GLOBALISASI menciptakan tantangan baru dalam pembuatan kebijakan perpajakan. Tantangan itu seperti munculnya harmful tax competition dan praktik penggelapan pajak yang mengakibatkan tergerusnya penerimaan pajak. Persoalan ini banyak dihadapi oleh negara berkembang maupun negara maju.
Buku yang berjudul Inter-Agency Cooperation and Good Tax Governance in Africa ini membahas hubungan antara pencucian uang, penyuapan, korupsi, dan penggelapan pajak di Afrika. Cetakan yang terbit pada 2017 tersebut ditulis oleh Jeffrey Owens, Rick McDonell, Riël Franzsen, dan Jude Thaddeus Amos.
Pada bagian awal, penulis menjelaskan proses pencegahan dan penanggulangan persoalan aliran dana gelap yang dilakukan sejak dikeluarkannya laporan OECD mengenai harmful tax competition pada 1998 hingga pertemuan negara-negara G20 pada 2016 yang membahas tentang transparansi dan beneficial ownership. Penjelasan ini dimaksudkan agar pembaca memahami konteks permasalahan yang nantinya dibahas dalam materi utama dalam buku ini.
Selanjutnya, istilah Illicit financial flows (IFF) populer kurang lebih pada 1990. Dalam literatur, definisi terkait IFF yang biasa digunakan merujuk pada uang dan arus modal yang bersumber atau diatribusikan untuk kegiatan ilegal atau ditransfer dan digunakan dengan cara ilegal.
Dampak adanya arus keuangan terlarang ini dapat berupa distorsi konsumsi, kenaikan harga yang tidak wajar, perubahan impor dan ekspor, efek negatif pada tingkat pertumbuhan, dan lain sebagainya.
Penulis menyatakan sejak 2012, negara berkembang telah kehilangan lebih dari satu triliun dolar setiap tahun karena aliran dana gelap. Merespons hal ini, negara-negara di Benua Afrika secara kolektif ataupun individu telah mengambil langkah-langkah tertentu. Salah satunya ialah dengan kerja sama regional melalui UN Economic Commission for Africa (UNECA).
Salah satu yang dihasilkan dari kerja sama itu ialah High Level Panel Report on Illicit Financial Flows (HLP Report) pada 2015. Laporan ini merupakan konsensus politik yang mencerminkan komitmen negara-negara di Benua Afrika untuk bekerja sama menangani persoalan IFF. Laporan tersebut memberikan beberapa rekomendasi langkah-langkah yang dapat dilakukan negara-negara di Benua Afrika melalui dua hal.
Pertama, reformasi hukum dan kebijakan. Reformasi tersebut dilakukan dengan membentuk peraturan terkait dengan transfer pricing, general anti-avoidance rule (GAAR), mengikuti pertukaran informasi perpajakan secara global, membangun data perpajakan, menerapkan country-by-country (CbC) reporting, menghimpun informasi atas pemilik sebenarnya dari suatu aset, dan aksi-aksi lainnya.
Kedua, reformasi administrasi. Reformasi administrasi ini dilakukan dalam konteks membentuk lembaga pengawas, membangun kualitas sumber daya manusia, dan meningkatkan sistem tata kelola perpajakan.
Untuk menangani persoalan aliran dana gelap ini dibutuhkan kerja sama antarlembaga di suatu negara dan penilaian ulang atas instrumen internasional yang ada. Upaya tersebut juga harus didukung dengan tata kelola perpajakan yang baik di suatu negara. Konsep tata kelola perpajakan yang baik dilakukan berdasarkan teori pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam tata kelola perpajakan yang baik dibutuhkan adanya kesempatan bagi wajib pajak dan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi dalam perumusan kebijakan pajak. Lebih lanjut, pembentukan kebijakan perpajakan tersebut perlu memperhatikan syarat formil maupun materiil.
Selain itu, pemerintah harus berupaya untuk membangun sumber daya manusia dan mengelolanya dengan tepat. Selanjutnya, pengembangan dan inovasi administrasi perpajakan menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola perpajakan yang baik.
Secara keseluruhan, buku ini layak dibaca oleh berbagai praktisi, pembuat kebijakan, serta para akademisi dan peneliti. Tertarik membaca buku ini? Silakan datang ke DDTC Library!
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.