TALKSHOW PAJAK-STIAMI

Mendongkrak Basis Pajak Lewat PP 23/2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Agustus 2018 | 16:43 WIB
Mendongkrak Basis Pajak Lewat PP 23/2018

Partner Research and Training DDTC B. Bawono Kristiaji berbicara dalam talkshow bertajuk 'Peluang dan Tantangan Implementasi PP No.23/2018' di kampus STIAMI, Jakarta, Kamis (9/8). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pemangkasan pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) jadi 0,5% tidak hanya soal mempermudah pelaku usaha dalam membayar kewajiban pajaknya. Tapi juga untuk menambah basis pajak dalam jangka panjang.

Hal tersebut diungkapakan oleh Partner Research and Training DDTC B. Bawono Kristiaji dalam talkshow bertajuk 'Peluang dan Tantangan Implementasi PP No.23/2018' di kampus STIAMI, Jakarta. Menurutnya, penerapan PP 23/2018 yang berlaku sejak 1 Juli 2018 punya efek ganda dalam ekstensifikasi dan intensifikasi basis pajak di Indonesia.

"Mulai dari data makro kita dari 260 juta penduduk, yang jadi wajib pajak hanya 39 juta. Kemudian tax ratio yang masih 11% dari rata-rata negara dunia dengan penghasilan menengah ada di 14%," katanya, Kamis (9/8).

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Angka partisipasi pajak yang rendah ini tidak lepas dari besarnya aktivitas ekonomi bawah tanah atau shadow economy yang luput dari kalkulasi perhitungan ekonomi formal dan sebagaian besarnya adalah UMKM. Besarnya angka shadow economy ini kemudian terkonfirmasi dari data deklarasi harta dalam negeri di program pengampunan pajak kemarin.

"Indikasinya ada di tax amnesty, di mana ada Rp3.600 triliun dana deklarasi dalam negeri. Jadi selama ini harta tersebut belum diketahui otoritas pajak. Data ini mengkonfirmasi bahwa banyak sektor yang tidak terpantau oleh pemerintah," terangnya.

Adapun untuk UMKM jika masuk ke dalam administrasi pajak akan memberikan dorongan tersendiri pada penerimaan karena jumlahnya tembus hingga 59 juta usaha. Selain itu, sektor ini terus bertumbuh meski iklim ekonomi global mengalami krisis atau saat kontraksi.

Baca Juga:
Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Oleh karena itu, di hadapan mahasiswa, Bawono menjelaskan ekstensifikasi basis pajak diperlukan dan PP 23/2018 merupakan salah satu instrumen yang dijalankan pemerintah. Tidak berhenti pada soal perluasan basis pajak via penurunan tarif, pembatasan fasilitas juga merupakan langkah kebijakan penting dalam menuju sistem pajak dengan gunakan tarif normal, dengan kata lain melakukan intensifikasi basis pajak.

"Dengan adanya batas waktu mereka UMKM yang sudah masuk sistem ada kepastian untuk beralih dari presumtive tax kepada rezim normal," terangnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:07 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

KAFEB Universitas Sebelas Maret Sukses Adakan Acara Reuni Akbar 2025

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan