DDTC PODTAX

Mengupas Strategi PPATK dalam Memberantas Tindak Pidana Bidang Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 April 2021 | 15:53 WIB
Mengupas Strategi PPATK dalam Memberantas Tindak Pidana Bidang Pajak

DALAM sistem perpajakan self-assessment, informasi dan pelaporan dari pihak ketiga menjadi elemen yang krusial. Informasi ini menjadi instrumen bagi otoritas pajak untuk melakukan verifikasi kebenaran data dan informasi terkait transaksi keuangan wajib pajak sehingga kepatuhan pajak dapat terjamin.

Terlebih, saat ini, penerimaan pajak memegang peranan penting dalam proses pemulihan ekonomi nasional. Oleh karenanya, upaya penegakkan hukum dalam sektor pajak juga terus ditempuh pemerintah, salah satunya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selama 2020, PPATK telah berkontribusi dalam memberantas tindak pidana di bidang pajak dan membantu penerimaan negara mencapai Rp9,0 triliun.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lantas, bagaimana peran dan cara kerja PPATK dalam bidang pajak? Seperti apa persiapan PPATK dalam mengantisipasi perkembangan modus tindak pidana bidang pajak ke depan?

Pada episode DDTC Podtax kali ini, Lenida Ayumi berkesempatan untuk berdiskusi bersama Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengenai strategi PPATK dalam mencegah dan memberantas tindak pidana bidang pajak.

Penasaran? Ayo simak selengkapnya di episode terbaru Podtax dan ikuti kuis dengan hadiah menarik!


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra