SEMINAR PASCA-TAX AMNESTY

Mengupas Implikasi PER 07/2017 Terhadap Pemeriksaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2017 | 11:34 WIB
Mengupas Implikasi PER 07/2017 Terhadap Pemeriksaan Pajak

Ilustrasi. (IKPI)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Bekasi bekerja sama dengan Asia Oceania Tax Consultants' Association (AOTCA) akan menyelenggarakan seminar bertajuk "Kupas Tuntas Implikasi PER 07/PJ/2017 Terhadap Pemeriksaan & Mekanisme Pemeriksaan Transfer Pricing".

Seminar yang akan diadakan pada Selasa, 25 Juli 2017 ini akan mengupas pemahaman lebih dalam mengenai pemeriksaan pajak pasca-tax amnesty yang akan dilanjutkan dengan halal bihalal dan rapat anggota IKPI.

Seminar ini akan berlangsung dalam dua sesi, yaitu sesi pertama akan diisi oleh Team Kanwil DJP Jabar II dan sesi kedua akan diisi oleh narasumber dari DDTC yaitu Danny Septriadi (Senior Partner DDTC) dan Romi Irawan (Partner Transfer Pricing DDTC). Adapun, keynote speaker dalam acara tersebut akan dibawakan oleh Adjat Djatnika Kepala Kanwil DJP Jabar II.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Setelah berakhirnya program tax amnesty pada akhir Maret lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan bersikap tegas dalam melakukan pemeriksaan pajak, khususnya kepada wajib pajak yang tidak patuh dan turut serta dalam mengikuti program tax amnesty.

Tidak hanya itu, Ditjen Pajak juga akan fokus dalam pemeriksaan transfer pricing setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya.

Oleh karena itu, seminar ini ditujukan untuk mengupas pemahaman lebih dalam terkait pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Peserta yang ingin mendaftar seminar ini akan dikenakan biaya investasi sebesar Rp750.000 untuk anggota IKPI dan Rp850.000 untuk non-anggota IKPI. Diskon Rp100.000 akan diberikan khusus untuk anggota IKPI yang mendaftar sampai tanggal 18 Juli 2017.

Untuk informasi selengkapnya dapat menghubungi Ellya (0818-0702-0568) dan Rita Nurkamila (0821-1320-9988). (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:27 WIB AGENDA PAJAK

FIA UI Gelar Seminar Perpajakan, Bahas Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi