KEBIJAKAN PAJAK

Mengupas Isu dan Tantangan Penerapan PPN atas Jasa Keuangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Desember 2020 | 16:30 WIB
Mengupas Isu dan Tantangan Penerapan PPN atas Jasa Keuangan

PADA hakikatnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) termasuk pajak tidak langsung yang disetor oleh produsen. Dengan demikian, konsumen tingkat akhir yang merupakan penanggung pajak tidak menyetorkan secara langsung pajak yang ditanggungnya.

Namun demikian, tak menutup kemungkinan pemungutan PPN justru menciptakan sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya di lapangan. Salah satu objek PPN yang dinilai tidak mudah untuk dipungut adalah PPN atas jasa keuangan.

Buku berjudul “VAT and Financial Services: Comparative Law and Economic Perspectives” yang disunting oleh Robert F. Van Brederode dan Richard Krever ini membahas segala persoalan yang timbul dari pengenaan PPN atas jasa keuangan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Penulis membahas permasalahan terkait dengan teori dan kebijakan yang dibuat untuk penerapan PPN atas jasa keuangan yang mencakup tinjauan yuridis. Tak hanya itu, penulis juga memaparkan berbagai opsi kebijakan serta konsekuensi hukum dari masing-masing pilihan kebijakan tersebut.

Di bagian awal, para penulis membuka pembahasannya dengan memaparkan fondasi teoritis. Penulis memfokuskan pada teori-teori terkait dengan konsumsi dan segala konsekuensi dari penerapan PPN atas jasa keuangan.

Tak lupa, penulis juga menyertakan penjelasan mengenai konsep dasar konsumsi untuk mendukung penjelasan terkait dengan teori-teori konsumsi tersebut. Hal ini diperlukan lantaran PPN dirancang sebagai pajak atas konsumsi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dengan demikian, dalam merancang segala peraturan yang berkaitan dengan pengenaan pajak atas konsumsi seperti PPN maka harus terlebih dahulu didefinisikan secara jelas apa saja yang dapat dikatakan sebagai “konsumsi” dalam peraturan yang akan dibuat.

Pembahasan kemudian dilanjutkan terkait dengan dampak penerapan PPN atas investasi keuangan dan kendala yang akan dihadapi saat membedakan antara konsumsi pribadi dan pembiayaan untuk investasi.

Penulis juga membahas permasalahan praktis terkait apa yang perlu dilakukan untuk membebaskan biaya investasi dari PPN, terutama jika seorang investor tidak terdaftar dalam tujuan diterapkannya PPN.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Buku ini kemudian ditutup dengan pembahasan mengenai permasalahan yang terkait dengan jasa pengumpulan keuangan seperti asuransi dan perjudian. Mekanisme pengenaan PPN atas transaksi perjudian juga turut dibahas, termasuk yang dilakukan secara online.

Secara keseluruhan, buku ini mampu menjawab pertanyaan mengenai bagaimana penyedia jasa keuangan pada pasar yang semakin berskala global dapat dikenakan pajak secara optimal melalui PPN dengan tetap menghindari terjadinya distorsi ekonomi.

Menariknya, buku ini juga memuat diskusi terkait dengan permasalahan praktis yang kerap terjadi sebagai akibat dari kompleksitas penerapan PPN terhadap penyedia jasa keuangan di berbagai negara sehingga dapat menjadi bahan evaluasi.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selain itu, para pembaca juga bisa melakukan komparasi terhadap setiap contoh reformasi praktik pengenaan PPN atas jasa keuangan yang diterapkan di negara-negara tersebut untuk menemukan praktik terbaik atas pengenaan PPN atas jasa keuangan.

Tak dapat dimungkiri, penerapan PPN atas jasa keuangan bukanlah hal mudah. Berbagai persoalan kerap dihadapi, terutama yang berkaitan dengan transaksi dan untuk menentukan kapan suatu tindakan dapat dikatakan sebagai “konsumsi pribadi”.

Oleh karena itu, buku ini patut untuk dijadikan bahan pembelajaran guna menambah wawasan serta membantu dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang terkait. Tertarik membaca buku ini? Silakan anda baca langsung di DDTC Library. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN