LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Menerapkan e-Office sebagai Kelanjutan Reformasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 November 2020 | 10:15 WIB
Menerapkan e-Office sebagai Kelanjutan Reformasi Pajak

Hanna Octaviani, Depok, Jawa Barat

DALAM 4 dasawarsa terakhir, pajak telah menjadi sumber penerimaan yang sangat penting dalam menggerakkan perekonomian Indonesia. Menyadari hal itu, pemerintah terus melakukan pembenahan mulai dari reformasi perpajakan jilid I hingga perbaikan layanan ke wajib pajak.

Program reformasi perpajakan selanjutnya diterjemahkan dalam perbaikan lima pilar utama, yaitu regulasi perpajakan, organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, serta proses bisnis Ditjen Pajak (DJP). Reformasi ini bertujuan untuk meningkatkan tax ratio Indonesia.

Berdasarkan data Bank Dunia, tax ratio Indonesia mencapai 10,3% dan 10,6% pada 2018 dan 2019. Apabila dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia yang berkisar 14% sampai 15%, tax ratio Indonesia termasuk dalam kategori rendah.

Pada pertengahan 2020, pandemi Covid-19 telah memukul Indonesia dan memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak. Pada masa pandemi ini, DJP sempat menutup pelayanan di kantor pajak. Namun, seperti kata Albert Einstein, “Di tengah setiap kesulitan terletak sebuah peluang.”

Keberlanjutan reformasi perpajakan dapat dimulai dari pandemi ini. Program reformasi perpajakan dapat dikembangkan melalui pelaksanaaan regulasi electronic office (e-office) yang telah ditetapkan, pengerjaan proyek e-office, dan pemanfaatan layanan elektronik yang ada.

Pertama, pelaksanaan regulasi electronic office (e-office). Hal ini merupakan perwujudan pelayanan dengan tuntutan semua dapat dilaksanakan secara daring sesuai dengan perkembangan ekonomi digital maupun ekonomi global yang terus dinamis.

Pelaksanaan e-office ini dapat diterapkan dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengelolaan persuratan yang semula memakai kertas dapat dilaksanakan dengan menggunakan dokumen digital.

E-office memiliki karakteristik web service atau mengandalkan jaringan Internet, single database sebagai langkah pencegahan terdapat data ganda, bersifat langsung dan dapat digunakan atau real time, dan dapat mendukung program go green karena mengurangi penggunaan kertas.

Kedua, pengerjaan proyek e-office yang terpantau menjadi hal yang sangat penting karena e-office akan sangat membantu manajemen kantor menjadi efektif dan efisien. Sebaliknya, ia akan menjadi sebuah kendala apabila tidak terpantau secara baik.

Di sisi lain, instansi pemerintah seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara sudah membuat sistem pemantauan kinerja berbasis elektronik melalui e-kinerja.

Acuan Mutu
PROGRAM ini bisa menjadi acuan mutu kementerian, lembaga atau instansi pemerintah sebagai langkah penerapan e-office yang mengharuskan melakukan pekerjaan kantor secara daring selama pandemi. Dengan demikian, layanan perpajakan tetap dapat terlaksana dan terpantau.

Ketiga, pemanfaatan sistem layanan elektronik perpajakan yang berbasis teknologi informasi yang dapat dimanfaatkan dalam pelayanan. Sistem elektronik ini diterapkan DJP untuk wajib pajak dalam melakukan pelaksanaan perpajakan.

Sistem elektronik perpajakan ini terdiri dari e-registration, e-SPT, e-filing, dan e-billing. Pergeseran pelayanan kepada wajib pajak dari manual ke otomasi berbasis teknologi informasi dilakukan DJP dengan sistem inti teknologi informasi untuk mendukung layanan yang user friendly.

Layanan ini juga akan mempermudah proses bisnis DJP sendiri, yaitu melalui pelayanan berbasis 3C, yakni click, call dan counter. Dengan kata lain, semua layanan yang diberikan kepada wajib pajak akan dimaksimalkan melalui website secara otomatis.

Kebutuhan e-office yang terpantau dan pemanfaatan sistem layanan elektronik tidak akan terhenti pada masa pandemi, tetapi juga pada saat normal seiring dengan perkembangan zaman yang dituntut secara cepat dan responsif.

Dengan demikian, upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sebagai bentuk keberlanjutan reformasi pajak yang dibarengi dukungan otoritas pajak dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum pajak yang berkeadilan.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 November 2020 | 19:25 WIB

iya betul bang,ide yang sangat bagus

15 November 2020 | 19:23 WIB

sangat bagus semoga dapat diterapkan

15 November 2020 | 19:14 WIB

ide yang sangat baik semoga ide ide dapat di terapkan di perpajakan indonesida

13 November 2020 | 15:02 WIB

Bagus tulisannya, idenya juga modern. Semoga dapat terimplementasi dan terlaksana dengan baik demi dunia perpajakan lebih baik 👍

13 November 2020 | 14:59 WIB

artikelnya keren, dan untuk programnya 👍semoga bisa di realisasikan. Good Luck

13 November 2020 | 14:28 WIB

luarbiasa ide yg super sangat menginspirasi kita smua. semoga dpt menjadi pribadi bangsa yang baik. lancar ya program2nya.

13 November 2020 | 13:46 WIB

ide tulisannya bagus ka, semoga program"nya berjalan lebih baik yaa

13 November 2020 | 13:43 WIB

semoga ide ini dapat menekan pemasukan pajak negara yang terlalaikan akibat pandemi

13 November 2020 | 13:19 WIB

Mantap mba idenya, semoga bisa jadi pertimbangan untuk reformasi perpajakan ke depannya.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN