PAJAK INTERNASIONAL

Mengupas Persoalan BEPS

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 22 Desember 2016 | 14:01 WIB
Mengupas Persoalan BEPS

STRUKTUR perencanaan pajak (tax planning) yang diterapkan oleh beberapa perusahaan multinasional saat ini telah menjadi permasalahan utama dalam sistem pajak internasional.

Karena dianggap merugikan banyak negara, OECD dan anggota G20 pun menggagas Rencana Aksi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang didasarkan pada gagasan bahwa 'BEPS merupakan masalah global yang membutuhkan solusi secara global '.

Isu tersebut melatarbelakangi terbitnya buku yang berjudul International Tax Structures in the BEPS Era: An Analysis of Anti-Abuse Measures, yang disusun oleh para peneliti di IBFD. Secara garis besar buku setebal 324 halaman ini mengulas persoalan terkait dengan praktik BEPS dan seberapa jauh anti- abuse measures yang telah diterapkan oleh otoritas pajak di berbagai negara.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Buku ini juga dapat dianggap sebagai suatu pelengkap untuk memahami rekomendasi-rekomendasi yang tertuang dalam proposal proyek BEPS OECD/G20, karena memberikan informasi mengenai konsep-konsep dasar dan struktur perpajakan internasional saat ini, serta kaitannya dengan proyek BEPS tersebut.

Buku ini dibagi ke dalam empat bagian yang terdiri dari 10 bab. Pada bagian pertama, penulis memberikan gambaran umum mengenai strategi tax planning apa saja yang paling sering digunakan untuk praktik penghindaran pajak (tax avoidance), dengan terlebih dahulu menjelaskan perbedaan konsep tax avoidance dan tax evasion secara jelas.

Penulis berpendapat bahwa tax avoidance pada prinsipnya bersifat legal (lawful) karena dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan ketentuan perpajakan yang berlaku, kontras dengan tax evasion yang dilakukan semata-mata untuk menghindari pajak dengan cara-cara yang melanggar hukum. Penulis juga menyatakan dalam bukunya bahwa “tax evasion carries an element of dishonesty”.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Adapun persoalan yang seringkali menjadi bahasan utama dalam struktur perpajakan internasional seperti pemanfaatan bentuk usaha tetap (BUT) dan eksploitasi pada ketentuan transfer pricing yang terjadi saat ini, dapat ditemukan pada bagian kedua buku ini.

Pada bagian ini, penulis mengatakan ketentuan mengenai definisi BUT yang berlaku saat ini, terutama yang tercantum dalam perjanjian bilateral (perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B/tax treaty) dianggap memberikan definisi yang sempit, sehingga memberikan celah-celah kepada wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak.

Lebih lanjut, penulis mengungkapkan bahwa penerapan prinsip kewajaran (arm’s length principle) menjadi isu penting dalam rangka mewujudkan transparansi yang lebih baik, mengingat semakin banyak otoritas pajak yang memeriksa transaksi-transaksi antarafilisasi (intra- group transaction). Hal ini pun menjadi perhatian OECD dan G20 sehingga untuk isu transfer pricing dibuat ke dalam beberapa aksi BEPS, antara lain aksi 8, 9, 10, dan 13.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Sedangkan pada bagian ketiga, penulis mengarahkan pembaca untuk fokus pada isu struktur pajak dalam aktivitas pembiayaan. Dalam hal ini, disajikan perkembangan terkini mengenai skema-skema pembiayaan terkait dengan intra-group debt financing maupun transaksi-transaksi yang melibatkan hybrid instrument dan hybrid entity mismatches.

Terakhir, pada bagian keempat, pembaca diberikan suatu analisis mengenai struktur perencanaan pajak yang sering digunakan dalam model bisnis tertentu, antara lain berkaitan dengan supply chain management, pengalihan dan eksploitasi intelectual property (IP), ekonomi digital, dan holding companies.

Secara keseluruhan, buku ini dapat memberikan gambaran secara utuh mengenai isu BEPS. Pertama, setiap bab dalam buku ini menggambarkan suatu kajian mendalam yang dilakukan oleh penulis, tidak hanya terhadap proposal yang dikeluarkan oleh OECD, tetapi juga terhadap ketentuan pajak domestik maupun internasional saat ini.

Baca Juga:
Threshold Terlalu Tinggi Gerus Partisipasi Publik pada Sistem Pajak

Pendekatan ini dapat menyediakan pembaca suatu gambaran yang utuh dan jelas mengenai bagaimana proposal BEPS OECD nantinya akan diimplementasikan.

Kedua, buku ini juga memberikan analisis mendalam terhadap anti-avoidance rules yang berlaku, baik yang diatur dalam ketentuan pajak domestik maupun tax treaty, serta bagaimana keduanya akan berinteraksi dengan proposal OECD.

Tertarik untuk tahu lebih lanjut? Buku ini dapat dibaca secara gratis dengan mengunjungi DDTC Library.*


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Senin, 16 Desember 2024 | 12:55 WIB LAPORAN WORLD BANK

Threshold Terlalu Tinggi Gerus Partisipasi Publik pada Sistem Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?