BINCANG ACADEMY

Mengejar Penyusunan Kebijakan Keuangan Daerah sebagai Turunan UU HKPD

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2023 | 14:07 WIB

Bincang Academy episode ke-30.

JAKARTA, DDTCNews - Mulai 7 Desember 2021, era baru desentralisasi fiskal telah dimulai. Sejak tanggal tersebut, pemerintah bersama dengan DPR membangun cita-cita untuk menguatkan desentralisasi fiskal. Caranya, meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah.

Cita-cita itu kemudian diwujudkan melalui pengesahan Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Beleid tersebut menyodorkan strategi untuk mendorong kinerja pemerintah daerah yang lebih baik melalui sistem perpajakan daerah. Strategi yang dimaksud, salah satunya, adalah mewujudkan kemudahan berusaha di daerah dan mengurangi retribusi atas layanan wajib. Kemudian, ada pula pengenaan opsen pajak daerah untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dengan kabupaten/kota, serta basis pajak baru.

Apabila dicermati, UU HKPD ini merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Harapannya, kehadiran UU HKPD dapat membawa arah baru bagi kebijakan sinergi fiskal pemerintah pusat dan daerah yang lebih berkeadilan.

Kendati telah diundangkan, UU HKPD masih memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan implementasinya di lapangan. Pemerintah daerah diberi waktu 2 tahun untuk menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah masing-masing, sebagai turunan dari UU HKPD. Artinya, pemerintah daerah masih memiliki waktu sampai dengan 5 Januari 2024, alias kurang dari setahun lagi.

Lantas, apa yang sebenarnya menjadi hambatan dari penyusunan perda turunan UU HKPD? Seperti apa garis besar isi dari UU HKPD ini? Bagaimana potensi yang akan didapatkan pascaterbitnya UU HKPD dan turunannya?

Saksikan Bincang Academy bersama Rafif Naufal selaku Brain Specialist DDTC Academy yang mengulas kembali UU HKPD dan juga perancangan peraturan daerah turunannya.

Tonton videonya di link berikut:

https://youtu.be/LXXePCbxvvE

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya