EDUKASI PAJAK

Mengenal Resale Price Method dalam Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2023 | 09:45 WIB
Mengenal Resale Price Method dalam Transfer Pricing

JAKARTA, DDTCNews - Saat menguji kewajaran dan kelaziman transaksi dalam transfer pricing, perusahaan perlu menentukan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai untuk setiap kasus. Salah satu metode yang dapat diterapkan adalah resale price method.

Resale Price Method (RPM) adalah suatu metode yang biasanya digunakan perusahaan untuk menilai apakah suatu aktivitas pemasaran atau distribusi yang dilakukan untuk mendapat kompensasi yang wajar atau tidak.

Suatu perusahaan bisa menggunakan metode ini apabila perusahaan menjual produk kepada pihak afiliasi yang melakukan fungsi pemasaran atau distribusi. Kemudian, produk tersebut dijual kembali kepada pihak independen tanpa penambahan nilai yang substansial.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, terdapat beberapa kondisi yang tepat bagi perusahaan untuk menerapkan RPM.

Pertama, tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi antara wajib pajak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda.

Kedua, pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Contoh Penerapan RPM
PT X di Indonesia menjual produknya dengan merek Yunara ke anak perusahaannya Y Ltd., yang berkedudukan di Singapura. Kepemilikan PT X atas Y Ltd. sebesar 100% dan merupakan distributor tunggal untuk produk dari PT X. Y Ltd. hanya melakukan fungsi distribusi normal. Produk tersebut dijual kembali oleh Y Ltd. ke konsumen independen seharga US$20.000.

Setelah dilakukan analisis kesebandingan, ditemukanlah transaksi sebanding. Informasi tentang pembanding tersebut cukup lengkap, transparan, dan dapat dipercaya untuk mengaplikasikan RPM.


Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Data pembanding menunjukkan laba kotor yang wajar sebesar 20%. Selain itu, Y Ltd mengeluarkan biaya iklan dan garansi senilai US$2.000, sedangkan perusahaan independen yang dijadikan sebagai pembanding tidak mengeluarkan biaya-biaya tersebut.

Dengan demikian, harga jual yang wajar produk Yunara dari PT X ke Y Ltd. sebesar:
Harga wajar = US$20.000 – (20% x 20.000) ­– 2.000

= US$14.000

Mau tahu lebih jauh bagaimana cara perusahaan melakukan analisis kesebandingan dan menerapkan RPM, termasuk penyesuaiannya? Baca selengkapnya hanya di buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional melalui perpajakan.ddtc.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja