RAPAT TAHUNAN KE-49 SGATAR

Mengintip Suasana Pembukaan Pertemuan Otoritas Pajak se-Asia Pasifik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Oktober 2019 | 13:55 WIB

JOGJAKARTA, DDTCNews – Rapat tahunan ke-49 Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR) resmi dibuka.

Pembukaan pertemuan otoritas pajak se-Asia Pasifik ini ditandai dengan pertunjukan kesenian tradisional Indonesia. Selanjutnya, disambung dengan sambutan dari Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan diakhiri dengan pemukulan gong.

“Dalam pidatonya Robert Pakpahan menyampaikan bahwa Indonesia telah melakukan reformasi perpajakan. Beliau juga berpesan agar para anggota 49th SGATAR Annual Meeting memperkuat koordinasi dan menjaga sinergi,” demikian cuitan DJP melalui akun Twitter-nya, Rabu (23/10/2019).

Keberadaan SGATAR, lanjut DJP, sangat penting sebagai platform yang berkecimpung dalam menangani masalah perpajakan terutama di kawasan Asia Pasifik. Pertemuan ini diharapkan mampu meningkatkan kerja sama dan kolaborasi dalam merespon tantangan perpajakan global yang semakin kompleks di tengah transformasi lanskap ekonomi global.

Selama tiga hari pelaksanaan SGATAR di Jogjakarta dari 23 – 25 Oktober 2019, pembahasan pada forum pimpinan delegasi dan kelompok kerja dilakukan secara paralel. Robert akan memimpin diskusi pada forum pimpinan delegasi.

Forum pimpinan delegasi diagendakan akan membahas isu-isu perpajakan strategis, seperti ekonomi digital, manajemen risiko kepatuhan, kemudahan berusaha, pengembangan SGATAR di masa depan, dan kerangka kerja operasional SGATAR.

Selain itu, forum pimpinan delegasi juga akan membahas reformasi perpajakan yang dilakukan oleh masing-masing yurisdiksi anggota dalam satu tahun terakhir. Ada pula pembahasan respons terhadap dampak disruptif teknologi informasi terhadap kebijakan dan administrasi pajak.

Selain forum pimpinan delegasi, terdapat 3 kelompok kerja yang akan membahas isu-isu perpajakan actual, termasuk analisis transfer pricing, data pembanding, penyelesaian sengketa, pertukaran informasi keuangan, serta simplifikasi administrasi pajak berbasis teknologi informasi dan komunikasi digital untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Keanggotaan SGATAR saat ini terdiri dari 17 otoritas pajak di wilayah Asia Pasifik, yaitu Australia, Kamboja, Republik Rakyat Tiongkok, Hong Kong, Indonesia, Jepang, Republik Korea, Macau (Tiongkok), Malaysia, Mongolia, Papua Nugini, Filipina, Selandia Baru, Singapura, Taipei Tionghoa, Thailand, dan Vietnam.

Selain ke-17 yurisdiksi anggota tersebut, pertemuan tahunan kali ini juga dihadiri oleh 15 peninjau internasional di antaranya Asian Development Bank, International Monetary Fund, Organisation for Economic Co-operation and Development, dan World Bank, serta tiga peninjau dalam negeri yaitu Badan Kebijakan Fiskal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Biro Hukum Kementerian Keuangan. (kaw)

Editor :

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko