KEBIJAKAN PAJAK

Mengupas Celah Hukum dan Cara Korporasi Menghindari Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 November 2020 | 15:45 WIB
Mengupas Celah Hukum dan Cara Korporasi Menghindari Pajak

MEMBAYAR pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Namun, tidak sedikit wajib pajak yang tidak patuh dengan cenderung ingin meminimalkan atau bahkan menghilangkan seluruh jumlah pajak yang harus dibayarnya.

Praktik ini dikenal dengan istilah tax avoidance atau penghindaran pajak. Banyak dari praktik ini justru dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dianggap ‘legal’. Meski demikian, praktik ini tetaplah menyalahi kewajiban yang dilimpahkan kepada wajib pajak oleh undang-undang.

Buku berjudul “Loophole Games: a Treatise on Tax Avoidance” yang ditulis Smarak Swain ini mengungkapkan berbagai ‘celah’ yang terdapat dalam lingkup hukum, terutama dalam konteks hukum perpajakan.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Celah-celah tersebut kerap kali digunakan oleh banyak korporasi untuk melakukan penghindaran pajak secara 'legal'. Selain itu, penulis juga merangkum seluruh struktur skema penghindaran pajak yang telah dimuat semuanya dalam satu buku ini.

Penulis menyatakan upaya penghindaran pajak hanya bisa dilakukan dalam batasan prinsip akuntansi dan hukum. Lalu, celah yang terdapat dalam peraturan dimanfaatkan sehingga menjadikan praktik penghindaran pajak melalui suatu “legal ways” menjadi tidak terbatas.

Secara keseluruhan, buku ini dibagi ke dalam emam bagian utama. Mula-mula, pembahasan dimulai dengan mengungkapkan bagaimana korporasi melakukan meminimalkan jumlah keuntungannya guna menghindari kewajibannya untuk membayar pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Penulis juga mengeksplorasi berbagai cara yang digunakan korporasi untuk menyembunyikan jumlah keuntungannya di antaranya seperti dengan melakukan penangguhan keuntungan serta memanipulasi segmen laporan perusahaannya.

Pembahasan dilanjutkan dengan bahasan mengenai profit shifting. Pada umumnya, praktik ini banyak digunakan perusahaan multinasional dengan memanfaatkan jaringan intragrup perusahaannya yang berada di yurisdiksi-yurisdiksi yang memiliki tarif pajak rendah.

Tidak lupa, penulis membahas base erosion atau upaya penggerusan basis pajak sehingga mengurangi penerimaan pajak oleh negara. Selain itu, pembahasan dilanjutkan mengenai transaksi palsu yang salah satunya dilakukan dengan menggunakan perantara pihak ketiga.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pada bagian akhir, penulis menutup buku ini dengan menyajikan pembahasan mengenai praktik penghindaran pajak yang dilakukan secara terang-terangan. Praktik dilakukan di antaranya melalui bursa efek serta dengan memanfaatkan perusahaan Shell dan jaringan hawaladar.

Dalam membahas praktik penghindaran pajak yang dilakukan secara terang-terangan, penulis juga menyajikan bahasan mengenai modus operandi yang dilakukan berbagai sindikat terorganisir untuk memfasilitasi upaya penggelapan pajak mereka.

Sindikat-sindikat terorganisir seperti sindikat pasar saham, sindikat perusahaan Shell, dan jaringan hawaladar seringkali memfasilitasi tindakan pencucian uang gelap dan pemasukannya ke berbagai rekening formal.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pembahasan dalam buku ini menjadi makin menarik karena turut menyajikan putusan-putusan dari pengadilan India serta beberapa negara lainnya. Penulis juga mengungkapkan 'modus operandi' yang dimuat dalam kasus pada putusan-putusan tersebut.

Pada dasarnya, buku ini berhasil menyajikan contoh-contoh empiris yang terkait dengan pembahasan teori. Dengan adanya penyajian kasus-kasus praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh para sindikat, buku ini menjadi menarik bagi banyak pembaca.

Buku ini sangat berguna tidak hanya bagi aparat pemerintah, akademisi, dan auditor forensik, tapi juga bagi pihak-pihak manajemen perusahaan agar menyadari bagaimana cara kerja sindikat dan mendeteksi 'accomodation entry' yang dibuat atas perintah sindikat tersebut. Tertarik membaca buku ini? Silakan anda baca langsung di DDTC Library. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 November 2020 | 20:46 WIB

Aplikasi PROLIKE kami membantu selebritas pedagang Internet besar meningkatkan popularitas dan membutuhkan anda untuk membantu kami dalam nge-Like. Aplikasi kami memberi anda keuntungan dan satu penyelesaian. Setiap komisi Rp2.800-RP3.200 lebih banyak tugas yang anda lakukan lebih banyak uang yang anda dapatkan sehari dengan mudah. Apakah anda tertarik menghasilkan uang bersama kami? silakan hubungi whatsapp +62 85247052029 masukan kode promo nya 444301

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%