KEBIJAKAN PAJAK

Meninjau Netralitas Pemberian Advis dari Otoritas Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 September 2020 | 14:30 WIB
Meninjau Netralitas Pemberian Advis dari Otoritas Pajak

SEBAGIAN besar wajib pajak tidak memiliki waktu dan pengetahuan untuk memahami dan menangani aspek kewajiban perpajakan mereka. Sayangnya, ketentuan perpajakan, termasuk prosedur administratifnya seringkali rumit dan sulit dimengerti.

Beragam pertanyaan kemudian muncul seperti bagaimana seseorang dapat memahami untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya? Siapa yang bertanggung jawab untuk memberikan informasi tersebut?

Pertanyaan tersebut tampaknya mengilhami penulisan buku berjudul “The Authority Advice and The Public”. Buku yang ditulis Stephen Daly ini menawarkan proposisi sederhana yaitu otoritas pajak seharusnya mengasisteni wajib pajak melalui pemberian advis.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Proposisi tersebut menjadi justifikasi bagi otoritas pajak untuk mendorong wajib pajak dapat menyadari konsekuensi hukum atas seluruh tindakan yang dilakukan. Untuk itu, otoritas juga perlu memberikan informasi benar, jelas, mudah diakses, dan dapat diandalkan.

Mengalir pada enam bagian utama, buku ini mengeksplorasi pandangan mengenai peran otoritas dalam menyediakan advis bagi wajib pajak. Digambarkan pada konteks Inggris, Daly mengupas bagaimana dapur otoritas pajak, Her Majesty’s Revenue and Custom (HMRC), melakukan fungsi asistensi tersebut.

Mula-mula buku ini mengidentifikasi ruang lingkup advis HMRC serta peran krusialnya terhadap sistem pajak di Inggris. Kedua isu tersebut dibahas tuntas pada bagian pertama dan kedua.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Pada hakikatnya, advis merupakan pandangan atau penilaian mengenai konsekuensi atau implikasi pajak dari transaksi atau pengaturan tertentu yang dikomunikasikan kepada wajib pajak.

Di Inggris, advis dari HMRC terdikotomi menjadi dua, yaitu bersifat umum dan individu. Pada advis yang bersifat individu, HMRC menerbitkan dokumen berupa putusan yang mengikat. Untuk advis yang berlaku umum, didokumentasikan dalam bentuk pedoman yang lebih umum seperti halnya buletin, ringkasan, lembar fakta, dan konsultasi.

Pada advis individu, putusan yang dikeluarkan terpecah kembali menjadi dua yakni putusan formal dan putusan informal. Menariknya, praktik pajak di Inggris lebih mengenal sistem putusan informal yang didasari oleh permohonan dari wajib pajak.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Dalam skema tersebut, HMRC tidak hanya menerbitkan dokumen putusan tertulis bagi wajib pajak, melainkan juga saluran informasi dan bantuan informal lainnya.

Setelah mengetahui ruang lingkupnya, lantas bagaimana dasar hukum dan justifikasi normatif dari advis yang dikeluarkan oleh otoritas pajak Inggris tersebut? Nah, hal ini diuraikan pada bagian ketiga.

Berdasarkan kerangka hukum, advis dari HMRC merupakan produk sah dari diskresi otoritas pajak yang telah disetujui oleh parlemen, meski tunduk pada berbagai batasan hukum. Di sisi lain, bentuk asistensi dari HMRC juga merupakan salah satu fitur yang dibutuhkan dalam sistem perpajakan karena dapat mendorong supremasi hukum.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Keabsahan advis, baik di mata hukum maupun tuntutan kebutuhan wajib pajak tak membuat skema asistensi ini terlepas dari kritik. Persoalan yang kerap muncul mengenai pelaksanaan advis oleh otoritas pajak adalah soal netralitas. Isu ini dibahas pada bagian keempat.

Tak jarang, HMRC mendukung kepentingan tertentu serta menghasilkan advis yang tidak sesuai dengan dasar hukum yang mengaturnya. Tak heran, isu netralitas tersebut berdampak terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap advis yang diberikan HMRC.

Dalam konteks itu, mekanisme pengawasan atas penerbitan advis menjadi isu yang tak kalah penting. Pada bagian kelima, lembaga pengawasan seperti pengadilan tinggi dan Ombudsman diceritakan memiliki peran krusial dalam penegakan hukum di Inggris.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Terakhir, buku yang ditulis Stephen Daly ini mencatat beberapa usulan reformasi yang dapat diadopsi untuk meningkatkan supremasi hukum dari praktik advis yang dilakukan oleh otoritas pajak.

Buku bertebal 264 halaman ini relevan bagi para praktisi dan akademisi khususnya yang memiliki minat pada isu administrasi pajak dan hukum publik. Tertarik untuk membacanya? Silakan Anda baca langsung saja di DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN