DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Mengapa Intercompany Agreement Penting Bagi  Perusahaan Multinasional?

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Maret 2023 | 09:00 WIB
Mengapa Intercompany Agreement Penting Bagi  Perusahaan Multinasional?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kontrak antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa, atau intercompany agreement (ICA) adalah salah satu bagian terpenting dari struktur legal suatu grup perusahaan multinasional.

ICA mendefinisikan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur penyerahan layanan, produk, aset tidak berwujud, maupun dukungan keuangan antarperusahaan dalam suatu grup.

Pada umumnya, perusahaan multinasional akan mempersiapkan kebijakan dan dokumentasi terkait dengan transfer pricing dengan persiapan yang matang. Hal yang perlu diingat, kebijakan dan dokumentasi transfer pricing akan memiliki tingkat kebermanfaatan yang minim apabila tidak diimplementasikan dalam realitas legal, melalui ICA yang tepat.

ICA adalah bagian kunci dari kepatuhan transfer pricing. ICA merupakan bagian yang dipersyaratkan dalam dokumen lokal (local file). Secara fundamental, sifat hukum dari aliran aset, jasa, dan keuangan antarperusahaan berafiliasi merupakan inti dari model bisnis grup yang harus dijelaskan dalam dokumen induk (master file).

Di dalam sebuah ICA, berbagai macam transaksi didokumentasikan, seperti penjualan, pengalihan barang dan jasa, pemberian hak pemanfaatan aset tidak berwujud, dan lain sebagainya antara dua pihak berafiliasi. Oleh karena itu, ICA dapat menjadi salah satu alat bukti dalam mempertahankan praktik-praktik bisnis intragrup ketika menghadapi pemeriksaan transfer pricing oleh otoritas pajak.

Dalam Pedoman Transfer Pricing OECD (OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations) juga telah dinyatakan secara jelas dan terperinci apa-apa saja yang harus dicantumkan dalam sebuah ICA dan dokumentasi lainnya.

Secara umum, klausul-klausul utama yang harus diatur dalam suatu ICA adalah nama pihak-pihak yang terlibat, sifat dari transaksi yang dikendalikan (controlled transaction), syarat dan ketentuan hukum, rincian tentang pajak, informasi tentang hukum yang mengatur, serta penandatanganan perjanjian transfer pricing.

Perlu dipahami, tidak adanya ICA yang berkualitas dapat menimbulkan berbagai macam risiko karena berbagai alasan. 

Di antaranya, pertama, dokumentasi transfer pricing dan kebijakan transfer pricing menetapkan pengaturan terkait dengan transfer pricing yang sesuai dengan aktivitas bisnis perusahaan multinasional. Namun, hal ini tidak mengikat secara hukum.

ICA dibutuhkan untuk mengimplementasikan sekaligus meresmikan pengaturan terkait dengan transfer pricing dalam sebuah kontrak legal yang memiliki kekuatan hukum. Adanya ICA juga menjadi bukti kepada para stakeholder internal maupun eksternal bahwa pengaturan transfer pricing yang sesuai dengan regulasi yang berlaku telah secara nyata diterapkan oleh perusahaan.

Kedua, ketika otoritas melakukan pemeriksaan pajak, lebih khusus pada pemeriksaan transfer pricing, otoritas biasanya akan meminta salinan ICA. Kegagalan dalam menunjukkan ICA kepada otoritas akan dianggap sebagai 'red flag' dan berpotensi memicu pemeriksaan lebih lanjut terhadap posisi transfer pricing perusahaan. Apabila perusahaan dapat menunjukkan ICA yang jelas, komprehensif, dan terkini sebagaimana disajikan sesuai dengan kenyataan, hal itu akan sangat membantu perusahaan dalam mempertahankan posisi transfer pricing-nya.

Dapatkan pemahaman lebih mendalam tentang kontrak atau perjanjian antarperusahaan dalam aspek transfer pricing di Seminar Eksklusif DDTC Academy berjudul Strategi Menyusun Intercompany Agreement sesuai Ketentuan Transfer Pricing.

Acara seminar transfer pricing ini diadakan pada Sabtu, 18 Maret 2023 pukul 09.30-12.30 WIB di Menara DDTC Jakarta. Dua expert transfer pricing DDTC, yakni Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung dan Assistant Manager of DDTC Consulting Yurike Yuki membawakan materi tersebut.

Berikut topik pembahasan dalam seminar ini:

  • urgensi kontrak sebagai bagian penting dalam analisis transfer pricing;

  • konsekuensi tidak adanya / tidak sempurnanya ketentuan kontrak dalam transaksi afiliasi;

  • permasalahan yang kerap ditemukan dalam ketentuan kontrak transfer pricing;

  • ketentuan kontrak yang penting untuk diperhatikan dalam jenis transaksi-transaksi tertentu, seperti transaksi jasa, jual-beli, lisensi hak kekayaan intelektual, kontrak manufaktur, dan sebagainya.

  • asas-asas hukum perikatan dan aturan hukum terkait ketentuan kontrak.

Klik di sini untuk informasi pendaftaran dan seminar lebih lanjut. Membutuhkan bantuan? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira). (sap)

 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN