TALKSHOW PAJAK-STIAMI

Mendongkrak Basis Pajak Lewat PP 23/2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Agustus 2018 | 16:43 WIB
Mendongkrak Basis Pajak Lewat PP 23/2018

Partner Research and Training DDTC B. Bawono Kristiaji berbicara dalam talkshow bertajuk 'Peluang dan Tantangan Implementasi PP No.23/2018' di kampus STIAMI, Jakarta, Kamis (9/8). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pemangkasan pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) jadi 0,5% tidak hanya soal mempermudah pelaku usaha dalam membayar kewajiban pajaknya. Tapi juga untuk menambah basis pajak dalam jangka panjang.

Hal tersebut diungkapakan oleh Partner Research and Training DDTC B. Bawono Kristiaji dalam talkshow bertajuk 'Peluang dan Tantangan Implementasi PP No.23/2018' di kampus STIAMI, Jakarta. Menurutnya, penerapan PP 23/2018 yang berlaku sejak 1 Juli 2018 punya efek ganda dalam ekstensifikasi dan intensifikasi basis pajak di Indonesia.

"Mulai dari data makro kita dari 260 juta penduduk, yang jadi wajib pajak hanya 39 juta. Kemudian tax ratio yang masih 11% dari rata-rata negara dunia dengan penghasilan menengah ada di 14%," katanya, Kamis (9/8).

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Angka partisipasi pajak yang rendah ini tidak lepas dari besarnya aktivitas ekonomi bawah tanah atau shadow economy yang luput dari kalkulasi perhitungan ekonomi formal dan sebagaian besarnya adalah UMKM. Besarnya angka shadow economy ini kemudian terkonfirmasi dari data deklarasi harta dalam negeri di program pengampunan pajak kemarin.

"Indikasinya ada di tax amnesty, di mana ada Rp3.600 triliun dana deklarasi dalam negeri. Jadi selama ini harta tersebut belum diketahui otoritas pajak. Data ini mengkonfirmasi bahwa banyak sektor yang tidak terpantau oleh pemerintah," terangnya.

Adapun untuk UMKM jika masuk ke dalam administrasi pajak akan memberikan dorongan tersendiri pada penerimaan karena jumlahnya tembus hingga 59 juta usaha. Selain itu, sektor ini terus bertumbuh meski iklim ekonomi global mengalami krisis atau saat kontraksi.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Oleh karena itu, di hadapan mahasiswa, Bawono menjelaskan ekstensifikasi basis pajak diperlukan dan PP 23/2018 merupakan salah satu instrumen yang dijalankan pemerintah. Tidak berhenti pada soal perluasan basis pajak via penurunan tarif, pembatasan fasilitas juga merupakan langkah kebijakan penting dalam menuju sistem pajak dengan gunakan tarif normal, dengan kata lain melakukan intensifikasi basis pajak.

"Dengan adanya batas waktu mereka UMKM yang sudah masuk sistem ada kepastian untuk beralih dari presumtive tax kepada rezim normal," terangnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak