KEBIJAKAN PAJAK

Mengupas Isu dan Tantangan Penerapan PPN atas Jasa Keuangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Desember 2020 | 16:30 WIB
Mengupas Isu dan Tantangan Penerapan PPN atas Jasa Keuangan

PADA hakikatnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) termasuk pajak tidak langsung yang disetor oleh produsen. Dengan demikian, konsumen tingkat akhir yang merupakan penanggung pajak tidak menyetorkan secara langsung pajak yang ditanggungnya.

Namun demikian, tak menutup kemungkinan pemungutan PPN justru menciptakan sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya di lapangan. Salah satu objek PPN yang dinilai tidak mudah untuk dipungut adalah PPN atas jasa keuangan.

Buku berjudul “VAT and Financial Services: Comparative Law and Economic Perspectives” yang disunting oleh Robert F. Van Brederode dan Richard Krever ini membahas segala persoalan yang timbul dari pengenaan PPN atas jasa keuangan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Penulis membahas permasalahan terkait dengan teori dan kebijakan yang dibuat untuk penerapan PPN atas jasa keuangan yang mencakup tinjauan yuridis. Tak hanya itu, penulis juga memaparkan berbagai opsi kebijakan serta konsekuensi hukum dari masing-masing pilihan kebijakan tersebut.

Di bagian awal, para penulis membuka pembahasannya dengan memaparkan fondasi teoritis. Penulis memfokuskan pada teori-teori terkait dengan konsumsi dan segala konsekuensi dari penerapan PPN atas jasa keuangan.

Tak lupa, penulis juga menyertakan penjelasan mengenai konsep dasar konsumsi untuk mendukung penjelasan terkait dengan teori-teori konsumsi tersebut. Hal ini diperlukan lantaran PPN dirancang sebagai pajak atas konsumsi.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dengan demikian, dalam merancang segala peraturan yang berkaitan dengan pengenaan pajak atas konsumsi seperti PPN maka harus terlebih dahulu didefinisikan secara jelas apa saja yang dapat dikatakan sebagai “konsumsi” dalam peraturan yang akan dibuat.

Pembahasan kemudian dilanjutkan terkait dengan dampak penerapan PPN atas investasi keuangan dan kendala yang akan dihadapi saat membedakan antara konsumsi pribadi dan pembiayaan untuk investasi.

Penulis juga membahas permasalahan praktis terkait apa yang perlu dilakukan untuk membebaskan biaya investasi dari PPN, terutama jika seorang investor tidak terdaftar dalam tujuan diterapkannya PPN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Buku ini kemudian ditutup dengan pembahasan mengenai permasalahan yang terkait dengan jasa pengumpulan keuangan seperti asuransi dan perjudian. Mekanisme pengenaan PPN atas transaksi perjudian juga turut dibahas, termasuk yang dilakukan secara online.

Secara keseluruhan, buku ini mampu menjawab pertanyaan mengenai bagaimana penyedia jasa keuangan pada pasar yang semakin berskala global dapat dikenakan pajak secara optimal melalui PPN dengan tetap menghindari terjadinya distorsi ekonomi.

Menariknya, buku ini juga memuat diskusi terkait dengan permasalahan praktis yang kerap terjadi sebagai akibat dari kompleksitas penerapan PPN terhadap penyedia jasa keuangan di berbagai negara sehingga dapat menjadi bahan evaluasi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain itu, para pembaca juga bisa melakukan komparasi terhadap setiap contoh reformasi praktik pengenaan PPN atas jasa keuangan yang diterapkan di negara-negara tersebut untuk menemukan praktik terbaik atas pengenaan PPN atas jasa keuangan.

Tak dapat dimungkiri, penerapan PPN atas jasa keuangan bukanlah hal mudah. Berbagai persoalan kerap dihadapi, terutama yang berkaitan dengan transaksi dan untuk menentukan kapan suatu tindakan dapat dikatakan sebagai “konsumsi pribadi”.

Oleh karena itu, buku ini patut untuk dijadikan bahan pembelajaran guna menambah wawasan serta membantu dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang terkait. Tertarik membaca buku ini? Silakan anda baca langsung di DDTC Library. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?