IRLANDIA

Menilik Lagi Perubahan Sikap Irlandia Soal Pajak Minimum Global

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 11 November 2021 | 13:30 WIB
Menilik Lagi Perubahan Sikap Irlandia Soal Pajak Minimum Global

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe. (foto: Dara Mac Dónaill/irish times)

DUBLIN, DDTCNews – Setelah cukup lama kukuh menolak, Irlandia akhirnya menyetujui kesepakatan pajak minimum global. Irlandia memang selalu menyuarakan kekhawatirannya tentang kesepakatan pajak minimum global yang ditakutkan berimbas pada iklim investasi. Namun, kini Irlandia berubah haluan.

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe pun menyadari bahwa keuntungan bagi negaranya akan lebih besar dengan bergabung dalam kesepakatan ketimbang kukuh menolak pajak minimum global.

Saat ini Irlandia telah menerapkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 12,5%. Tarif tersebut lebih kecil dibanding tarif pajak minimum global yang disepakati sebesar 15%.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Seperti diketahui, Irlandia pada awalnya tidak menyetujui proposal Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang disepakati negara Inclusive Framework pada Juli 2021. Kala itu, tarif pajak korporasi minimum global yang disepakati adalah 'paling rendah' sebesar 15%.

Diksi 'paling rendah' pada kesepakatan awal dipandang bisa menimbulkan ketidakpastian dalam jangka menengah dan panjang. Saat itu Irlandia enggan turut serta menyetujui Pilar 2 versi Juli 2021.

Pada Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation of the Economy yang baru saja disepakati pada 8 Oktober, frasa 'paling rendah' telah dihapus sehingga dapat dipastikan tarif pajak korporasi minimum global bakal tetap sebesar 15% dan tidak akan meningkat pada masa yang akan datang.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Pembatasan tarif yang dikenakan sangat penting karena perjanjian tersebut akan memungkinkan yurisdiksi lain untuk mengenakan pajak tambahan bagi anak perusahaan multinasional,” tulis MNETax, dikutip (11/11/2021).

Besaran tarif pajak minimum global menjadi fokus terpenting bagi Irlandia, pasalnya hal ini dapat mengurangi daya tarik Irlandia yang menawarkan tarif PPh badan yang relatif rendah.

Meskipun pilar 2 jadi alasan Irlandia untuk tak langsung ambil bagian dalam kesepakatan global, namun pilar 1 dipandang sebagai hal signifikan bagi negara yang mempunyai ribuan kastil tersebut.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pada akhirnya kesepakatan global tersebut tak akan banyak memengaruhi iklim perpajakan di Irlandia. Hal ini lantaran 95% perusahaan di Irlandia tak memenuhi threshold dalam kesepakatan. Untuk itu, bagi perusahaan-perusahaan tersebut, Irlandia tetap akan mengenakan tarif PPh badan 12,5%.

Tarif pajak 15% akan berlaku bagi 56 perusahaan multinasional Irlandia yang mempekerjakan sekitar 100.000 orang dan 1.500 perusahaan asing yang berbasis di Irlandia dan mempekerjakan 400.000 orang.

Sementara itu, tarif pajak 12,5% akan menyasar 160.000 bisnis yang beroperasi di Irlandia dengan pendapatan kurang dari €750 juta per tahun. Pada sektor tersebut, terdapat 1,8 juta pekerja yang menggantungkan penghasilannya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sebagai informasi, Pilar 1: Unified Approach diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan yang lebih adil karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Sementara itu, Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) bertujuan untuk mengurangi tingkat kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Pilar 2 akan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum 15%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201