DALAM sistem perpajakan self-assessment, informasi dan pelaporan dari pihak ketiga menjadi elemen yang krusial. Informasi ini menjadi instrumen bagi otoritas pajak untuk melakukan verifikasi kebenaran data dan informasi terkait transaksi keuangan wajib pajak sehingga kepatuhan pajak dapat terjamin.
Terlebih, saat ini, penerimaan pajak memegang peranan penting dalam proses pemulihan ekonomi nasional. Oleh karenanya, upaya penegakkan hukum dalam sektor pajak juga terus ditempuh pemerintah, salah satunya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selama 2020, PPATK telah berkontribusi dalam memberantas tindak pidana di bidang pajak dan membantu penerimaan negara mencapai Rp9,0 triliun.
Lantas, bagaimana peran dan cara kerja PPATK dalam bidang pajak? Seperti apa persiapan PPATK dalam mengantisipasi perkembangan modus tindak pidana bidang pajak ke depan?
Pada episode DDTC Podtax kali ini, Lenida Ayumi berkesempatan untuk berdiskusi bersama Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengenai strategi PPATK dalam mencegah dan memberantas tindak pidana bidang pajak.
Penasaran? Ayo simak selengkapnya di episode terbaru Podtax dan ikuti kuis dengan hadiah menarik!
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.