STATISTIK IKLIM PAJAK

Meninjau Kemudahan Pajak di Negara-Negara APEC

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Desember 2020 | 16:00 WIB
Meninjau Kemudahan Pajak di Negara-Negara APEC

ASIA-Pasific Economic Cooperation (APEC) pada tahun 2020 merilis “Doing Business 2020: Comparing Business Regulation in 190 Economies” yang mengupas iklim investasi di masing-masing negara yang bersangkutan.

Iklim investasi dilihat dari sisi kemudahan berusaha, pembayaran pajak, ekspor-impor, pinjaman, kontrak, ketenagakerjaan, hingga perlindungan terhadap para investor di negara-negara APEC.

Tabel berikut secara khusus memperlihatkan skor maupun peringkat kemudahan membayar pajak (ease of paying taxes) di negara-negara yang dimaksud. Rentang skor penilaian adalah 0 – 100 dan menggunakan informasi per Mei 2019 yang mencerminkan indikator kemudahan membayar pajak di tahun 2018.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia


Di antara negara-negara APEC, Hong Kong memiliki skor tertinggi (99,7) dan menempati peringkat 2, disusul oleh Singapura (91,6), Selandia Baru (91,0), dan Kanada (88,1) yang masing-masing menempati peringkat 7, 9, dan 19.

Skor terendah dialami oleh Peru (65,8) dan Meksiko (65,8). Sementara itu, Indonesia berada di peringkat 81 dengan skor 75,8 dan sejajar dengan beberapa negara seperti Brunei Darussalam, Cile, Malaysia, dan Thailand yang juga memiliki skor di kisaran 75 – 80.

Bila dibandingkan dengan rata-rata kawasan, negara-negara Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, dan Vietnam masih berada dibawah rata-rata tersebut. Hanya Singapura dan Thailand yang memiliki skor di atas nilai rata-rata.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Desember 2020 | 00:03 WIB

berkembangnya zaman pastii nanti akan bertambahh canggih. semangattt Indonesia kuu🥰

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus