SEMINAR PASCA-TAX AMNESTY

Mengupas Implikasi PER 07/2017 Terhadap Pemeriksaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2017 | 11:34 WIB
Mengupas Implikasi PER 07/2017 Terhadap Pemeriksaan Pajak

Ilustrasi. (IKPI)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Bekasi bekerja sama dengan Asia Oceania Tax Consultants' Association (AOTCA) akan menyelenggarakan seminar bertajuk "Kupas Tuntas Implikasi PER 07/PJ/2017 Terhadap Pemeriksaan & Mekanisme Pemeriksaan Transfer Pricing".

Seminar yang akan diadakan pada Selasa, 25 Juli 2017 ini akan mengupas pemahaman lebih dalam mengenai pemeriksaan pajak pasca-tax amnesty yang akan dilanjutkan dengan halal bihalal dan rapat anggota IKPI.

Seminar ini akan berlangsung dalam dua sesi, yaitu sesi pertama akan diisi oleh Team Kanwil DJP Jabar II dan sesi kedua akan diisi oleh narasumber dari DDTC yaitu Danny Septriadi (Senior Partner DDTC) dan Romi Irawan (Partner Transfer Pricing DDTC). Adapun, keynote speaker dalam acara tersebut akan dibawakan oleh Adjat Djatnika Kepala Kanwil DJP Jabar II.

Baca Juga:
Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Setelah berakhirnya program tax amnesty pada akhir Maret lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan bersikap tegas dalam melakukan pemeriksaan pajak, khususnya kepada wajib pajak yang tidak patuh dan turut serta dalam mengikuti program tax amnesty.

Tidak hanya itu, Ditjen Pajak juga akan fokus dalam pemeriksaan transfer pricing setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya.

Oleh karena itu, seminar ini ditujukan untuk mengupas pemahaman lebih dalam terkait pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Peserta yang ingin mendaftar seminar ini akan dikenakan biaya investasi sebesar Rp750.000 untuk anggota IKPI dan Rp850.000 untuk non-anggota IKPI. Diskon Rp100.000 akan diberikan khusus untuk anggota IKPI yang mendaftar sampai tanggal 18 Juli 2017.

Untuk informasi selengkapnya dapat menghubungi Ellya (0818-0702-0568) dan Rita Nurkamila (0821-1320-9988). (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Tergolong Mewah, Langganan Netflix Tetap Kena PPN 11 Persen

Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru