IRLANDIA

Menilik Lagi Perubahan Sikap Irlandia Soal Pajak Minimum Global

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 11 November 2021 | 13:30 WIB
Menilik Lagi Perubahan Sikap Irlandia Soal Pajak Minimum Global

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe. (foto: Dara Mac Dónaill/irish times)

DUBLIN, DDTCNews – Setelah cukup lama kukuh menolak, Irlandia akhirnya menyetujui kesepakatan pajak minimum global. Irlandia memang selalu menyuarakan kekhawatirannya tentang kesepakatan pajak minimum global yang ditakutkan berimbas pada iklim investasi. Namun, kini Irlandia berubah haluan.

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe pun menyadari bahwa keuntungan bagi negaranya akan lebih besar dengan bergabung dalam kesepakatan ketimbang kukuh menolak pajak minimum global.

Saat ini Irlandia telah menerapkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 12,5%. Tarif tersebut lebih kecil dibanding tarif pajak minimum global yang disepakati sebesar 15%.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Seperti diketahui, Irlandia pada awalnya tidak menyetujui proposal Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang disepakati negara Inclusive Framework pada Juli 2021. Kala itu, tarif pajak korporasi minimum global yang disepakati adalah 'paling rendah' sebesar 15%.

Diksi 'paling rendah' pada kesepakatan awal dipandang bisa menimbulkan ketidakpastian dalam jangka menengah dan panjang. Saat itu Irlandia enggan turut serta menyetujui Pilar 2 versi Juli 2021.

Pada Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation of the Economy yang baru saja disepakati pada 8 Oktober, frasa 'paling rendah' telah dihapus sehingga dapat dipastikan tarif pajak korporasi minimum global bakal tetap sebesar 15% dan tidak akan meningkat pada masa yang akan datang.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"Pembatasan tarif yang dikenakan sangat penting karena perjanjian tersebut akan memungkinkan yurisdiksi lain untuk mengenakan pajak tambahan bagi anak perusahaan multinasional,” tulis MNETax, dikutip (11/11/2021).

Besaran tarif pajak minimum global menjadi fokus terpenting bagi Irlandia, pasalnya hal ini dapat mengurangi daya tarik Irlandia yang menawarkan tarif PPh badan yang relatif rendah.

Meskipun pilar 2 jadi alasan Irlandia untuk tak langsung ambil bagian dalam kesepakatan global, namun pilar 1 dipandang sebagai hal signifikan bagi negara yang mempunyai ribuan kastil tersebut.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pada akhirnya kesepakatan global tersebut tak akan banyak memengaruhi iklim perpajakan di Irlandia. Hal ini lantaran 95% perusahaan di Irlandia tak memenuhi threshold dalam kesepakatan. Untuk itu, bagi perusahaan-perusahaan tersebut, Irlandia tetap akan mengenakan tarif PPh badan 12,5%.

Tarif pajak 15% akan berlaku bagi 56 perusahaan multinasional Irlandia yang mempekerjakan sekitar 100.000 orang dan 1.500 perusahaan asing yang berbasis di Irlandia dan mempekerjakan 400.000 orang.

Sementara itu, tarif pajak 12,5% akan menyasar 160.000 bisnis yang beroperasi di Irlandia dengan pendapatan kurang dari €750 juta per tahun. Pada sektor tersebut, terdapat 1,8 juta pekerja yang menggantungkan penghasilannya.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Sebagai informasi, Pilar 1: Unified Approach diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan yang lebih adil karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Sementara itu, Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) bertujuan untuk mengurangi tingkat kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Pilar 2 akan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum 15%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN