PENANAMAN MODAL

Mencermati Peran Berbagai Kebijakan terhadap Investasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 September 2020 | 11:09 WIB
Mencermati Peran Berbagai Kebijakan terhadap Investasi

EKSPANSI ekonomi yang pesat sejak 1980-an telah menyebabkan semakin kompetitifnya persaingan antarperusahaan. Situasi tersebut mendorong perusahaan-perusahaan di sektor manufaktur untuk melakukan penghematan biaya produksi untuk menjaga daya saing.

Dalam praktiknya, banyak perusahaan melakukan pemecahan sistem produksi dan menempatkan sebagian proses bisnisnya di yurisdiksi yang sesuai dengan misi maupun strategi perusahaan. Buku yang berjudul “Firms’ Location Selections and Regional Policy in the Global Economy” ini berisikan pemahaman tentang motif perusahaan dalam penentuan lokasi baru tersebut.

Dibahas pula mengenai jenis kebijakan di tingkat kawasan yang diperlukan dalam menarik investasi ke suatu negara dan wilayah di dalam tatanan ekonomi global.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Oleh karena itu, buku ini merangkum kajian para penulis, baik dari sisi analisis teoretis maupun empiris, atas kebijakan regional yang berkaitan dengan isu transfer pricing, tarif pajak perusahaan, serta struktur industri suatu negara terhadap keputusan perusahaan dalam menentukan lokasi strategis.

Selain itu, terdapat pula kajian yang mengukur dampak lokasi suatu unit usaha terhadap kegiatan ekonomi di suatu kawasan.

Pada intinya, analisis teoretis menyasar faktor-faktor penting dalam pemilihan lokasi yang tepat bagi perusahaan. Di sisi lain, analisis empiris lebih digunakan untuk mengukur dampak terhadap suatu kawasan dengan menggunakan studi kasus terkait rantai produksi di Asia Timur.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Secara spesifik, penulis memberi contoh kasus pemecahan proses produksi manufaktur Jepang yang dialihkan ke negara-negara di Asia Timur.

Literatur-literatur yang ada menunjukkan hubungan rencana pembangunan pabrik baru suatu perusahaan dengan kinerja sosial dan ekonomi sebagai bagian dari karakteristik suatu kawasan. Kebijakan regional yang selaras dengan misi pembangunan di tiap-tiap negara juga menjadi hal yang penting untuk dicermati.

Sementara itu, kajian empiris mengenai dampak pembangunan di negara dan kota menjadi fokus dari para penulis, seperti Umea di Swedia, Schweinfurt di Jerman, Chongqing di Cina, serta Davao di Filipina. Kajian-kajian yang ada menawarkan beragam perspektif dalam memahami pola spasial dari sistem produksi lintas yurisdiksi.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Persaingan telah mengubah organisasi dan tatanan ruang dari aktivitas produksi perusahaan sehingga mendorong perkembangan produksi yang cukup signifikan. Peningkatan produktivitas perusahaan dalam skala produksi secara aglomerasi tentu saja berperan penting dalam mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada.

Peningkatan minat investasi juga mendorong pemerintah setempat untuk menyelaraskan fungsi kebijakan fiskal maupun non fiskal, mendorong pembangunan infrastruktur yang memadai, ataupun meningkatkan proses integrasi ekonomi berskala global.

Terlebih, kebijakan fiskal yang selaras dapat secara efektif menurunkan beban pajak perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Buku ini cukup informatif dalam menjelaskan peran penting dari kebijakan yang selaras antara kebijakan regional dan kebijakan di tingkat yurisdiksi. Selain memuat kajian-kajian yang bersifat teoretis, buku ini memuat informasi mengenai hal-hal yang terjadi di banyak yurisdiksi dan kawasan.

Adanya Free Trade Agreement (FTA) antara Australia dan Thailand terkait dengan penurunan tarif bea masuk kendaraan berkontribusi pada peningkatkan ekspor yang cukup signifikan.

Sayangnya, kajian-kajian bersifat empiris hanya mencakup kota-kota dan negara tertentu sehingga temuan terkait penentuan lokasi ekspansi usaha belum sepenuhnya dapat menjadi basis yang kuat untuk menyimpulkan motif ataupun manfaat ekonomis dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Terlebih, adanya perbedaan kebijakan dan sistem perpajakan di kawasan ataupun negara lain yang tidak termuat dalam penelitian berpotensi menghasilkan kesimpulan yang berbeda.

Terlepas dari hal tersebut, buku ini layak dijadikan sebagai referensi para pemangku kebijakan dalam menata aktivitas ekonomi di tingkat kawasan ataupun yurisdiksi. Dengan demikian, kebijakan yang dibuat diharapkan juga mempertimbangkan motif serta strategi perusahaan dan tidak hanya melihat dari sudut pandang pemerintah.

Tertarik membaca buku ini? Silakan berkunjung ke DDTC library!


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra