TALKSHOW PAJAK-STIAMI

Mendongkrak Basis Pajak Lewat PP 23/2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Agustus 2018 | 16:43 WIB
Mendongkrak Basis Pajak Lewat PP 23/2018

Partner Research and Training DDTC B. Bawono Kristiaji berbicara dalam talkshow bertajuk 'Peluang dan Tantangan Implementasi PP No.23/2018' di kampus STIAMI, Jakarta, Kamis (9/8). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pemangkasan pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) jadi 0,5% tidak hanya soal mempermudah pelaku usaha dalam membayar kewajiban pajaknya. Tapi juga untuk menambah basis pajak dalam jangka panjang.

Hal tersebut diungkapakan oleh Partner Research and Training DDTC B. Bawono Kristiaji dalam talkshow bertajuk 'Peluang dan Tantangan Implementasi PP No.23/2018' di kampus STIAMI, Jakarta. Menurutnya, penerapan PP 23/2018 yang berlaku sejak 1 Juli 2018 punya efek ganda dalam ekstensifikasi dan intensifikasi basis pajak di Indonesia.

"Mulai dari data makro kita dari 260 juta penduduk, yang jadi wajib pajak hanya 39 juta. Kemudian tax ratio yang masih 11% dari rata-rata negara dunia dengan penghasilan menengah ada di 14%," katanya, Kamis (9/8).

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Angka partisipasi pajak yang rendah ini tidak lepas dari besarnya aktivitas ekonomi bawah tanah atau shadow economy yang luput dari kalkulasi perhitungan ekonomi formal dan sebagaian besarnya adalah UMKM. Besarnya angka shadow economy ini kemudian terkonfirmasi dari data deklarasi harta dalam negeri di program pengampunan pajak kemarin.

"Indikasinya ada di tax amnesty, di mana ada Rp3.600 triliun dana deklarasi dalam negeri. Jadi selama ini harta tersebut belum diketahui otoritas pajak. Data ini mengkonfirmasi bahwa banyak sektor yang tidak terpantau oleh pemerintah," terangnya.

Adapun untuk UMKM jika masuk ke dalam administrasi pajak akan memberikan dorongan tersendiri pada penerimaan karena jumlahnya tembus hingga 59 juta usaha. Selain itu, sektor ini terus bertumbuh meski iklim ekonomi global mengalami krisis atau saat kontraksi.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Oleh karena itu, di hadapan mahasiswa, Bawono menjelaskan ekstensifikasi basis pajak diperlukan dan PP 23/2018 merupakan salah satu instrumen yang dijalankan pemerintah. Tidak berhenti pada soal perluasan basis pajak via penurunan tarif, pembatasan fasilitas juga merupakan langkah kebijakan penting dalam menuju sistem pajak dengan gunakan tarif normal, dengan kata lain melakukan intensifikasi basis pajak.

"Dengan adanya batas waktu mereka UMKM yang sudah masuk sistem ada kepastian untuk beralih dari presumtive tax kepada rezim normal," terangnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:51 WIB KUIS PAJAK

Daftar Peringkat Kampus Terbaik di Kompetisi Tax Genius Battle

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:42 WIB KUIS PAJAK

Pengumuman! Ini 3 Pemenang Kuis Tax Genius Battle Batch 3

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN