STATISTIK PAJAK KONSUMSI

Meninjau Implicit Tax Rate atas Konsumsi di Negara-Negara Eropa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Desember 2020 | 17:31 WIB
Meninjau Implicit Tax Rate atas Konsumsi di Negara-Negara Eropa

KONSUMSI merupakan salah satu basis penerimaan pajak di suatu negara. Walau demikian, tarif statutory atas pajak berbasis konsumsi yang diterapkan di suatu negara tidak serta merta dapat mencerminkan potensi riil dari penerimaan.

Penghitungan implicit tax rate (ITR) atas konsumsi digunakan untuk mengukur seberapa optimal otoritas pajak dalam menggali potensi pajak atas konsumsi di suatu negara/yurisdiksi. Adapun rumus penghitungannya ialah dengan menghitung rasio penerimaan pajak dari suatu kategori (konsumsi, tenaga kerja, serta modal) terhadap proxy potensi basis pajak.

Dalam menghitung ITR, European Commission Directorate General Taxation and Customs Union (DG Taxud) menggunakan data dan informasi publik yang bersumber dari Eurostat.

Definisi pajak atas konsumsi itu sendiri berupa penerimaan yang bersumber dari pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk, dan cukai.

Di sisi lain, potensi basis pajak untuk konsumsi memakai data-data seperti pengeluaran domestik konsumsi akhir rumah tangga, pemerintah, dan lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga. Informasi ini diperoleh dengan menggunakan sisi neraca produksi (production account) ataupun pendapatan (income account) di suatu neraca nasional (national account).

Tabel berikut memperlihatkan rasio ITR atas konsumsi di negara-negara Eropa pada 2016–2018 beserta peringkat rasio tersebut pada 2018.


Peringkat ITR atas konsumsi yang tertinggi di antara negara-negara Uni Eropa ditempati oleh Hungaria, yakni sebesar 26,4% pada 2018. Di lain pihak, Spanyol merupakan negara yang memiliki ITR atas konsumsi terendah, yakni hanya sebesar 13,8%.

Hal tersebut menandakan otoritas pajak di Hungaria paling efisien dalam mengoptimalkan penerimaan pajak yang tergolong pajak atas konsumsi. Di sisi lain, otoritas pajak di Spanyol belum berhasil menggali potensi penerimaan pajaknya.

Negara-negara selain Uni Eropa, seperti Islandia dan Norwegia, juga memiliki rasio ITR atas konsumsi yang cukup tinggi, yakni masing-masing sebesar 18,5% dan 22,9%.

Apabila dilihat pada periode 2016 – 2018, baik Malta, Polandia, maupun Siprus merupakan negara-negara yang memiliki tren peningkatan ITR atas konsumsi tiap tahunnya.

Pada 2016, ITR atas konsumsi Malta yang tadinya 18,8% meningkat menjadi sebesar 20,3% pada 2018. Sama halnya dengan performa Polandia dan Siprus, yang masing-masing sebesar 17,8% dan 16,6% pada 2016, naik menjadi sebesar 19,1% dan 18,2% di tahun 2018.

Secara keseluruhan, ITR atas konsumsi di negara-negara Uni Eropa masih terbilang rendah, yakni berada di kisaran 17,3% (EU-27) dan 16,9% (EU-28), cukup jauh di bawah ITR atas konsumsi di Hungaria.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan