ANALISIS TRANSFER PRICING

Meninjau Draf Diskusi BEPS Aksi 8-10 atas Transaksi Keuangan

Senin, 09 Juli 2018 | 08:08 WIB
Meninjau Draf Diskusi BEPS Aksi 8-10 atas Transaksi Keuangan

Flouresya Lousha,
DDTC Consulting

MUDAHNYA perputaran arus uang dalam aktivitas bisnis menjadikan skema transaksi keuangan dapat dijadikan salah satu skema yang dapat dimanfaatkan untuk penggerusan dan pengalihan laba. Sebagai tindak lanjut dari proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Aksi 8-10, OECD secara khusus merilis Public Discussion Draft terkait dengan penerapan arm’s length principle atas transaksi keuangan pada tanggal 3 Juli 2018 lalu.

Sehubungan dengan publikasi tersebut, perlu untuk diperhatikan oleh wajib pajak dan otoritas pajak bahwa sesuai dengan judulnya, Discussion Draft ini merupakan rancangan awal sehingga poin-poin yang tercantum pada draft ini belum mengikat untuk siapapun sampai dengan dirilisnya panduan resmi (final report) oleh OECD di masa yang akan datang.

Terbagi dalam 4 bagian utama, Discussion Draft ini bertujuan untuk memberikan konsep awal dalam melakukan analisis atas jenis-jenis transaksi keuangan yang paling sering ditemui dalam skema transaksi afiliasi. Artikel ini secara khusus membahas beberapa pembaruan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pinjaman, cash pooling serta guarantee.

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Aktivitas Pinjaman

Sehubungan dengan aktivitas pinjaman intra-grup, Discussion Draft ini menggarisbawahi pentingnya identifikasi kelayakan kredit dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pinjaman. Kelayakan kredit selain berfungsi sebagai alat ukur untuk menilai kelayakan kredit dan risiko gagal bayar perusahaan penerima pinjaman juga dapat berfungsi untuk mengidentifikasi pembanding potensial dalam pengujian tingkat suku bunga wajar.

Meskipun demikian, OECD turut menyebutkan bahwa terdapat beberapa jenis karakterisktik perusahaan yang akan memberikan tantangan tersendiri dalam melakukan estimasi dari kelayakan kredit dikarenakan perlunya analisis secara mendetail untuk memastikan tingkat risiko yang dihadapi. Beberapa contoh dari perusahaan yang disebutkan dalam Discussion Draft tersebut antara lain perusahaan yang baru berdiri, special purpose vehicle dan perusahaan yang baru saja menjadi bagian dari proses merger dan demerger.

Lebih lanjut, OECD juga mengemukakan bahwa kelayakan kredit dapat dipengaruhi oleh adanya peranan implicit group support. Kondisi ini mengacu pada keadaan di mana suatu anggota di dalam grup usaha dianggap memiliki dukungan dari seluruh grup usaha sesuai dengan peranan yang diemban oleh entitas tersebut di dalam grup secara keseluruhan.

Dampak dari implicit group support ini bergantung pada fakta dan kondisi pada saat dilakukannya analisis. Namun, terdapat indikasi bahwa kelayakan kredit suatu anak usaha secara stand-alone akan lebih mendekati kelayakan kredit yang diukur pada tingkatan grupnya.

Selanjutnya, OECD juga menekankan perlunya dilakukan estimasi kelayakan kredit secara stand-alone dengan mengeliminasi pengaruh implicit group support dalam beberapa kasus tertentu seperti ketika suatu perusahaan yang diuji di dalam suatu grup memiliki peran yang tidak signifikan/minim apabila dibandingkan dengan anggota lain di grup tersebut atau pada saat sinergi grup yang diidentifikasi pada saat pengujian bersifat terbatas.

Terkait dengan metode utama dalam melakukan analisis transfer pricing atas transaksi pinjaman, metode Comparable Uncontrolled Price/ Comparable Uncontrolled Price (CUP/CUT) dapat digunakan dengan memanfaatkan informasi atas transaksi pinjaman yang dilakukan antar/dengan pihak independen (pembanding internal dan eksternal). Selain informasi transaksi pinjaman tersebut, penerapan metode CUP juga dapat dilakukan dengan menggunakan data penerbitan obligasi (bonds) dengan mempertimbangkan kesebandingan fakta transaksi dan kondisi ekonomi yang mempengaruhi.

Selanjutnya, Discussion Draft juga memberikan panduan tambahan mengenai penggunaan opini bank (bank opinions/bankability opinions/ bank quotes) dari pihak bank independen untuk menentukan tingkat suku bunga wajar. Penggunaan opini bank disebutkan tidak dapat digunakan sebagai dasar penentuan tingkat suku bunga wajar disebabkan tingkat suku bunga berdarkan opini bank tidak memenuhi pendekatan yang diakui dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, yaitu transaksi yang digunakan sebagai acuan/benchmark merupakan transaksi aktual yang terjadi di antara pihak independen.

Panduan Atas Analisis Transaksi Cash Pooling

Dalam melakukan analisis kewajaran atas transaksi cash pooling, rasionalisasi partisipasi dari skema cash poolingmenjadi penting. Anggota dari skema cash pool akan berpartisipasi untuk menyediakan likuiditas dalam suatu struktur cash pooling apabila pada struktur tersebut terdapat keuntungan yang didapatkan oleh setiap anggota.

Salah satu bentuk keutungan dapat berupa efisiensi perhitungan jumlah saldo yang tercipta atas netting dari saldo debit dan kredit dari anggota cash pooling apabila dibandingkan dengan hasil yang didapatkan apabila entitas tersebut bertransaksi secara individual. Oleh karena itu, analisis secara mendalam mengenai sifat dan manfaat dari transaksi dalam skema cash pooling perlu untuk dilakukan sebelum dilakukannya analisis atas tingkat suku bunga wajarnya.

Terkait dengan penentuan harga atas transaksi cash pooling, melalui Discussion Draft ini OECD memberikan panduan terkait dengan penentuan remunerasi kepada cash pool leader, anggota cash pool serta tekait dengan pengaturan untuk alokasi dari manfaat yang diterima oleh setiap anggota. Sehubungan dengan pengalokasian mafaat tersebut, Discussion Draft ini memberikan tiga alternatif berupa: (i) meningkatkan tingkat suku bunga yang untuk seluruh partisipan berdasarkan jumlah saldo baik untuk transaksi deposit dan kredit, (ii) penetapan tingkat suku bunga yang sama bagi seluruh partisipan, dan (iii) mengalokasikan manfaat hanya kepada pihak deposan.

Analisis Transaksi Penjaminan (Guarantee)

Secara umum, jaminan finansial (guarantee) merupakan suatu aktivitas pemberian jaminan dari satu pihak kepada pihak lainnya terkait dengan pemenuhan kewajiban keuangan tertentu apabila terdapat kegagalan bayar di masa yang akan datang oleh pihak yang dijamin. Pada umumnya guarantee terbagi menjadi explicit guarantee dan implicit guarantee.

Perbedaan diantara dua jenis tersebut adalah atas explicit guarantee terdapat suatu komitmen yang mengikat secara hukum atas risiko gagal bayar sehingga OECD melalui Discussion Draft ini menekankan bahwa apapun yang kurang mengikat secara hukum seperti ’comfort letter’ atau bentuk lain seperti adanya manfaat dari sinergi grup yang merupakan efek dari asosiasi pasif tidak dapat dikategorikan sebagai explicit guarantee.Konsekuensinya, tidak dapat dibebankan atau dibiayakan.

Lebih lanjut, sebagaimana dilakukan pada penerapan penentuan harga transfer lainnya, terdapat beberapa alternatif metode yang dapat dipergunakan dalam pengujian guarantee fee. Metode tersebut antara lain: metode CUP, pendekatan berbasis yield, pendekatan berbasis biaya, valuasi, dan metode capital support. Namun pada akhirnya, pemilihan metode yang paling tepat untuk melakukan analisis terkait dengan guarantee haruslah sesuai dengan fakta dan kondisi dari transaksi yang dianalisis.

Penutup

Sampai dengan Discussion Draft ini dirilis, belum terdapat suatu pedoman umum yang jelas mengenai penerapan penentuan harga transfer terkait dengan transaksi-transaksi keuangan. Tentu ini memberikan dampak berupa sulitnya menciptakan suatu kosensus diantara wajib pajak dan otoritas pajak terkait dengan penetapan harga yang wajar atas transaksi keuangan tersebut.

Pada dasarnya, Discussion Draft ini sudah memberikan gambaran awal mengenai poin penting yang perlu untuk diperhatikan terkait dengan penentuan atau pengujian transaksi keuangan. Namun disaat bersamaan, OECD juga tampaknya belum mengambil suatu posisi yang pasti yang dapat dilihat berdasarkan cukup banyaknya poin-poin yang diajukan oleh OECD sebagai bahan diskusi, Poin-poin tersebut antara lain: penggunaan risk-free atau risk adjusted rate of return, definisi dari kelayakan kredit stand-alone, implicit guarantee, serta alokasi dari manfaat yang timbul dari sinergi grup.

Oleh karena itu, pada akhirnya menarik untuk dapat melihat perubahan-perubahan apa saja yang akan dilakukan oleh OECD atas komentar yang mereka dapatkan hingga September 2018. Tujuannya, agar dapat memberikan panduan yang jelas dalam pengujian transaksi keuangan bagi wajib pajak dan otoritas pajak di masa mendatang.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN