EDUKASI PAJAK

Mengenal Resale Price Method dalam Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2023 | 09:45 WIB
Mengenal Resale Price Method dalam Transfer Pricing

JAKARTA, DDTCNews - Saat menguji kewajaran dan kelaziman transaksi dalam transfer pricing, perusahaan perlu menentukan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai untuk setiap kasus. Salah satu metode yang dapat diterapkan adalah resale price method.

Resale Price Method (RPM) adalah suatu metode yang biasanya digunakan perusahaan untuk menilai apakah suatu aktivitas pemasaran atau distribusi yang dilakukan untuk mendapat kompensasi yang wajar atau tidak.

Suatu perusahaan bisa menggunakan metode ini apabila perusahaan menjual produk kepada pihak afiliasi yang melakukan fungsi pemasaran atau distribusi. Kemudian, produk tersebut dijual kembali kepada pihak independen tanpa penambahan nilai yang substansial.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, terdapat beberapa kondisi yang tepat bagi perusahaan untuk menerapkan RPM.

Pertama, tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi antara wajib pajak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda.

Kedua, pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Contoh Penerapan RPM
PT X di Indonesia menjual produknya dengan merek Yunara ke anak perusahaannya Y Ltd., yang berkedudukan di Singapura. Kepemilikan PT X atas Y Ltd. sebesar 100% dan merupakan distributor tunggal untuk produk dari PT X. Y Ltd. hanya melakukan fungsi distribusi normal. Produk tersebut dijual kembali oleh Y Ltd. ke konsumen independen seharga US$20.000.

Setelah dilakukan analisis kesebandingan, ditemukanlah transaksi sebanding. Informasi tentang pembanding tersebut cukup lengkap, transparan, dan dapat dipercaya untuk mengaplikasikan RPM.


Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Data pembanding menunjukkan laba kotor yang wajar sebesar 20%. Selain itu, Y Ltd mengeluarkan biaya iklan dan garansi senilai US$2.000, sedangkan perusahaan independen yang dijadikan sebagai pembanding tidak mengeluarkan biaya-biaya tersebut.

Dengan demikian, harga jual yang wajar produk Yunara dari PT X ke Y Ltd. sebesar:
Harga wajar = US$20.000 – (20% x 20.000) ­– 2.000

= US$14.000

Mau tahu lebih jauh bagaimana cara perusahaan melakukan analisis kesebandingan dan menerapkan RPM, termasuk penyesuaiannya? Baca selengkapnya hanya di buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional melalui perpajakan.ddtc.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6