STATISTIK IKLIM PAJAK

Meninjau Kemudahan Pajak di Negara-Negara APEC

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Desember 2020 | 16:00 WIB
Meninjau Kemudahan Pajak di Negara-Negara APEC

ASIA-Pasific Economic Cooperation (APEC) pada tahun 2020 merilis “Doing Business 2020: Comparing Business Regulation in 190 Economies” yang mengupas iklim investasi di masing-masing negara yang bersangkutan.

Iklim investasi dilihat dari sisi kemudahan berusaha, pembayaran pajak, ekspor-impor, pinjaman, kontrak, ketenagakerjaan, hingga perlindungan terhadap para investor di negara-negara APEC.

Tabel berikut secara khusus memperlihatkan skor maupun peringkat kemudahan membayar pajak (ease of paying taxes) di negara-negara yang dimaksud. Rentang skor penilaian adalah 0 – 100 dan menggunakan informasi per Mei 2019 yang mencerminkan indikator kemudahan membayar pajak di tahun 2018.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia


Di antara negara-negara APEC, Hong Kong memiliki skor tertinggi (99,7) dan menempati peringkat 2, disusul oleh Singapura (91,6), Selandia Baru (91,0), dan Kanada (88,1) yang masing-masing menempati peringkat 7, 9, dan 19.

Skor terendah dialami oleh Peru (65,8) dan Meksiko (65,8). Sementara itu, Indonesia berada di peringkat 81 dengan skor 75,8 dan sejajar dengan beberapa negara seperti Brunei Darussalam, Cile, Malaysia, dan Thailand yang juga memiliki skor di kisaran 75 – 80.

Bila dibandingkan dengan rata-rata kawasan, negara-negara Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, dan Vietnam masih berada dibawah rata-rata tersebut. Hanya Singapura dan Thailand yang memiliki skor di atas nilai rata-rata.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Desember 2020 | 00:03 WIB

berkembangnya zaman pastii nanti akan bertambahh canggih. semangattt Indonesia kuu🥰

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?