IRLANDIA

Menangkan Sengketa Pajak, Duit Apple Rp244 Triliun Siap Dikembalikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 September 2020 | 16:30 WIB
Menangkan Sengketa Pajak, Duit Apple Rp244 Triliun Siap Dikembalikan

Ilustrasi. (DDTCNews)

DUBLIN, DDTCNews - Pemerintah Irlandia akan memulai proses pencairan dana atas sengketa pajak antara Apple Inc. dan Komisi Eropa mulai bulan depan apabila Komisi Eropa tidak mengajukan langkah hukum lanjutan.

Pencairan dana sengketa pajak dapat dilakukan bulan depan dengan catatan tidak ada langkah hukum lanjutan dari Komisi Eropa terkait dengan hasil putusan pengadilan umum Eropa yang memenangkan korporasi asal AS tersebut.

Pencairan dana dari rekening escrow tersebut mencapai €14 miliar, setara dengan Rp244,6 triliun. "Proses pengembalian lebih dari €14 miliar ke Apple bisa dimulai awal bulan depan," tulis keterangan resmi pemerintah dikutip Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemerintah menyebutkan Komisioner Bidang Persaingan Usaha Margrethe Vestager masih memiliki waktu untuk mengajukan banding putusan pengadilan umum kepada The Court of Justice of the European Union (CJEU) sampai dengan 25 September 2020.

Untuk diketahui, sengketa pajak antara Apple dan Komisi Eropa sudah bergulir sejak 2016 dan memakan waktu tiga tahun untuk penyelidikan. Komisi Eropa menilai Irlandia telah memberikan fasilitas khusus atau state aid kepada dua perusahaan Apple.

Oleh karena itu, Komisi Eropa meminta korporasi asal Amerika Serikat (AS) tersebut harus membayar kekurangan pembayaran pajak mencapai €14 miliar berupa pokok pajak beserta bunga yang kemudian disetorkan ke rekening escrow.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Miliaran euro uang jaminan tersebut pun berada di rekening escrow sampai ada keputusan Komisi Eropa melanjutkan perkara ke CJEU atau menerima keputusan pengadilan umum Eropa.

Kini, Komisi Eropa tinggal memiliki waktu efektif satu pekan untuk menentukan langkah hukum lanjutan. Keputusan hukum harus dilakukan secara hati-hati karena adanya perbedaan mekanisme sidang di pengadilan umum dan pada level banding di CJEU.

Seperti dilansir independent.ie, proses banding di CJEU hanya dilakukan pada beberapa aspek hukum dari hasil putusan pengadilan umum. Hal ini berbeda dengan mekanisme hukum di pengadilan umum yang mengupas seluruh aspek hukum dan fakta dalam kasus sengketa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?