KEBIJAKAN PAJAK

Menentukan Kode Faktur Pajak Penjualan Kendaraan Bekas, Ini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2022 | 11:00 WIB
Menentukan Kode Faktur Pajak Penjualan Kendaraan Bekas, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan usaha di bidang penjualan kendaraan bermotor bekas seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022 membuat faktur pajak dengan kode transaksi 05.

Merujuk pada PMK 65/2022, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.

“Sepanjang memenuhi Pasal 2 PMK 65/2022 maka faktur pajak dibuat dengan kode 05,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
PMK Omnibus Rilis, Tarif PPN atas 5 Jasa Tertentu Ini Tetap 1,1 Persen

Tarif PPN dengan besaran tertentu ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual yang berlaku mulai 1 April 2022 dan sebesar 1,2% dari harga jual yang berlaku ketika diberlakukannya penerapan tarif PPN seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

Besaran tertentu tersebut diperoleh dari hasil perkalian 10% dari tarif PPN seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual. Adapun tarif PPN umum yang berlaku sejak 1 April 2022 ditetapkan sebesar 11%.

Tambahan informasi, pajak masukan atas penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh PKP yang PPN terutangnya dipungut dan disetor dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) PMK 65/2022, tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Namun demikian, penggunaan kode transaksi 05 tidak berlaku apabila penjualan kendaraan bermotor bekas dilakukan oleh PKP yang memiliki usaha di luar atau tidak terkait dengan penjualan kendaraan bekas.

“Jika usaha PKP tidak terkait penjualan kendaraan bekas dan aktiva tersebut menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan serta bukan kendaran berupa sedan dan station wagon maka dikenakan PPN sesuai Pasal 16D UU PPN dengan kode faktur pajak 09,” sebut DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini