KEBIJAKAN PAJAK

Menentukan Kode Faktur Pajak Penjualan Kendaraan Bekas, Ini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2022 | 11:00 WIB
Menentukan Kode Faktur Pajak Penjualan Kendaraan Bekas, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan usaha di bidang penjualan kendaraan bermotor bekas seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022 membuat faktur pajak dengan kode transaksi 05.

Merujuk pada PMK 65/2022, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.

“Sepanjang memenuhi Pasal 2 PMK 65/2022 maka faktur pajak dibuat dengan kode 05,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tarif PPN dengan besaran tertentu ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual yang berlaku mulai 1 April 2022 dan sebesar 1,2% dari harga jual yang berlaku ketika diberlakukannya penerapan tarif PPN seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

Besaran tertentu tersebut diperoleh dari hasil perkalian 10% dari tarif PPN seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual. Adapun tarif PPN umum yang berlaku sejak 1 April 2022 ditetapkan sebesar 11%.

Tambahan informasi, pajak masukan atas penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh PKP yang PPN terutangnya dipungut dan disetor dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) PMK 65/2022, tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Namun demikian, penggunaan kode transaksi 05 tidak berlaku apabila penjualan kendaraan bermotor bekas dilakukan oleh PKP yang memiliki usaha di luar atau tidak terkait dengan penjualan kendaraan bekas.

“Jika usaha PKP tidak terkait penjualan kendaraan bekas dan aktiva tersebut menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan serta bukan kendaran berupa sedan dan station wagon maka dikenakan PPN sesuai Pasal 16D UU PPN dengan kode faktur pajak 09,” sebut DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?