dari diskresi otoritas pajak yang telah disetujui oleh parlemen, meski tunduk pada berbagai batasan hukum. Di sisi lain, bentuk asistensi dari HMRC juga merupakan salah satu fitur yang dibutuhkan dalam sistem perpajakan karena dapat mendorong supremasi hukum.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Keabsahan advis, baik di mata hukum maupun tuntutan kebutuhan wajib pajak tak membuat skema asistensi ini terlepas dari kritik. Persoalan yang kerap muncul mengenai pelaksanaan advis oleh otoritas pajak adalah soal netralitas. Isu ini dibahas pada bagian keempat.

Tak jarang, HMRC mendukung kepentingan tertentu serta menghasilkan advis yang tidak sesuai dengan dasar hukum yang mengaturnya. Tak heran, isu netralitas tersebut berdampak terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap advis yang diberikan HMRC.

Dalam konteks itu, mekanisme pengawasan atas penerbitan advis menjadi isu yang tak kalah penting. Pada bagian kelima, lembaga pengawasan seperti pengadilan tinggi dan Ombudsman diceritakan memiliki peran krusial dalam penegakan hukum di Inggris.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Terakhir, buku yang ditulis Stephen Daly ini mencatat beberapa usulan reformasi yang dapat diadopsi untuk meningkatkan supremasi hukum dari praktik advis yang dilakukan oleh otoritas pajak.

Buku bertebal 264 halaman ini relevan bagi para praktisi dan akademisi khususnya yang memiliki minat pada isu administrasi pajak dan hukum publik. Tertarik untuk membacanya? Silakan Anda baca langsung saja di DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?