PENGHINDARAN PAJAK

Menggali Isu Penghindaran Pajak dari Beragam Perspektif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juni 2020 | 14:52 WIB
Menggali Isu Penghindaran Pajak dari Beragam Perspektif

PADA masa sulit akibat adanya krisis keuangan maupun fiskal di sejumlah negara, banyak pihak dibuat geram oleh laporan adanya perilaku penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan besar multinasional seperti Google, Apple, Starbucks, dan IKEA.

Beberapa perusahaan multinasional tersebut berdalih bahwa mereka tetap mematuhi hukum yang ada. Mereka beranggapan adanya celah – yang memungkinkan penghindaran pajak – disebabkan oleh kelalaian dari para membuat peraturan dan kebijakan.

Jurnal yang berjudul “Quantifying International Tax Avoidance: A Review of the Academic Literature” membahas berbagai kajian akademis pengukuran perilaku penghindaran pajak oleh perusahaan-perusahaan multinasional (MNEs) tersebut.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Penghindaran pajak yang dimaksud salah satu contohnya seperti pengalihan pendapatan dari kantor cabang yang berada di yurisdiksi bertarif pajak tinggi ke kantor cabang di yurisdiksi dengan pajak lebih rendah.

Hasil dari berbagai kajian yang menjadi bahasan jurnal tersebut – terlepas dari penggunaan data maupun metode estimasi yang berbeda – membuktikan adanya keterkaitan dari pengalihan pendapatan dengan motif pengurangan beban pajak.

Dalam konteks pemindahan cabang, terdapat suatu indikasi konsisten dengan strategi penetapan harga oleh transaksi dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, lokasi intellectual property (IP) yang ditempatkan di cabang yang berada diyuridiksi bertarif pajak rendah, maupun adanya aktivitas pemindahan utang (debt shifting).

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Banyaknya perusahaan multinasional yang berdomisili di negara-negara suaka pajak dengan tarif efektif pajak penghasilan badan rendah dapat menyiratkan adanya hal tersebut. Namun, dijelaskan juga dalam jurnal tersebut, adanya faktor-faktor lain juga dapat mendorong motif domisili perusahaan di suatu yurisdiksi.

Adapun faktor-faktor pendorong lain seperti adanya kehadiran institusi pemerintah yang menerapkan good governance, infrastruktur publik yang atraktif, serta jasa keuangan dan pasar tenaga kerja yang telah terbangun dengan baik.

Berbagai literatur juga melakukan studi komparasi antara laba sebelum pajak (pre-tax profits) dari cabang-cabang perusahaan tersebut berdomisili, terutama pada yurisdiksi bertarif pajak rendah dengan yurisdiksi bertarif pajak tinggi. Namun demikian, perbedaan laba tersebut juga dapat disebabkan oleh faktor-faktor lainnya seperti produktivitas pekerja, penyediaan barang publik, atau kompetisi pasar.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Penulis juga membahas pendekatan yang dibahas oleh literatur-literatur lainnya untuk mendeteksi adanya pemindahan penghasilan dari perusahaan multinasional. Pendekatan-pendekatan tersebut tidak bergantung pada identifikasi berdasarkan perbedaan tarif pajak perusahaan.

Pertama, terdapat kajian dengan fokus adanya laba yang terbilang “mengejutkan” (profit shock), yaitu laba yang tidak lazim sebagai acuan dari identifikasi empiris. Laba tersebut kemudian disesuaikan dengan perubahan laba industri di sebuah negara. Hasil temuan menyebutkan bahwa terjadi pemindahan laba “kejutan” ke afiliasi bertarif pajak rendah sebesar 2% dari total laba tersebut.

Kedua, kajian lain juga melakukan komparasi pembayaran pajak perusahaan multinasional dengan perusahaan nasional. Penulis melakukan teknik penyesuaian dengan mengidentifikasi perusahaan yang memiliki kemiripan dalam hal karakteristik umum, usia, ukuran, industri, produktivitas, serta struktur wilayah domisili.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Namun, penulis juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu untuk mempertimbangkan hal-hal lain dalam menanggapi isu tersebut. Kebijakan yang dirasa dapat meminimalkan motif perencanaan pajak yang agresif juga dapat berpotensi menurunkan inisiatif perusahaan-perusahaan dalam menanamkan investasinya di negara bersangkutan akibat adanya pajak berganda serta peningkatan biaya investasi.

Jurnal ini sangat layak untuk dibaca oleh berbagai kalangan karena merangkum berbagai kajian yang melihat isu penghindaran pajak dari berbagai sisi. Berbagai referensi yang beragam di dalam jurnal ini juga dapat dijadikan pembelajaran untuk penelitian lebih lanjut. Tidak hanya dalam konteks penghindaran pajak oleh perusahaan, tapi juga sistem pajak yang dapat dioptimalkan di masa mendatang.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN