KEBIJAKAN PAJAK

Mengupas Isu dan Tantangan Penerapan PPN atas Jasa Keuangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Desember 2020 | 16:30 WIB
Mengupas Isu dan Tantangan Penerapan PPN atas Jasa Keuangan

PADA hakikatnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) termasuk pajak tidak langsung yang disetor oleh produsen. Dengan demikian, konsumen tingkat akhir yang merupakan penanggung pajak tidak menyetorkan secara langsung pajak yang ditanggungnya.

Namun demikian, tak menutup kemungkinan pemungutan PPN justru menciptakan sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya di lapangan. Salah satu objek PPN yang dinilai tidak mudah untuk dipungut adalah PPN atas jasa keuangan.

Buku berjudul “VAT and Financial Services: Comparative Law and Economic Perspectives” yang disunting oleh Robert F. Van Brederode dan Richard Krever ini membahas segala persoalan yang timbul dari pengenaan PPN atas jasa keuangan.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Penulis membahas permasalahan terkait dengan teori dan kebijakan yang dibuat untuk penerapan PPN atas jasa keuangan yang mencakup tinjauan yuridis. Tak hanya itu, penulis juga memaparkan berbagai opsi kebijakan serta konsekuensi hukum dari masing-masing pilihan kebijakan tersebut.

Di bagian awal, para penulis membuka pembahasannya dengan memaparkan fondasi teoritis. Penulis memfokuskan pada teori-teori terkait dengan konsumsi dan segala konsekuensi dari penerapan PPN atas jasa keuangan.

Tak lupa, penulis juga menyertakan penjelasan mengenai konsep dasar konsumsi untuk mendukung penjelasan terkait dengan teori-teori konsumsi tersebut. Hal ini diperlukan lantaran PPN dirancang sebagai pajak atas konsumsi.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Dengan demikian, dalam merancang segala peraturan yang berkaitan dengan pengenaan pajak atas konsumsi seperti PPN maka harus terlebih dahulu didefinisikan secara jelas apa saja yang dapat dikatakan sebagai “konsumsi” dalam peraturan yang akan dibuat.

Pembahasan kemudian dilanjutkan terkait dengan dampak penerapan PPN atas investasi keuangan dan kendala yang akan dihadapi saat membedakan antara konsumsi pribadi dan pembiayaan untuk investasi.

Penulis juga membahas permasalahan praktis terkait apa yang perlu dilakukan untuk membebaskan biaya investasi dari PPN, terutama jika seorang investor tidak terdaftar dalam tujuan diterapkannya PPN.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Buku ini kemudian ditutup dengan pembahasan mengenai permasalahan yang terkait dengan jasa pengumpulan keuangan seperti asuransi dan perjudian. Mekanisme pengenaan PPN atas transaksi perjudian juga turut dibahas, termasuk yang dilakukan secara online.

Secara keseluruhan, buku ini mampu menjawab pertanyaan mengenai bagaimana penyedia jasa keuangan pada pasar yang semakin berskala global dapat dikenakan pajak secara optimal melalui PPN dengan tetap menghindari terjadinya distorsi ekonomi.

Menariknya, buku ini juga memuat diskusi terkait dengan permasalahan praktis yang kerap terjadi sebagai akibat dari kompleksitas penerapan PPN terhadap penyedia jasa keuangan di berbagai negara sehingga dapat menjadi bahan evaluasi.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Selain itu, para pembaca juga bisa melakukan komparasi terhadap setiap contoh reformasi praktik pengenaan PPN atas jasa keuangan yang diterapkan di negara-negara tersebut untuk menemukan praktik terbaik atas pengenaan PPN atas jasa keuangan.

Tak dapat dimungkiri, penerapan PPN atas jasa keuangan bukanlah hal mudah. Berbagai persoalan kerap dihadapi, terutama yang berkaitan dengan transaksi dan untuk menentukan kapan suatu tindakan dapat dikatakan sebagai “konsumsi pribadi”.

Oleh karena itu, buku ini patut untuk dijadikan bahan pembelajaran guna menambah wawasan serta membantu dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang terkait. Tertarik membaca buku ini? Silakan anda baca langsung di DDTC Library. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI