UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA

Mengupas Aspek Perpajakan di Era Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Oktober 2017 | 09:04 WIB
Mengupas Aspek Perpajakan di Era Ekonomi Digital

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan John Hutagaol (kanan) saat memaparkan dampak perkembangan TIK bagi perpajakan. (Foto: Kanwil DJP Jateng I)

SEMARANG, DDTCNews – Universitas Katolik Soegijapranata bekerjasama dengan Kanwil DJP Jawa Tengah I mengadakan seminar pajak dengan mengangkat tema Taxation Aspect on Digital Economy, yang diselenggarakan di kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unika Soegijapranata, Semarang.

Acara ini diadakan pada hari Selasa (24/10) dan dihadiri oleh lebih dari 100 peserta yang umumnya terdiri dari para mahasiswa dari perguruan tinggi di Semarang dan sekitarnya, dosen, serta konsultan pajak.

Seminar diawali dengan sambutan dari Rektor Universitas Katolik Soegijapranata Ridwan Sanjaya, kemudian disambung dengan materi seminar yang dibawakan oleh pembicara tunggal Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemenkeu John Hutagaol.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

John menjelaskan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sudah merambah ke seluruh aspek kehidupan masyarakat. Lebih lanjut, John mengatakan dalam memasuki era ekonomi digital, kemajuan ekonomi tidak bisa terpisahkan dengan kemajuan teknologi, pun sebaliknya.

“Seperti contoh, perekonomian antarnegara, antarpropinsi dan kabupaten atau kota yang telah terhubung satu dengan lainnya dengan dijembatani oleh TIK (peer to peer economy),” jelasnya.

Secara garis besar John menguraikan bahwa kemajuan TIK saat ini telah mendorong timbulnya model dan skema bisnis baru, sehingga tidak lagi membutuhkan kehadiran fisik karena telah tergantikan oleh digital presence.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Selain itu, kemajuan teknologi juga mendorong tumbuhnya secara signifikan volume transaksi e-commerce lintas negara, sharing/joint fasilitas, dan tersedianya data kompleks dalam jumlah banyak (big data).

Setelah mengupas tuntas kemajuan TIK, John menjelaskan kebijakan pajak untuk e-commerce tidak berbeda dengan transaksi konvensional yang mengacu pada SE-62/PJ/2013. Sebab, prinsip dasar kebijakan pajak adalah adil, sederhana, tidak diskriminatif, dan memberikan kepastian hukum.

Diskusi ini semakin semakin menarik dengan banyaknya pertanyaan dan komentar yang disampaikan oleh peserta, terutama mengenai start up business. Kesetaraan antara pelaku bisnis e-commerce baik dalam maupun luar negeri, strategi pengawasan kepatuhan, pemanfaatan dan kerahasiaan data dan informasi, serta langkah strategis ke depan dalam menangani perkembangan digital economy.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?